KEPALA BIRO ORGANISASI KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH DIY (PERDAIS NO. 1 TAHUN 2018) Oleh : KEPALA BIRO ORGANISASI SETDA DIY
ASAS PENATAAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH efektifitas pemerintahan; efisiensi; manfaat; akuntabilitas; keterbukaan; partisipasi; dan pendayagunaan kearifan lokal.
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan beban kerja, karakteristik, dan tata kerja keistimewaan yang disinkronkan dengan visi, misi, dan program kerja pembangunan daerah. Perangkat Daerah dibentuk dan diklasifikasikan Tipelogi A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
I. PEMBENTUKAN OPD PEMDA DIY ORGANISASI PERANGKAT DAERAH 1 Sekretariat Daerah 2 Paniradya Kaistimewan 3 Sekretariat DPRD 4 Inspektorat 5 Dinas Daerah 6 Badan Daerah 7 Badan Penghubung Daerah
A. SEKRETARIAT DAERAH Sekretaris Daerah NO OPD 1 Sekretaris Daerah 2 Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Biro Tata Pemerintahan (4 Bagian) Biro Hukum (4 Bagian) Biro Organisasi (3 Bagian) Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol (4 Bagian) 3 Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (3 Bagian) Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (4 Bagian) 4 Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Biro Bina Mental Spiritual (3 Bagian) Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat (3 Bagian)
B. DINAS DAERAH NO NAMA DINAS 1 Dinas Pariwisata (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 2 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 3 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 4 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (1 Sekretariat dan 5 Bidang) 5 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 6 Dinas Kelautan dan Perikanan (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 7 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 8 Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (1 Sekretariat dan 5 Bidang) 9 Dinas Perhubungan (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 10 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Madala Sarta Tata Sasana) (1 Sekretariat dan 4 Bidang)
C. DINAS DAERAH (LANJUTAN) NO NAMA DINAS 11 Dinas Komunikasi dan Informatika (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 12 Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 13 Dinas Kesehatan (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 14 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 15 Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 16 Dinas Sosial (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 17 Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 18 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 19 Satuan Polisi Pamong Praja (1 Sekretariat dan 4 Bidang)
E. STAF AHLI GUBERNUR D. BADAN DAERAH NO NAMA BADAN 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (1 Sekretariat dan 6 Bidang) 2 Badan Pengelola Keuangan dan Aset (1 Sekretariat dan 6 Bidang) 3 Badan Kepegawaian Daerah (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 4 Badan Pendidikan dan Pelatihan (1 Sekretariat dan 4 Bidang) 5 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (1 Sekretariat dan 3 Bidang) 6 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (1 Sekretariat dan 4 Bidang) E. STAF AHLI GUBERNUR NO NAMA STAF AHLI GUBERNUR 1 Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik 2 Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan 3 Staf Ahli Gubernur Bidang Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Untuk memberikan pertimbangan urusan keistimewaan dibentuk Parampara Praja
F. BADAN PENGHUBUNG DAERAH NO NAMA 1 Badan Penghubung Daerah (1 Subbag TU dan 3 Subbidang) G. RUMAH SAKIT DAERAH NO NAMA RUMAH SAKIT 1 Rumah Sakit Jiwa Grhasia (1 Sekretariat dan 3 Bidang) 2 Rumah Sakit Paru Respira (3 Subbidang dan 4 Seksi) H. WAKIL KEPALA DINAS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dibentuk berdasarkan pertimbangan beban kerja besar, ketersediaan sumber daya, dan kemampuan anggaran keuangan Daerah
JABATAN Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terdiri atas Sekretaris Daerah Jabatan Struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terdiri atas: Paniradya Kaistimewan; Staf Ahli Gubernur; Asisten Sekretaris Daerah; Sekretaris DPRD; Inspektur; Kepala Dinas; Kepala Badan; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
JABATAN Jabatan Struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terdiri atas Kepala Biro; Wakil Kepala Dinas; dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Grhasia. Jabatan Struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator terdiri atas: Kepala Badan Penghubung Daerah; Direktur Rumah Sakit Paru Respira; Sekretaris Inspektorat; Sekretaris Dinas; Sekretaris Badan; Inspektur Pembantu; Kepala Bagian; Kepala Bidang; Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan.
JABATAN Jabatan Struktural Eselon III.b atau Jabatan Administrator terdiri atas Sekretaris dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia; Jabatan Struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas terdiri atas: a. Kepala Subbagian; b. Kepala Seksi; dan c. Kepala Subbidang. Jabatan Struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas terdiri atas: a. Kepala Tata Usaha Satuan Pendidikan Menengah; dan b. Kepala Tata Usaha Satuan Pendidikan Khusus.
GUBERNUR WAKIL GUBERNUR DPRD PARAMPARA PRAJA STAF AHLI GUBERNUR INSPEK SEKRETARIAT DAERAH PARAMPARA PRAJA STAF AHLI GUBERNUR INSPEK TORAT PANIRADYA KAISTIMEWAN ASISTEN SETDA BIDANG PEMERINTAHAN DAN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN SETDA BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN ASISTEN SETDA BIDANG PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MASYARAKAT SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BIRO TATA PEMERINTAHAN BIRO ADMINISTRASI PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM BIRO BINA MENTAL SPIRITUAL BIRO HUKUM BIRO ORGANISASI BIRO PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BIRO BINA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIRO UMUM HUMAS DAN PROTOKOL BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DINAS PARIWISATA DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHA KABUDAYAN) DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG (KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA) BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DINAS PERPUSTAKAAN ARSIP DAERAH DINAS KOPERASI DAN UMKM BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DINAS KESEHATAN DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN DINAS SOSIAL BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH RUMAH SAKIT JIWA GRHASIA DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL RUMAH SAKIT PARU RESPIRA BADAN PENGHUBUNG DAERAH DINAS PERHUBUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DINAS PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL
KOORDINASI PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum berfungsi mengoordinasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangaan dan Aset, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penghubung Daerah Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan berfungsi mengoordinasikan Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.
KOORDINASI PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat berfungsi mengoordinasikan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
Parampara Praja Dalam melaksanakan urusan Keistimewaan untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Gubernur dibentuk Parampara Praja. Parampara Praja paling banyak 9 (sembilan) orang terdiri dari akademisi/teknokrat, unsur Kasultanan dan unsur Kadipaten, serta tokoh masyarakat yang dipilih dan diangkat oleh Gubernur.
Ketentuan Lain-Lain Untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah. Dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY Pemerintah Daerah dapat menugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
SEKIAN…… TERIMA KASIH