PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jl. Panglima Sudirman No.143 Telp (0354)698827, 680404,684480 Kode Pos 64126 Website : www.kedirikab.go.id - Email : dpkp@kedirikab.go.id K E D I R I Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) oleh : Kabid.Perkim Dinas Perkim Kab. Kediri
RUMAH ? Meningkatnya kebutuhan rumah layak huni di perkotaan Laju pertumbuhan penduduk perkotaan Tingkat urbanisasi Keterbatasan Lahan 530.000 unit Backlog Rumah JATIM Latar Belakang Perkotaan : 312.000 unit Perdesaan : 218.000 unit
BSPS KAB. KEDIRI 2018 NO. PRGRAM LOKASI JML UNIT KETERANGAN 1. DAK 1. Gedangsewu 116 PB = 50, PK = 173 2. Pare 55 3. Tulungrejo 52 2. STRATEGIS I 1. Ponggok 75 PB 2. Asmorobangun 3. STRATEGIS II 1. Kanyoran 138 2. Puncu 40 3. Sidomulyo 64 4. NAHP 1. Puhrubuh 25 PK 2. Selopanggung 3. Bobang 15 4. Kedak 35 5. Karangrejo 30 6. Ringinsari 29 7. Pule 8. Ngreco 5
BP2BT NABUNG 2JT DAPAT 30JT *) BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN (BP2BT) BP2BT NABUNG 2JT DAPAT 30JT *) Bantuan pemerintah bagi MBR yang mempunyai tabungan dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/ pembiayaan Bank Pelaksana. DANA BP2BT Digunakan untuk pembayaran sebagian uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya. UNTUK UANG MUKA BELI/BANGUN RUMAH PERTAMA Sebagaimana diatur dalam: Peraturan Menkeu No. 168/PMK.05/2015 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 Peraturan Menteri PUPR No. 18/PRT/M/2017 juncto Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018, terkait tata cara penyaluran BP2BT *) Syarat & Ketentuan Berlaku
PEROLEHAN/ PEMBANGUNAN RUMAH KOMPONEN BP2BT Dana Masyarakat Minimal 5% dari nilai rumah/RAB dengan saldo min 2 Jt – 5 Jt Dana Masyarakat Dana BP2BT Sebesar 6,4 % - 38,8 % dari nilai rumah dengan batasan maksimal Bantuan Rp. 32,4 Jt. Dana BP2BT Kredit/Pembiayaan Bank sebesar 50 % < KPR < 80 % PEROLEHAN/ PEMBANGUNAN RUMAH KPR Suku Bunga Pasar dengan batasan maksimal sebesar (SUN 10th + Marjin) TARGET BP2BT : Tahun 2018 sebesar 750 Unit Tahun 2019 sebesar 51.000 Unit Tahun 2020 sebesar 50.750 Unit
PERSYARATAN KELOMPOK SASARAN PROFESI *) MBR Lajang/Duda/ Janda Suami + Istri Pekerja Formal Informal KELOMPOK SASARAN Catatan: Kategori Penghasilan Gabungan untuk Pasangan Suami Isteri ditentukan berdasarkan penghasilan yang lebih dominan. Bagi pasangan yang salah-satunya tidak bekerja, harus melampirkan surat keterangan tidak bekerja. Kelompok Sasaran merupakan MBR perorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu. PERSYARATAN KELOMPOK SASARAN 1. 4. Tabungan minimal 6 bulan (min. saldo: Rp. 2-5 juta, tergantung penghasilan). Tabungan di Bank Pelaksana atau Bank Umum lainnya. 7. Kartu Tanda Penduduk (KTP-El). Belum pernah mendapat subsidi/ bantuan perumahan dari Pemerintah Pusat. 2. Akta Nikah (untuk suami istri). 5. 8. Tidak memiliki rumah untuk pemilikan rumah. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Memiliki lahan atau rumah satu-satunya yang rusak total, di atas tanah dengan alas hak yang sah, tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya. 3. 6. 9. SPT Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Bagi NPWP yang belum 1 tahun, maka SPT tahun berikutnya. Mempunyai penghasilan.
