NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Advertisements

EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH
Hubungan Antar Pemerintahan
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
Universitas Negeri Semarang
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Undang-Undang bidang puPR
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGENDALIAN PELAKSANAAN PM KOMINFO 13/2016 DAN 14/2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN BIDANG KOMINFO SESUAI UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Jawa Tengah, 31 Agustus 2018.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PIM III ANGKATAN XVII. KEMENTRIAN KOMINFO DAERAH PENGEMBANGAN KOMUNIKASII, INFORMASI DAN MEDIA MASSA DISKOMINFO SISTIM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pengelolaan website pemerintah daerah
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT.
Transcript presentasi:

NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018

STRUKTUR URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23 tahun 2014) URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT Pemerintahan Umum KONKUREN (34 Urusan bersama Pusat, Provinsi, Kab/Kota) Pertahanan Keamanan Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama Wajib/Obligatory Wajib Pelayanan Dasar : Pendidikan Kesehatan PU dan Tata Ruang Sosial Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketemtraman, Ketertiban Umum dan Linmas Pilihan/Optional (Sektor Unggulan 8) Kelautan dan Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan ESDM Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Wajib/Obligatory Wajib Tidak Pelayanan Dasar : Pertanahan Ketahanan Pangan PPA & KBKS LINGKUNGAN HIDUP Adminduk dan Capil Pengendalian Penduduk dan KB Perhubungan KOMINFO Koperasi, UKM Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP Penanaman Modal Kepemudaan dan OR PMD Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan. 2

Urusan Konkuren Bidang Kominfo Sub Urusan Aplikasi Informatika Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan subdomain di lingkup pemerintah daerah provinsi/kab/kota Pengelolaan e-Government di lingkup pemerintah daerah provinsi/kab/kota

Amanat NSPK Urusan Pemerintahan Pasal 16 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk : Menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggraan Urusan Pemerintahan dan Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Penjelasan NSPK Pasal 16 Ayat (2) UU 23 Tahun 2014 NSPK berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan daerah

NSPK Norma : aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah Standar : acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Prosedur : metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah Kriteria : ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah

Urgensi NSPK Mempertegas dan memperjelas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah, Provinsi dan Kab/Kota Menghindari tumpang tindih penyelenggaraan dan pengelolaan urusan pemerintahan Meminimalisasi konflik masing-masing tingkatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Memperjelas arah kebijakan pemerintahan daerah Menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan

Tujuan NSPK Memperkuat peran Dinas Kominfo dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menempatkan Dinas Kominfo sebagai pusat dalam penyelenggaraan SMART-Government Menempatkan Dinas Kominfo sebagai : Penyedia ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah System Integrator dari berbagai layanan, aplikasi dan data elektronik Pemerintah Daerah Menjadikan Dinas Kominfo sebagai pusat interkoneksi TIK intra-Pemerintah Daerah, dengan Pemerintah Daerah lain hingga pusat

RUANG LINKUP NSPK Sub-Urusan APTIKA Rencana Induk dan Anggaran e-Government Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pusat Data Sistem jaringan intra Pemerintah Sistem komunikasi intra pemerintah Data dan Informasi elektronik Aplikasi dan proses bisnis e-Government Sistem penghubung layanan pemerintah Ekosistem smart city Sumber daya TIK Government Chief Information Officer

Rencana Induk Pemda harus menyusun Rencana Induk Rencana Induk minimal terdiri dari: Visi Misi Kebijakan Strategi Peta Jalan Arsitektur Cetak Biru teknis Rencana Induk direviu berkala

Nama Domain Pemda mengusulkan nama domain untuk didaftarkan kepada kementerian pengelola nama domain Nama domain Pemda ditetapkan oleh Menteri yang mengelola nama domain Perangkat daerah menggunakan Subdomain pada Domain Pemerintah Daerahnya Pelayanan publik daerah harus menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah Pemerintah Desa menggunakan nama domain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Nama Domain (2) Kegiatan Pemda yang merupakan kegiatan pemeritahan menggunakan Nama Domain Pemda atau Nama domain khusus (.id) sesuai peraturan perundang-undangan Kepala Daerah menetapkan peraturan tentang tata cara pengelolaan domain dan subdomain di lingkungan pemdanya Domain dan Subdomain Pemda wajib menggunakan IP Address yang dialokasikan bagi Indonesia dan server yang berada di wilayah Indonesia

Pusat Data Pemda dapat membangun pusat data dan pusat pemulihan data setelah memenuhi syarat-syarat tertentu Pusat data tersebut dikelola oleh Dinas Pemda yang tidak menyelenggarakan sendiri pusat data, dapat menggunakan pusat data nasional Pusat data bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebanyak-banyaknya 1 (satu) unit untuk setiap Pemda Pemda wajib menggunakan Pusat Data Nasional sebagai Pusat Pemulihan Data Pemda

Pusat Data (2) Audit terhadap Pusat Data Pemda dilakukan 1 kali dalam 2 tahun Pusat data yang dikelola Pemda memiliki Rencana Keberlangsungan Kegiatan Rencana Keberlangsungan Kegiatan tersebut diuji secara berkala

Ekosistem Smartcity Pemda dapat menyediakan ekosistem bagi terselenggaranya konsep smartcity di wilayahnya Pemda dapat membentuk dan menetapkan komite kota cerdas Pelaksananya dilakukan oleh Dinas Kominfo

GCIO (Government CIO) Daerah Kepala daerah menunjuk Kepala Dinas Kominfo sebagai GCIO daerah Setiap pembangunan dan pengembangan pemerintahan berbasis elektronik harus mendapatkan persetujuan dari GCIO Daerah

TERIMA KASIH 17