POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT ) Bhn 4 Sistem Hukum Indonesia http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
pengertian Politik Hukum Sistem Hukum Indonesia ( bahan 04 ) pengertian Politik Hukum Politik Hukum berarti menetapkan tujuan & isi peraturan perundang – undangan . pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja. ( aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat ) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018
Pengertian : Politik Hukum Pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan per-UU-an Kebijakan / policy pemerintah atau negara di bidang hukum, yang dapat ditujukan kepada: Materi (isi) Bentuk hukum Tertulis Kodifikasi Tidak dikodifikasi Tidak tertulis http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Politik Hukum Menurut Padmo Wahjono, Pengertian Politik Hukum adalah : kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi daripada hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Kebijakan Hukum / Beleid / policy http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Politics of Law (politics of legal system) KEBIJAKAN DASAR YG MENENTUKAN ARAH, BENTUK, MAUPUN ISI HUKUM YG AKAN DIBENTUK. Arah Isi Hukum bisa meliputi : (1) Unifikasi; (2) Pluralirme; (3) Kodifikasi / pembukuan bahan-bahan kitab hukum sec. lengkap & tuntas. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pentingnya Politik Hukum Sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan per-UU-an Untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan dalam kalimat hukum dan menjadi Perumusan Pasal http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
POLITIK HUKUM INDONESIA Pada tiap negara, pada umumnya tertuang dalam UUD Tidak terdapat dalam UUD 45, dengan berdasar aturan peralihan, maka ditemukan dalam UUDS 1950 Pasal 102 UUDS 1950: “hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil dan hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan kekuasaan pengadilan, diatur oleh undang-undang dalam kitab kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri” Kesimpulan : Politik hukum dalam bentuk: Dibuat dalam kitab-kitab hukum (kodifikasi) kecuali dianggap perlu dalam UU tersendiri Politik hukum dalam materi/isi: ? TIDAK TERDAPAT DALAM UUDS 1950 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pasal 51 (ayat 1) Konstitusi RIS: hanya mengatur kepada bentuk hukum Aturan peralihan UUDS 1950: Pasal 51 (ayat 1) Konstitusi RIS: hanya mengatur kepada bentuk hukum Aturan peralihan Konstitusi RIS: UUD 1945: tidak terdapat Aturan peralihan UUD 1945: IS (dalam stb. 1925 no. 415) Pasal 131 IS: hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan Pasal 163 IS: pembagian golongan penduduk di Indonesia menjadi 3 golongan: Golongan Eropa Golongan Bumi Putra Golongan Timur Asing http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
GOLongan POLITIK HUKUM … KEBIJAKAN DASAR (BASIC POLICY) KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN (ENACTMENT POLICY) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
1. Kebijakan Dasar POLITIK HUKUM YANG MENJADI ALASAN DASAR DIADAKANNYA SUATU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. SIFAT: NETRAL DAN MENGANDUNG NILAI UNIVERSAL TUJUAN DAN ALASAN PEMBUATAN UU http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
2. Kebijakan Pemberlakuan POLITIK HUKUM YANG MENJADI TUJUAN ATAU ALASAN YANG MUNCUL DIBALIK PEMBERLAKUAN PERUNDANG-UNDANGAN SIFAT : MEMILIKI MUATAN POLITIS DAN BERGANTUNG KEPADA APA YANG DI INGINKAN PEMBUAT UU. SECARA EKSPLISIT TERDAPAT DI DALAM KONSIDERAN MENIMBANG ATAU PENJELASAN UMUM http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 04 ) …end… http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018