HADITS DHOIF DAN KEHUJAHANNYA Disusun oleh: 1. Nisvy Sya’bana ( ) 2. Satrio Pandji ( ) 3. Zaenal Musthofa ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13
Advertisements

SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
Pembagian Hadis Oleh: Nur Kholis, M.Ag. H. Thonthowi, S.Ag.
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
HADITS KEDUAPULUH DUA.
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Hadits Rasulullah SAW, yaitu:
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SUNNAH By. Fauzul FH UPN JATIM.
PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Mu’tazilah, Syi’ah, Ahli Sunnah wal Jama’ah
Pembagian Khabar Dilihat dari Sisi Sampainya Hadits Kepada Kita
MUSTOLAH HADIS Presented by: Fikri Farikhin,M.Pd.I.
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
ISTILAH-ISTILAH HADITS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
GURU ADALAH PEMIMPIN YANG MAMPU MENGUBAH VISI MENJADI KENYATAAN
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
Ulum hadis (Science of Hadith)
KOMPONEN HADITS DAN KLASIFIKASI HADITS
ASSALAMUALAIKUM.
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
Makna ilmu hadits Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan.
TEORI SANAD HADIS Pengertian sanad Urgernsi sanad
KONSEP NASAKH DALAM AL-QUR’AN
Pemb. Hadits dari sisi Kuantitas Sanad
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
KAEDAH KESHAHIHAN SANAD DAN MATAN HADIS
TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto.
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
HADITS MARFU’, MAUQUF DAN MAQTHU’
Menghormati ulama dan majelis ilmu
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
SUMBER HUKUM ISLAM.
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
Assalamu’alaikum wr.wb
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Makna ilmu hadits Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan.
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
As-Sunnah oleh: BAEHAQI, MA
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
6. BAGAIMANA MEMAHAMI HADITS NABI SAW
INSTITUT PENGAJIAN TINGGI AL-ZUHRI
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
 Kedudukan sunnah (hadis) dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah berkonsensus bahwa dasar hukum Islam adalah Al- Quran dan sunnah (hadis).
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
AQIDAH AHLI SUNNAH WAL JAMAAH
PEMIKIRAN AHLU HADIS (EKSTRIM)
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
Setiap umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, wajib untuk menuntut ilmu, menuntut ilmu harus dilakukan dengan penuh semangat dan tidak boleh dengan.
Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.
Transcript presentasi:

HADITS DHOIF DAN KEHUJAHANNYA Disusun oleh: 1. Nisvy Sya’bana ( ) 2. Satrio Pandji ( ) 3. Zaenal Musthofa ( )

Pengertian Hadits Dhoif Secara BahasaSecara Istilah

An-Nawawi mendefenisikannya yang artinya ”Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits sahih dan syarat-syarat hadits hasan”. Ulama lain juga berpendapat bahwa hadits dhoif ialah hadits yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul. Nur ad-Din’atr mendefenisikan hadits mursal yang paling baik ialah hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul (hadits yang shahih dan yang hasan). Dalam referensi lain juga mengetakan bahwa Hadits dhoif ialah hadits yang tidak mencukupi syarat untuk diterima. Al-Hafiz Ibnu Solah telah mentakrifkan hadits dhoif dengan katanya bahwa : “setiap hadits yang tidak mencukupi syarat-syarat hadits sahih dan tidak juga mencukupi syarat-syarat hadits hasan, maka itulah hadits dhoif”.

1)Fadha ‘ilul A’mal (Keutamaan-Keutamaan Amal) Yaitu hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan-keutamaan amal yang sifatnya sunnah ringan, yang sama sekali tidak terkait dengan masalah hukum yang qath’i, juga tidak terkait dengan masalah aqidah dan juga tidak terkait dengan dosa besar.

2)At-Targhiib (Memotivasi) Yaitu hadits-hadits yang berisi pemberian semangat untuk mengerjakan suatuamal dengan janji Pahala dan Surga. 3)At-Tarhiib (Menakuti) Yaitu hadits-hadits yang berisi ancaman Neraka dan hal-hal yang mengerikan bagi orang yang mengerjakan suatu perbuatan.