ZONASI WILAYAH BP2BT BATASAN PENGHASILAN Zona 2 Rumah Tapak 6 Juta Rumah Susun 7,5 Juta Rumah Swadaya BATASAN PENGHASILAN ZONA 1 ZONA 2 ZONA 3 Zona I Rumah Tapak 6 Juta Rumah Susun 7 Juta Rumah Swadaya Zona 3 Rumah Tapak 6,5 Juta Rumah Susun 8,5 Juta Rumah Swadaya 6,5 Juta
Jawa (selain Jabodetabek) Rumah Tapak Rumah Susun Rumah Swadaya Harga/m2 Harga/ Unit Jabodetabek 148,5 Juta 9,6 Juta 345,6 Juta 110 Juta Bali 8,3 Juta 298,8 Juta Nustra 8,6 Juta 309,6 Juta Maluku 7,6 Juta 273,6 Juta Maluku Utara Kalimantan 142 Juta 9,9 Juta 356,4 Juta ZONASI WILAYAH BP2BT BATASAN HARGA RUMAH DAN RAB RUMAH SWADAYA ZONA 1 ZONA 2 ZONA 3 Rumah Tapak Rumah Susun Rumah Swadaya Harga/m2 Harga/ Unit Jawa (selain Jabodetabek) 130 Juta 7,9 Juta 284,4 Juta 110 Juta Sumatera 9,5 Juta 342 Juta Sulawesi 136 Juta 8,3 Juta 298,8 Juta Kepri 10 Juta 360 Juta Babel 8,9 Juta 320,4 Juta Rumah Tapak Rumah Susun Rumah Swadaya Harga/m2 Harga/ Unit Papua 205 Juta 15,7 Juta 565,2 Juta 150 Juta Papua Barat 10,7 Juta 385,2 Juta
BATASAN PENGHASILAN, SALDO TABUNGAN, DANA BP2BT DAN INDEKS PROPERTI Prinsip Keadilan Program: Penghasilan Lebih Rendah Penghasilan (Rp. Juta) Saldo Tabungan Terendah Indeks Terhadap Nilai Rumah/RAB (%) Dana BP2BT Paling Banyak (Rp. Juta) 3.0 juta 2 Juta 38.8 32.4 Juta 4.0 juta 27.3 30.4 Juta 5.0 juta 2.5 Juta 19.4 28.4 Juta 6.0 juta 3 Juta 13.9 26.4 Juta 7.0 juta 4 Juta 10.1 24.4 Juta 8.0 juta 5 Juta 7.4 22.4 Juta 8.5 juta 6.4 21.4 Juta Bantuan Lebih Besar Semakin Tinggi Penghasilan: Saldo Tabungan Min >> semakin Besar Indeks Bantuan >> semakin Kecil Bantuan Maks. >> semakin Kecil Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 857/KPTS/M/2017
3 TIPE RUMAH LAYAK PROGRAM 1. RUMAH TAPAK 2. SATUAN RUMAH SUSUN 3. RUMAH SWADAYA Luas lantai 21 – 36 m2 Luas tanah 60 – 200 m2 (khusus Rumah Tapak) Rumah Baru Siap Huni (dibangun Pengembang) Memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, keandalan dan kenyamanan Dilengkapi dengan : Jaringan distribusi air bersih Utilitas jaringan listrik Jalan dan drainase lingkungan Sarana pewadahan sampah Luas lantai 36 < LL < 48 m2 Luas tanah < 200 m2 Pembangunan Rumah Baru diatas kavling tanah matang Pembangunan Rumah Baru pengganti Rumah rusak total Dibangun di atas tanah dengan alas hak yang sah (SHM) Dilengkapi IMB Lokasi lahan dapat terhubung jaringan distribusi air bersih, Utilitas jaringan listrik, Jalan lingkungan, dan Drainase lingkungan. Memenuhi persyaratan Rencana teknis bangunan
PERAN DAN TUGAS PEMANGKU KEPENTINGAN Masyarakat 4 Pengembang 5 Pemerintah Pusat 1 Penyediaan Dana BP2BT Penetapan Penerima Manfaat Pencairan Dana Menabung Menyiapkan kelengkapan persyaratan Menyusun RAB (rumah swadaya) Membangun Rumah sesuai kriteria Menyediakan Data Sebaran lokasi Kerjasama Penyaluran (MoU & PKS) Penyediaan TFL 3 Sosialisasi Program Wasdal 2 BANK PELAKSANA TH 2018: Pemda dan POKJA PKP Bank Pelaksana Memfasilitasi Tabungan Verifikasi Menyediakan Pembiayaan Menyalurkan Dana Pengusulan TFL Pendataan & Penyiapan Masy Perijinan (IMB dan SLF)
KELEBIHAN BP2BT 1 1 2 2 SUBSIDI UANG MUKA TABUNGAN BAGI BANK: Keuntgn Lebih Kecil BAGI BANK: analisis kredit 1 Mengurangi risiko gagal bayar Ketika terjadi gagal bayar, nilai agunan dapat menutupi sisa outstanding Salah satu referensi dalam menganalisis kemampuan dan kerajinan membayar/mencicil dari pemohon Menambah nasabah BAGI MASYARAKAT: Skin in the Game BAGI MASYARAKAT 2 2 Masyarakat agar mempersiapkan dan merencanakan perolehan rumah dengan cara menyiapkan uang muka melalui menabung Jumlah Pengembalian lebih kecil: Pokok pinjaman dan beban bunga yang harus dibayar oleh penerima manfaat lebih kecil Porsi Kepemilikan Aset Lebih Besar Dalam hal pelunasan dipercepat, jumlah pelunasan lebih kecil Dalam hal purna jual sebelum lunas, maka porsi bagi hasil yang diterima lebih besar KELEBIHAN BP2BT Fitur Tabungan ini merupakan salah satu terobosan untuk memperluas akses bagi MBR dari segmen informal, yang selama ini penghasilannya tidak terdokumentasikan sehingga cenderung dianggap non-bankable
KELEBIHAN BP2BT Pengembang Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Subsidi uang muka dibayar sekali di muka sehingga tidak menjadi beban fiskal di tahun berikutnya Harga satuan untuk 1 (satu) unit rumah lebih kecil (dibandingkan skema subsidi sebelumnya) Kepastian Pasar dari proses pendataan dan penyiapan masyarakat SLF sebagai jaminan kualitas bangunan sehingga daya jual menjadi lebih tinggi dan mengurangi resiko. Menyelesaikan persoalan perumahan di Daerah Mendorong insentif Perumahan Pengendalian Pembangunan Perumahan Meningkatkan Penerimaan Daerah KELEBIHAN BP2BT
Ayo Menabung Untuk Memiliki Rumah