Current Issue Penyusunan LKKL Tahun 2018 Bimbingan Teknis SAI Berbasis Akrual pada LK Kemendikbud Tahun 2018 Semarang, 27 s.d. 29 September 2018
Current Issue Penyusunan LKKL Tahun 2018 Terkait BMN: Penyajian Revaluasi Aset Tetap dalam LKKL Tahun 2018 Perubahan nilai Minimum Kapitalisasi Aset Tetap E-Rekon&LK G2 Terkait Hibah Langsung: Eliminasi “Hibah Langsung Belum Disahkan” Terkait Bagan Akun Standar: Kepdirjen BAS Baru
Penyajian Revaluasi Aset Tetap dalam LKKL Tahun 2018 Dasar hukum: Perpres No. 75/2017 tentang Penilaian Kembali BMN/D; dan PMK No. 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Revaluasi dilaksanakan pada tahun 2017 s/d 2018 atas aset tetap berupa: tanah; gedung dan bangunan; jalan dan jembatan; serta bangunan air. Pada Tahun 2017 hasil Revaluasi: telah diinput di SIMAK-BMN Dikeluarkan dari SAIBA (LKKL) melalui Satkons. Hal diatas berdasarkan hasil temuan pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2017 unaudited, dinyatakan bahwa penyajian revaluasi pada LKPP tahun 2017, bersifat tidak menyeluruh untuk satu kelompok aset.
Penyajian Revaluasi Aset Tetap dalam LKKL Tahun 2018 Tahun 2018 ditargetkan seluruh Inventarisasi dan Penilaian Kembali (IP) atas Objek Reval telah diselesaikan. Pastikan: Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali (LHIP) tahun 2017 dan 2018 diinput secara benar di SIMAK- BMN. Benar secara nilai dan penggunaan menu Menu Revaluasi Dilakukan jurnal balik atas Jurnal Tahun 2017 terkait “take out” Reval pada Satker Konsolidasi.
Minimum Kapitalisasi Aset Tetap 2018 PMK 181/2016 Peralatan dan Mesin (Termasuk Aset Tetap Renovasi Peralatan & Mesin) 2002 sd 2017 Sama Dengan atau Lebih dari Rp.300.000,- Sejak 2018 Sama Dengan atau Lebih dari Rp.1.000.000,- Gedung dan Bangunan (Termasuk Aset Tetap Renovasi Gedung & Bangunan) 2002 sd 2017 Sama Dengan atau Lebih dari Rp.10.000.000,- Sejak 2018 Sama Dengan atau Lebih dari Rp.25.000.000,-
Berdasarkan Tanggal PEROLEHAN Penyajian BMN BMN Perolehan Sebelum 2002 seluruhnya disajikan dalam Intrakomptabel tanpa batas kapitalisasi baik yang dibukukan sebelum 2018 maupun sejak 2018 BMN Perolehan 2002 sd 2017 disajikan dalam Intra dan ekstra Sesuai batas kapitalisasi PMK 120/2007 (Lama) BMN Perolehan sejak 2018 Sesuai batas kapitalisasi PMK 181/2016 (Baru) Berdasarkan Tanggal PEROLEHAN
E-Rekon&LK G2 E-Rekon&LK merupakan sistem berbasis web yang berfungsi sebagai tools pelaksanaan Rekonsiliasi, penyusunan Laporan Keuangan, serta penyatuan data LKKL; e-Rekon&LK G2 merupakan pengembangan tahap lanjutan dari e- Rekon&LK sebelumnya; Salah satu perubahan besar yang terdapat di e-Rekon&LK G2 adalah integrasi data SIMAK BMN serta penambahan fitur-fitur yang terkait dengan Laporan dan Daftar Validasi data SIMAK BMN; Proses Integrasi data SIMAK BMN di e-Rekon&LK G2, pada tahu 2017 telah dilaksanakan piloting pada 29 KL, dan diterapkan pada seluruh KL pada Tahun 2018.