4)Kisah-kisah Tentang Para Nabi Dan Orang-Orang Sholeh. 5)Do’a Dan Dzikir Yaitu hadits-hadits yang berisi lafazh-lafazh do’a dan dzikir.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

1.Pertama, telah disepakati bahwa hadits dhoif tidak parah ke dhoifannya. Oleh karena itu, hadits yang di riwayatkan oleh seorang pendusta (kazzab), atau orang yang tertuduh berdusta atau orang yang memiliki kesalahan fatal tidak termasuk dalam kategori ini. 2.Kedua, hadits tersebut harus berada dalam koridor Syariat Islam secara umum. Oleh karena itu, hadits yang sengaja dibuat- buat padahal tidak memiliki dasar sama sekali dalam Syariat Islam tidak dapat diterima. 3.Ketiga, ketika mengamalkan hadits tersebut tidak disertai keyakinan bahwa hadits tersebut benar-benar berasal dari Rasulullah SAW, dengan tujuan agar tidak terjadi penyandaran sesuatu yang tidak berasal dari beliau.

Alasan yang Menyebabkan Tertolaknya Hadits Dhoif

1.Adanya Kekurangan pada Perawinya Baik tentang keadilan maupun hafalan para perawinya, misalnya karena: - Dusta (hadits maudlu) - Tertuduh dusta (hadits matruk) - Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal - Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal - Menyalahi riwayat orang kepercayaan - Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham) - Penganut Bid’ah (hadits mardud) - Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)

2.Karena Sanadnya Tidak Bersambung Macam-macam hadits yang sanadnya tidak bersambung, antara lain: Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadits mu’allaq Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’

3.Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah Selain karena dua hal di atas, kedhoifan suatu hadits bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan (isi matan). Adapun Hadits Dhoif yang disebabkan suatu sifat pada matan ialah hadits Mauquf (haditst yang matanya dinisbahkan pada sahabat)dan Maqthu’ (haditst yang matanya dinisbahkan pada Tabi’in).

Macam-macam Hadits Dhoif

1.Dhoif ditinjau dari segi persambungan sanad. Hadits Mursal Hadits Mursal adalah hadits yang disandarkan langsung oleh tabi’in pada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya, tabi’in yang dimaksud bisa tabi’in kecil ataupun besar. Pada dasarnya hukum hadits mursal adalah dhoif dan ditolak. Hal tersebut karena kurang (hilangnya) salah satu syarat ke shahih-an dan syarat diterimanya suatu hadits, yaitu persambungan sanad.

Contoh Hadits Mursal قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : بيننا و بين المنافقين شهود العشاء والصبح لايستطيعون. ( رواه مالك ) Artinya : “Rasulullah bersabda, “antara kita dengan kaum munafik (ada batas), yaitumenghadiri jama’ah isya’ dan subuh : mereka tidak sanggup menghadirinya.” (HR. MALIK)

Hadits Munqothi’ Hadits Munqothi’ adalah hadits yang gugur pada sanadnya seorang perawi atau pada sanad tersebutkan seseorang yang tidak dikenal namanya. Tetapi kebanyakan ulama hadits menggunakan istilah Munqothi’. Secara umum, meliputi setiap hadits yang terputus sanadnya seperti hadits mursal, mu’dhal, dan mu’allaq.

Hadits Mu’dhal Hadits Mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berurut. Dengan pengertian diatas, menunjukkan bahwa hadits mu’dhal berbeda dengan hadits munqothi’. Pada hadits mu’dhal, gugurnya dua orang perawi terjadi secara berturut-turut. Sedangkan pada hadits munqothi’, gugurnya dua orang perawi terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut).

Hadits Mu’allaq Hadits yang dihapus dari awal sanadnya seorang perawi atau lebih secara berturut-turut. Hadits mu’allaq hukumnya mardud (tertolak), karena tidak terpenuhinya salah satu syarat qabul, yaitu persambungan sanad, yang dalam hal ini adalah dihapuskannya satu orang perawi atau lebih dari sanadnya, sementara keadaan perawi yang dihapuskan tersebut tidak diketahui.

