TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Advertisements

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengisian Jabatan Presiden dengan Pemilihan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Presiden dan DPR.
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Nama kelompok Intan Nanda S. (115030101111084) Rr Safitri Demi (115030100111130) M. Affan Adrianto (115030100111111) Olivia Dia Anggraeni (115030100111113) M. Ariy Dermawan S. (115030100111151) Ruth Natalia (115030101111083) Intan Nanda S. (115030101111084) M. Rizky Dwi S. S. (115030101111090) Ainur Fadilla Rachma (115030101111091) Ferina Safitri (115030107111103)

Pendahuluan Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung secara demokratis yang dipilih oleh masyarakat. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki partai politik sebagai salah satu syarat untuk menjadi Presiden maupun Wapres. UU No. 23 Tahun 2003 Pasal 1 (6) yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat.

Syarat-syarat bagi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2003 Pasal 6, antara lain : Bertaqwa kepada Tuhan YME WNI sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri Tidak pernah mengkhianati negara Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat

Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Presiden sebagai Kepala Negara dianggap sebagai simbol dari suatu pemerintahan. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden da beberapa menteri

Wewenang Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang yang ada

Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti : Kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai Kewenangan bersifat administratif

Tugas Presiden dan Wakil Presiden antara lain menurut UUD 1945

Secara garis besar tugas presiden dan wakil presiden menurut undang-undang yang ada, antara lain: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Presiden Menurut Sistem Ketatanegaraan Mekanisme Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden Menurut Sistem Ketatanegaraan

Terdapat dua mekanisme pemberhentian Presiden menurut sistem Ketatanegaraan Indonesia, antara lain : Putusan MK terhadap DPR dan MPR mengikat. Jika MK membenarkan pendapat DPR, maka telah terbukti secara hukum dan MPR memberhentikan presiden dalam sidang paripurna. Adanya tahapan pengadilan dalam pendakwaan dipimpin oleh Ketua MK. Keikutsertaan MK adalah dalam rangka menjalan tugas lembaga. DPR dapat mengajukan pendapatnya secara langsung kepada MPR dengan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR. MPR juga dapat membentuk komite khusus untuk mengumpulkan bukti dan saksi, yang kemudian Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan memberikan keternagan dalam sidang paripurna MPR. Keputuan MPR diambil dari sidang paripurna dengan jumlah kehadiran anggota ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota hadir.

Mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden yang diterapkan saat ini ditujukan untu memperkuat sistem pemerintahan presidensil yang dianut Indonesia. Karena melalui mekanisme seperti ini, Presiden/Wakil Presiden tidak dapat dengan mudah diturunkan dari jabwatannya oleh Parlemen tanpa alasan yang kuat. Hal ini tentu berbeda dengan mekanisme pemberhentian sebelumnya, dimana Presiden/Wakil Presiden diberhentikan jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan tidak diterima oleh MPR. Mekanisme semacam ini sangat berbeda dengan konsep sistem pemerintahan presidensil yang menghendaki adanya stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu mekanisme baru yang dibuat melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil.

Thanks for your Attention