PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANCASILA 9 NILAI-NILAI PANCASILA & HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Advertisements

DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Pendidikan Kewarganegaraan
› St. Asri Yamdhani J. ( ) › Intan Oktina Warasari ( ) › Novita Kurniawati ( ) › Suci Rizqi Amalia ( ) › Intan.
Persoalan Hak Asasi Manusia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Perlindungan dan Penegakan HAM
Prinsip Hak Asasi Manusia
Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PROFILE Nama : Yuliana, S.Pd, Gr TTL : 29 Juli 1988 Alamat : Yogyakarta Pendidikan : S 1 Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UNY Pendidikan Profesi Guru.
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAM Oleh Kelompok 1.
Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I
Pendidikan kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
m. sofi’I masruri siti masnuriyati desi pratiwi ruziana
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Overview Mata Kuliah Manaj. Organisasi Swadaya
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
Hak Asasi Manusia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
IMAN KRISTEN DAN HAK ASASI MANUSIA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pemahaman Dasar Tentang HAM
Istilah Ham Istilah lain dari Hak Asasi Manusia (HAM) diantaranya sebagai berikut : Human rights Fundamental rights Basic rights.
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
Teori konstitusi.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
NEGARA DAN HAM Kelompok 3 Kelas D Rahayu Apriyanti ( )
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
KELOMPOK 2 Pendidikan Kewarganegaraan AISYAH MAHARANI S AYU NUR PAJRIN BAGJA RUDI PERMANA DIYAH SASI KIRANA S DONNY SHIDDIQ P LENA SUKMAWATI.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S.Pd MATERI KE-1 KONSEP HAM

Konsep Hak dan Kewajiban asasi Manusia Apa itu HAK? Apa itu Kewajiban? HAK adalah suatu yang kita terima, dapat berupa pengakuan,barang atau Jasa. Kewajiban adalah suatu yang harus kita lakukan dan kita laksanakan dan apabila tidak dilaksanakan dapat menimbulkan sanksi atau hukuman.

Pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia.

Pengertian Kewajiban Asasi Manusia menurut UU No 39 Tahun 1999 kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Jan Materson Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli John Locke Menurutnya HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan Yang Esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli Peter R. Baehr Menurutnya HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya. Haar Tilar Menurutnya HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli Koentjoro Poerbopranoto Menurutnya HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

Ciri Khusus HAM Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

HAM menurut konsep PBB; dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.  Hak untuk hidup  Kemerdekaan dan keamanan badan  Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum  Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana  Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara  Hak untuk mendapat hak milik atas benda  Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan  Hak untuk bebas memeluk agama  Hak untuk mendapat pekerjaan  Hak untuk berdagang  Hak untuk mendapatkan pendidikan  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global HAM menurut konsep Negara-negara Barat 1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. 2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. 3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. 4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global HAM menurut konsep sosialis; 1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat 2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. 3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika: 1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya. 2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga 3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.