Hadits Mudallas Kata “Mudallas” secara etimologi diambil dari kata “dals” yang berarti “bercampurnya gelap dan terang”, dan kata itu digunakan untuk menyebut sebuah hadits yang didalamnya mengandung unsur-unsur kesamaan dengan unsur-unsur yang dikandung oleh makna kata tersebut. Sedang pengertian hadits mudallas menurut terminologi ialah hadits yang disamarkan oleh rawi dengan berbagai macam penyamaran. Hadits Mudallas ada dua macam yaitu : Tadlisu Al Sanad yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari orang yang satu masa dengannya, namun disebutkan seolah-olah dia benar-benar mendengar darinya, agar hadits tersebut dipandang baik. Tadlisu Al Syuyuukhi yaitu meriwayatkan hadits yang didengarnya dari seorang guru, namun dia menyebut nama gurunya itu dengan menggunakan sebutan yang tidak populer misalnya dengan menggunakan nama kuniahnya, nisbatnya, atau sifatnya dengan pertimbangan agar tidak diketahui dengan jelas identitas gurunya yang lemah, sehingga tertutupi kelemahannya

2.Dhoif ditinjau dari segi cacatnya perawi Yang dimaksud dengan cacat pada perawi adalah terdapatnya kekurangan atau cacat pada diri perawi, baik dari segi keadilannya, agama, atau dari segi ingatan, hafalan, dan ketelitiannya. Cacat yang berhubungan dengan keadilan perawi diantaranya adalah berbohong, dituduh berbohong, fasik, berbuat bid’ah dan tidak diketahui keadaanya. Cacat yang berhubungan dengan ingatan dan hafalan adalah sangat keliru dalam ingatannya, buruk hafalannya, lalai, benyak prasangka dan menyalahi perawi yang tsiqah.

Macam-macam hadits dhoif berdasarkan cacat yang dimiliki oleh perawinya yaitu : Hadits Maudu’ Hadits maudu’ ialah hadits yang bukan hadits Rasulullah Saw tapi disandarkan kepada beliau oleh orang secara dusta dan sengaja atau secara keliru tanpa sengaja. Hadits Matruk atau Hadits Matruh Hadits matruk ialah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi, yang menurut penilaan seluruh ahli hadits terdapat catatang pribadinya sebagai seorang rawi yang dha’if

Hadis Munkar Hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dha’if yang berbeda dengan riwayat rawi yang tsigah (terpercaya). Hadits Muallal adalah hadist yang kelihatannya terbebas dari cacat, akan tetapi sebenarnya memiliki cacat yang tersembunyi baik pada sanad maupun matannya atau juga pada keduanya. Untuk menemukan illat (cacat) hadist ini membutuhkan pengetahuan yang luas, ingatan yang kuat dan pemahaman yang cermat. Sebab ‘ilat itu sendiri tidak tampak, bahkan bagi orang-orang yang menekuni ilmu hadist.

Hadits Mudraj Hadits mudraj adalah hadits yang dimasuki sisipan, yang sebenarnya bukan bagian hadits itu. Hadits Maqlub Hadist yang terjadi pembalikan baik pada sanad, nama periwayat maupun matannya. Maksudnya perawi mendahulukan apa yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan apa yang seharusnya didahulukan serta meletakkan sesuatu di tempat yang lain. Hadits Syaz Hadits syaz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang terpercaya, yang berbeda dalam matan atau sanadnya dengan riwayat rawi yang relatif lebih terpercaya, serta tidak mungkin dikompromikan antara keduanya.

Kehujjahan Hadits Dhoif Hadits dhoif ada kalanya tidak bisa ditolerir kedhoiffannya misalnya karena kemaudhu’annya, ada juga yang bisa tertutupi kedhoiffannya(karena ada faktor yang lainnya). Untuk yang pertama tersebut, berdasarkan kesepakatan para ulama hadits, tidak diperbolehkan mengamalkannya baik dalam penetapan hukum-hukum, akidah maupun fadhail al‘amal.

