PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU KANREG X BKN DENPASAR DESMAN JULIVER SINAGA
Jabatan Pimpinan Tinggi APARATUR SIPIL NEGARA Jabatan Pimpinan Tinggi Sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah (PT Utama, Madya dan Pratama) Jabatan Administrasi Sekelompok jab yg berisi fungsi dan tugas terkait yan publik serta adm pem dan bang (Administrator, Pengawas dan pelaksana) Jabatan Fungsional Sekelompok jabatan yg berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan ttt
Dasar Hukum JFT UU 5/2014 tentang ASN; UU 23/2014 tentang Pemda PP 16/1994 tentang Jabfung PNS. Kepres 87/1999 tentang Rumpun Jabfung PNS 122 Peraturan MenPAN tentang Jabfung PNS
prinsip Profesionalisme : Pengangkatan dlm jabatan dilaksanakan berd prinsip Profesionalisme : Kompetensi Prestasi kerja Jenjang Pangkat Syarat obyektif lainnya
Obsesi : Jabatan Fungsional Tertentu menjadi Main Profession di SKPD Widyaiswara Peneliti Perencana Assessor SDM Aparatur Pustakawan Arsiparis Auditor P2UPD Analis Kepegawaian INSTRUKTUR Kehutanan INSTRUKTUR Perikanan INSTRUKTUR Pertanian MEDIK VETERINER PARAMEDIK VETERINER PENGAWAS BENIH TANAMAN PENGAWAS MUTU HASIL PERT PENGAWAS MUTU PAKAN PENGAWAS PERIKANAN PEH PENGEND HAMA DAN PENY IKAN POPT dll Obsesi : Jabatan Fungsional Tertentu menjadi Main Profession di SKPD
Kebijakan Penetapan Jabatan Administrator&Pengawas srt Pim Tinggi UU No. 5 Th 2014 PP No. 100 Th 2000 PP No. 13 Th 2002 Penyederhanaan Struktural Manajerial Fasilitatif PNS Profesional Pengangkatan Dalam Jabatan Plyanan Publik, adm pmrth&pembangunan Pelaksana UU No. 5 Th 2014 PP. No. 16 Th 1994 jo. PP No.40 Tahun 2010 Keppres No. 87 Th. 1999 Pemerkayaan/ Pengembangan fungsional Mandiri teknis Subtantif Fungsional 122 Jafung 6
TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Peningkatan Produktivitas Kerja PNS Peningkatan Produktivitas Unit kerja Peningkatan Karier PNS Peningkatan Profesionalisme PNS
Konsekuensi pengembangan Jabatan fungsional Organisasi menjadi sederhana ( flat ) dengan mengedepankan peran jabatan fungsional Jumlah jabatan struktural berkurang sehingga diperlukan alternatif karier yg prospektif bagi PNS
ALUR Perubahan Kelembagaan Undang Undang 23/2014 PP 18/2016 Perda SOTK EVALUASI MAX. 1 TAHUN Amanat Pendayagunaan & Pemanfaatan Jabfung penyerasian & rasionalisasi struktur organisasi
KENAPA JABATAN FUNGSIONAL KHUSUS/TERTENTU KURANG MENARIK... ??????
HAMBATAN KUALITATIF PENERAPAN 4 Paradigma “STATUS-QUO” 1 lebih “NYAMANNYA” posisi sebagai pejabat struktural dengan segala fasilitas yang ada (Mobil Dinas, Rumah Dinas, Tunjangan, Prestise sosial, Lini Staf dll)
2 Rencana Kerja ?? Tanggung Jawab ?? Keuangan ?? POLA HUBUNGAN KERJA belum jelasnya pola hubungan kerja antara pejabat struktural dan fungsional Rencana Kerja ?? Tanggung Jawab ?? Keuangan ??
3 STRUKTUR ORGANISASI Pembentukan kelembagaan struktural, tugas dan fungsinya cenderung bersifat operasional (non-manajerial) Dampaknya akan berbenturan dgn tugas dan fungsi operasional yg dilaksanakan pejabat fungsional
4 INPUTAN SDM Belum adanya standar kualitas entry point dan Majemuknya tingkat pendidikan
MENGATASI HAMBATAN Perubahan Paradigma, bahwa jabatan fungsional merupakan salah satu alternatif jenjang karier dan adanya kepastian tunjangan fungsional Pedoman Pola Hubungan, bahwa perlu disusun pola pengaturan fungsi organisatoris dan fungsi operasional Struktur Organisasi Fungsional, bentukan struktur organisasi ramping struktur kaya fungsi Inputan SDM, dengan memaksimalkan “filter recruitmen” dengan menetapkan kualifikasi pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan dan proses mutasi berbasis kompetensi
MEKANISME PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PENGANGK PERTAMA KEB JABFUNG SESUAI FORMASI & DSP PROSES PENILAIAN & PENETAPAN AK USULAN PENGANGK INPASSING PENGANGK KEMBALI/JAB LAIN SK BUPATI
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN JENJANG AHLI JENJANG TERAMPIL IJAZAH PALING RENDAH SMU PANGKAT SERENDAH-RENDAHNYA PENGATUR MUDA (II/a) DIKLAT FUNGSIONAL TINGKAT TERAMPIL AK KUMULATIF MINIMAL 25 TERSEDIA FORMASI SKP BERNILAI BAIK DLM 1 TH TERAKHIR IJAZAH PALING RENDAH S1/D.IV SESUAI DGN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PANGKAT SERENDAH-RENDAHNYA PENATA MUDA (III/a) DIKLAT FUNGSIONAL TINGKAT AHLI AK KUMULATIF MINIMAL 100 TERSEDIA FORMASI SKP BERNILAI BAIK DLM 1 TH TERAKHIR 17
