Penilaian Kinerja Pegawai Kelompok II : Penilaian Kinerja Pegawai Hani Prihatmoko 105030100111103 Rico R. Adi 105030100111099 Deddy Hasan 105030104111013 Bayu Gumelar 105030103111011 M Ilham Amrik 105030100111132
Pengertian Penilaian Kinerja adalah proses untuk mengukur prestasi kerja pegawai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan sasaran (hasil kerjanya) dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yaitu standar pekerjaan yang telah ditetapkan selama periode tertentu.
Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja Performance Improvement Compensation adjustment Placement decision Training and development needs Carrer planning and development Staffing process deficiencies Informational inaccuracies and job-design errors Equal employment opportunity External challenges Feedback
Elemen Penilaian Kinerja Performance Standard Kriteria Manajemen Kinerja (Criteria for Managerial Performance) Pengukuran Kinerja (Performance Measures) Analisa Data Pengukuran Bias dan Tantangan dalam Penilaian Kinerja
Metode Penilaian Kinerja Past based methods Future based methods
Proses Penyusunan Penilaian Kinerja Identifikasi tujuan Menetapkan standar terhadap suatu jabatan Menyusun sistem penilaian Mendiskusikan hasil penilaian dengan pegawai Menilai kinerja pegawai
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam DP3. DP3 adalah bersifat rahasia. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya DP3 tersebut.
DP3 bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
Dasar Hukum DP3 yaitu: Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah: Kesetiaan Prestasi Kerja Tanggung Jawab Ketaatan Kejujuran Kerjasama Prakarsa, dan Kepemimpinan
Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut : Amat baik = 91 - 100 Baik = 76 - 90 Cukup = 61 - 75 Sedang = 51 - 60 Kurang = 50 ke bawah
sekian dan terima kasih