Kehujjahan Hadits Dhoif

Pendapat pertama, hadits dhoif tersebut dapat diamalkan secara mutlak, yakni baik yang berkenaan dengan masalah halal dan haram, maupun yang berkaitan dengan kewajiban dengan syarat tidak ada hadits lain yang menerangkannya. Pendapat ini disampaikan oleh beberapa imam, seperti imam Ahmad bin Hambal, Abu Dawud dan sebagainya. Pendapat ini berkenaan dengan hadits yang tidak terlalu dhoif, karena hadits yang dhoif itu ditinggalkan para ulama’. Disamping itu pula hadits dhoif itu tidak boleh bertentangan dengan hadits yang lain.

Pendapat kedua dipandang baik mengamalkan hadits dhoif dalam fadaitul amal, baik yang berkaitan dengan hal-hal yang dianjurkan maupun dilarang. Segolongan ulama yang dipimpin oleh Syaikh Muhyiddin an-Nawawi menyatakan bahwa sudah menjadi kesepakatan ulama akan diperbolehkannya menggunakan hadits dhoif sebagai dalil untuk fadaitul amal. Ibnu Daqiq al’Id memberikan syarat dibolehkannya penggunaan hadits dhoif dalam fadaitul amal : Hadits dhoif itu harus benar-benar ada berdasarkan sumber yang asli. Artinya bukan rekayasa seseorang. Tidak menganggapnya sebagai hadits shahih ketika mengamalkannya, tetapi menganggapnya sebagai langkah antisipatif saja. Telah disepakati untuk diamalkan, yaitu hadits dhoif yang tidak terlalu dhoif. Hadits dhoif yang bersangkutan berada di bawah suatu dalil yang umum, sehingga tidak bisa diamalkan hadits dhoif yang sama sekali tidak memiliki dalil pokok.

Pendapat yang ketiga, hadits dhoif sama sekali tidak dapat diamalkan, baik yang berkaitan dengan fadaitul amal maupun yang berkaitan dengan halal-haram. Dalam hal ini banyak yang lebih condong pada pendapat yang ketiga, dengan sebuah argumen bahwa masih banyak hadits shahih yang lebih kuat dasar hukumnya yang masih bisa kita jadikan sandaran hukum.

Kitab-kitab yang Memuat Hadits Dhoif Al-Maudu’at, karya Al-Imam Al-Hafiz Abul Faraj Abdur Rahman bin Al- Jauzi (579 H) Al-Laali Al- Masnuah fi Al-Hadits Al-Mauduah, Karya Al-Hafiz Jalaludin Al-Suyuti (911 H) Tanzih Al-Syariah Al-Marfuah An Al-Ahadits Al-Syaniah Al-Mauduah, karya Alhafizh Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad Bun Iraq Al-Kannani (963 H) Al-Manar Al-Munif fi Shahih wa Al-Dafi, karya Al-Hafizh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah ( 751 H ) Al-Masnu fi Al-Hadits Al-Maudu’ karya Ali Al-Qari ( 1014 H )

Kesimpulan Hadits dhoif merupakan hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shohih dan syarat-syarat hadits hasan. Hadits dhoif ini memilki penyebab mengapa bisa tertolak di antaranya dengan sebab-sebab dari segi sanad dan juga dari segi matan. Kriteria hadits dhoif adalah karena sanadnya ada yang tidak bersambung,kurang adilnya perawi,kurang dhobiyhnya perawi dan Ada syadz dalam hadits tersebut. Hadits dhoif terbagi menjadi beberapa kelompok baik itu yang didasarkan pada pembagian berdasarkan sanad hadits atau juga matan hadits. Dalam menyikapi penerimaan dan pengamalan hadits dhoif ini terjadi khilafiah di kalangan ulama,ada yang membolehkannya dan ada juga yang secara mutlak tidak membolehkan beramal dengan hadits dhoif tersebut.