PPh Pasal 25
Pendahuluan PPh Ps 25 merupakan angsuran PPh yg harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan: Wajib pajak membayar sendiri (PPh Ps 25). Melalui pemotongan atau pemungutan pihak ketiga (PPh Ps 21, 22, 23 dan 24).
Cara perhitungannya: Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulannya adalah: Pajak terutang seperti dalam SPPT PPh tahun pajak yang lalu, dikurangi; Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dalam PPh Ps 21 dan Ps 23 serta yang dipungut dari PPh Ps 22, dikurangi; PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri, yang boleh dikreditkan sebagaimana dalam Ps 24. Kemudian dibagi 12 (duabelas bulan dalam satu tahun).
Beberapa masalah/kasus untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Apabila dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu.
Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP dalam tahun berjalan, apabila: WP berhak atas konpensasi kerugian WP memperoleh penghasilan tidak teratur SPT Tahunan PPh tahun lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan. WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh. WP membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.
Angsuran PPh Ps 25 bagi WP baru Besarnya angsuran PPh Ps 25 setiap bulan bagi WP baru dihitung berdasar jumlah pajak yang diperoleh dari penetapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan, dibagi 12 bulan. Penghasilan netto dihitung berdasarkan pembukuan atau berdasarkan norma perhitungan. Untuk WP orang pribadi, penghasilan netonya dikurangi PTKP terlebih dahulu.
Angsuran PPh Ps 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease): Jumlah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Ps 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi duabelas (12).
Angsuran PPh Ps 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) yang merupakan WP baru: Besarnya angsuran PPh Ps 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah pajak yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12.
Besarnya angsuran PPh Ps 25 bagi WP orang pribadi pengusaha tertentu ditetapkan sebesar 2% dari jumlah peredaran bruto. WP Orang pribadi pengusaha tertentu adalah WP yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar dibeberapa lokasi, tidak termasuk kendaraan bermotor dan restoran.
Angsuran PPh Ps 25 setiap bulan bagi BUMN dan BUMD kecuali dlm bentuk bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah: Jumlah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan dalam RUPS dikurangi dengan pemotongan atau pemungutan PPh Ps 22, 23 dan 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri pada tahun yang lalu, dibagi 12. Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Ps 25 setiap bulannya adalah sama dengan angsuran PPh Ps 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Apabila ada sisa kerugian yg masih dpt dikompensasi, maka dasar perhitungan PPh Ps 25 adalah Pajak penghasilan yang terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan netto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut.
Setiap orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan terlebih dahulu membayar fiskal luar negeri (FLN). Termasuk WP orang pribadi dalam negeri adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat.
pengecualian orang pribadi yang bertolak ke luar negeri yang tidak dikenakan kewajiban membayar FLN .......................... 1/3 Orang asing yang bertempat tiggal atau berada di Indonesia tdk lebih dari 183 hari dlm satu th pajak. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat termasuk keluarganya. Pejabat dari perwakilan organisasi internasional termasuk keluarganya. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri. Jemaah Haji yang diselenggarakan instansi berwenang tdk termasuk jemaah haji khusus. WNI yang melakukan perjalanan lintas batas.
pengecualian orang pribadi yang bertolak ke luar negeri yang tidak dikenakan kewajiban membayar FLN …............... 2/3 Pekerja Indonesia yang mengikuti program pengiriman TKI. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia. WNA yang tdk menerima penghasilan di Indonesia yg melakukan kegiatan penelitian, program kerjasama teknik, dan anggota misi keagamaan. Tenaga kerja WNA yg bekerja di Batam, Bintan, dan Karimun sepanjang sudah dipotong PPh oleh pemberi kerja.
pengecualian orang pribadi yang bertolak ke luar negeri yang tidak dikenakan kewajiban membayar FLN ….......................3/3 Penyandang cacat atau orang sakit yang berobat ke luar negeri yang dibiayai oleh organisasi sosial termasuk satu orang pendamping. Anggota misi kesenian, kebudayaan, oleh raga dan keagamaan yang mewakili Indonesia. Mahasiswa atau pelajar yg akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
Besarnya FLN bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri Rp. 2.500.000,- bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Rp. 1.000.000,- bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
Pembayaran fiskal luar negeri/pembayaran PPh bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dpt dilakukan sbb: Dengan menggunakan SSP atau dengan melunasi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri. Dengan menggunakan SSP dilakukan pada bank persepsi atau kantor pos di kota pelabuhan atau tempat pemberangkatan. Dengan menggunakan tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri wajib dilakukan di unit pelaksana fiskal luar negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan atau tempat lain yang ditunjuk ditjen pajak.
Perlakuan pembayaran PPh bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagai kredit pajak Pajak ini merupakan PPh Ps 25 yg dpt dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh utk tahun yang bersangkutan. Jika Pajak ini ditanggung pemberi kerja, maka pembayaran tsb merupakan pembayaran PPh Ps 25 yang dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT PPh pemberi kerja.
Matur Nuwun