Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pengertian Perlindungan Usaha Resiko kehilangan, kerusakan, kebakaran? Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pengertian Perlindungan Usaha (lanjutan) Resiko dapat terjadi karena 2 hal: 1. Karena ada unsur sengaja. 2. Karena tidak sengaja. Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Payung Perlindungan: Menetapkan prosedur dan tata tertib kerja. Menyediakan alat pengaman. Meminta pertanggungan perusahaan asuransi. Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Resiko Yang Dihadapi Pengusaha: Resiko jiwa. Resiko kehilangan harta. Resiko kerusakan harta. Resiko penggantian kepada pihak lain. Resiko lainnya. Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pihak Asuransi Mengklasifikasikan Resiko Kepada: 1. Resiko murni. example: rumah terbakar; mobil tertabrak; muatan kapal tenggelam. Resiko spekulatif. - Ada peluang untuk memperoleh keuntungan. - Ada peluang untuk menderita kerugian. Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pihak Asuransi Mengklasifikasikan Resiko Kepada (lanjutan): Resiko individu. 3.1. Resiko pribadi ex: sakit; kehilangan pekerjaan; perusahaan bangkrut; karyawan meninggal. Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pihak Asuransi Mengklasifikasikan Resiko Kepada (lanjutan): Resiko individu. 3.2. Resiko harta. ex: pencurian; kerusakan. 3.3. Resiko tanggung gugat. resiko menanggung kerugian seseorang. Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Melindungi Usaha Dengan Asuransi Asuransi kerugian (non life insurance): - asuransi kebakaran/kecelakaan. - asuransi pengangkutan. - asuransi aneka. Asuransi jiwa (life insurance): - asuransi berjangka. - asuransi tabungan. - asuransi seumur hidup. Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Tujuan Yang Diinginkan Perusahaan Asuransi Kepada Klien: Memberikan rasa aman. Memberikan rasa ketenangan berusaha. Merupakan simpanan yang dapat diambil. Terhindar dari resiko kerugian. Terhindar dari resiko kehilangan. Memperoleh penghasilan di masa mendatang. Memperoleh penggantian. Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.