Pelaksanaan E-Rekon&LK G2 UAKPB agar segera mengunggah Saldo Awal BMN Distribusi username dan password Juknis pengunggahan Data Saldo Awal Jangka waktu unggah s.d. 12 Juli 2018 Surat DJKN Tgl.08 Juni 2018 No.S-3689/KN/2018 Hal: Implementasi Aplikasi e-Rekon&LK dalam Penyusunan Laporan Barang Pengguna dan LKKL Tahun 2018 Pembuatan dan penyampaian username dan password Penerbitan BAR Rekon masih menggunakan PMK 104/PMK.05/2017 Hasil upload Sawal belum mempengaruhi penerbitan BAR Surat DJPB Tgl.22 Juni 2018 No.S-4907/PB/2018 Hal: Persiapan Implementasi Aplikasi e-Rekon&LK G2 dalam Penyusunan Laporan Barang Pengguna dan LKKL Tahun 2018
Eliminasi “Hibah Langsung Belum Disahkan” Pada LKKL Kompilasi tahun 2017, akun “Hibah Langsung Yang Belum Disahkan” mencapai nilai Rp.2,68 Triliun Akun ini terbentuk karena adanya penerimaan hibah langsung yang hingga akhir tahun 2017 Audited tidak terbit Dokumen Pengesahannya. Baik berupa uang, Barang maupun Jasa. Pada tahun 2018 akan diterbitkan tata cara meng-eliminasi akun tsb. dengan cara menerbitkan dokumen pengesahan hibah tahun lalu ke KPPN. Jurnal otomatis yang terbentuk saat copy dari SAS ke SAIBA adalah mendebet akun “Hibah Langsung Belum Disahkan” dan mengkredit akun LPE baru: “Pengesahan Hibah Langsung TAYL” Semester II Tahun 2018. Yang Disahkan adalah akun “Hibah Langsung Yang Belum Disahkan” SALDO TAHUN LALU SAJA. Untuk Tahun berjalan, pengesahan tetap menggunakan dokumen SP2HL/MPHL-BJS
Struktur Akun PNBP Baru Bagan Akun Standar Kepdirjen No. Kep-211/PB/2018 Tgl. 29 Maret 2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada BAS Struktur Akun PNBP Baru 42 Pendapatan PNBP 421 Pendapatan SDA 422 Pendapatan dari KND 425 Pendapatan PNBP Lainnya Fungsional 4251 (sebagian), 4252, 4253, 4254, 4255, 4256 Umum 4251 (sebagian), 4257, 4258, 4259 Tidak ada lagi akun 423xxx
Yang Harus Dimonitor Dengan Ketat di Tahun 2018 Transaksi Dalam Konfirmasi Transfer Masuk dan Transfer Keluar Jurnal Tidak Lazim
TDK (Transaksi Dalam Konfirmasi) TDK adalah selisih antara pencatatan yang dilakukan oleh SiAP dengan yang dilakukan oleh SAI TDK menjadi perhatian BPK dan Kementerian Keuangan selaku penyusun LKPP TDK terdiri dari: TDK Belanja Belanja Bruto Pengembalian Belanja Belanja Netto TDK Pendapatan Pendapatan Bruto Pengembalian Pendapatan Pendapatan Netto TDK Kas Kas BP Kas BLU Kas Hibah
TDK (Transaksi Dalam Konfirmasi) TDK dapat terjadi pada: Satker Aktif Satker In-aktif Bersaldo Satker In-aktif Tidak Bersaldo Satker Aktif adalah Satker yang pada tahun berjalan memiliki DIPA Satker In-Aktif adalah Satker yang pada tahun berjalan tidak memiliki DIPA, atau memiliki DIPA dengan nilai nihil Perlu perhatian lebih untuk penyelesaian TDK pada Satker In-Aktif
Transfer Masuk dan Transfer Keluar Pada penyusunan LK Tahun 2017 nilai selisih TK dan TM menjadi perhatian BPK Selisih TK/TM dapat berupa nilai Absolut dan Nilai Neto Monitoring TK/TM: Selisih TK/TM absolut “boleh” terjadi jika dikarenakan pengaruh perhitungan Harga Perolehan Terakhir Persediaan, namun demikian agar diupayakan diminimalisir. Selisih TK/TM neto pada level KL “boleh” terjadi jika ada TK/TM lintas KL dan karena pengaruh perhitungan Harga Perolehan Terakhir.
Jurnal Tidak Lazim Jurnal Tidak Lazim adalah jurnal manual yang dibuat oleh Satker, yang seharusnya tidak perlu dibuat karena seharusnya telah dilakukan oleh Aplikasi. Pada umumnya adalah Jurnal terkait akun aset (Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lainnya), termasuk Aset Belum Diregister. Apabila terdapat “jurnal Tidak Lazim” menurut e-Rekon&LK, maka KL harus dapat memberikan penjesalan dan dokumen sumber penyebab dilakukannya jurnal tsb.
TERIMA KASIH