Perjanjian Kerja Antar-Kerja Antar-Negara
PENDAHULUAN undang-undang dasar 1945,pasal 27 ayat(2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan danpenghidupan layak bagi kemanusiaan”. Dari pasal tersebut, jelas dikehendaki agar semua warga negara indonesia yang mau dan mampu bekerja,supaya dapat diberikan pekerjaan,sekaligus dengan pekerjaan itu mereka dapat hidup secara layak sebagai manusia yang mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh hukum.
PENGERTIAN PERJANJIAN KERJA AKAN 1.Pengertian Perjanjian Kerja Seperti telah kita ketahui banyak sekali pengertian perjanjian kerja yang dikemukakan oleh para sarjana kita. Sebagai perbandingan, pengertian umum dari perjanjian kerja ini terdapat dalam KUHP perdata pasal pasal 1601a ini menyebut istilah perjanjian kerja dengan persetujuan perburuhan dan merumuskan pengertiannya sebagai berikut: “persetujuan perburuhan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak ke satu, buruh, mengikatkan diri untuk di bawah pimpinan pihak lain, majikan, untuk waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.