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT SK PAK MEKANISME PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) NOPEMBER MEI KP. APRIL KP. OKTOBER PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT SK PAK PEJABAT PENGUSUL < AKHIR JAN < AKHIR JULI KP. APRIL KP. OKTOBER KABAG. YANG MEMBIDANGI URUSAN KEPEGAWAIAN; KEPALA UPT SEKRETARIAT TIM PENILAI sidang TIM PENILAI D U P A K OKTOBER APRIL KP. APRIL KP. OKTOBER PEJABAT FUNGSIONAL PELAKSANA s.d MUDA JANUARI JULI KP. APRIL KP. OKTOBER ATASAN LANGSUNG H A P A K
PRINSIP PENILAIAN ANGKA KREDIT Tidak mempersulit, Tidak mempermudah, Menjunjung tinggi obyektivitas, Mempercepat pelayanan
PEMBEBASAN SEMENTARA Jenjang/Pangkat Uraian - Pelaksana Pemula (II/a) s.d Penyelia (III/c) Ahli Pertama (III/a) s.d Madya (IV/c) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk naik jabatan/pangkat Penyelia (III/d ) Sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari tugas pokok Ahli Madya (IV/c) Sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20 (dua puluh) per tahun dari tugas pokok dan pengembangan profesi Semua jenjang jabatan/pangkat Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat Ditugaskan sementara sebagai PNS Cuti diluar tanggungan negara kecuali persalinan ke empat dst Tugas belajar lebih dari 6 bulan
PENGANGKATAN KEMBALI TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN; TELAH SELESAI MENJALANKAN MASA CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA; TELAH SELESAI TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN; PNS DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU BILA BERDASAR HASIL PEMERIKSAAN PIHAK BERWAJIB DINYATAKAN TIDAK BERSALAH; E. TELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL DAPAT DIANGKAT KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU SELAMA MASIH TERDAPAT FORMASI DAN MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT KEMBALI (Ex : Usia); F. UNTUK A, B DAN C PENGANGKATAN KEMBALI DENGAN MENGGUNAKAN ANGKA KREDIT TERAKHIR YANG DIMILIKINYA DAN ANGKA KREDIT DARI TUGAS POKOK YANG DIPEROLEH SELAMA PEMBEBASAN SEMENTARA. 21
PEMBERHENTIAN Jenjang/Pangkat Uraian - Pelaksana Pemula (II/a) s.d Penyelia (III/c) Ahli PErtama (III/a) s.d Madya (IV/c) Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk naik jabatan/pangkat dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara Penyelia (III/d ) Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari tugas pokok sejak dibebaskan sementara Ahli Madya (IV/c) Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20 (dua puluh) dari tugas pokok dan pengembangan profesi sejak dibebaskan sementara Semua jenjang jabatan/pangkat Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT I. KENAIKAN JABATAN DAPAT DIPERTIMBANGKAN PALING SEDIKIT 1 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR KENAIKAN JABATAN PEMULA S.D PENYELIA DAN PERTAMA S.D MADYA DITETAPKAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN SETEMPAT
II. KENAIKAN PANGKAT Lanjutan …….. DAPAT DIPERTIMBANGKAN PALING SEDIKIT 2 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR (MEMENUHI PERSYARATAN) JFT MADYA (IV/b) MENJADI MADYA (IV/c) DITETAPKAN DENGAN KEPPRES SETELAH DPT PERTIMBANGAN TEKNIS DARI BKN KEPUTUSAN [PEJABAT KEPEGAWAIAN PROVINSI SETELAH PERSETUJUAN TEKNIS KA.BKN REGIONAL UTK JFT : - PEMULA/ II A – PENYELIA/III D - MUDA/III A – MADYA/IV B
Rekapitulasi Permasalahan Pembinaan JFT Masih rendahnya minat mjd JFT; Penyesuaian nomenklatur jabatan (JFT) dan klasifikasi jabatan; Konsistensi pengangkatan PNS sesuai formasi CPNS-nya (JFT-nya) dan PNS sdh ditetapkan JFT tetapi diberikan tgs tambahan shg menghambat pengembangan kariernya; Pengangkatan PNS dan kenaikan jenjang jabatan dalam JFT, seringkali tdk diimbangi dg kompetensi yg memadai; Terdapat SKPD JFTnya krg berkembang (Rumpun PU-an, Kehumasan, Pranata Komputer dll); Kurangnya formasi dan SDM/kader JFT pada beberapa SKPD; Penetapan JFT baru, namun formasi dan usulan penetapan blm diusulkan shg menghambat proses pengangkatan; Kurangnya tertib administrasi (terlambat pengajuan dupak, adm KJ dan Pangkat dll) Perbedaan pemahaman teknis kebijakan pembinaan JFT Kurangnya diklat teknis dan sosialisasi JFT.
PEMBERHENTIAN PNS YANG MNCP BUP BAGI JFT (PP 21 TAHUN 2014) 58 Th bg JFT Ahli (Pertama & Muda) & Terampil 60 th Ahli (Utama & Madya) 60 th (Apoteker, Dokter& dokter Gigi, Dokter Pend.Klinis (Muda&Prtm), Medik Veteriner, Penilik, Pngws Sklh, Widyaiswara (Madya&Muda), Jabfung lain Presiden) BUP JFT 65 th (Peneliti Utama&Madya, Dokter Pend.Klinis (Madya&Utama), Widy Utama, Pngws Rad.Utama, Perekayasa Utama, Pustakawan Utama, Pranata Nuklir Utama, JFT lain Presiden)