ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI TANGGAL 17 OKTOBER 2014
UMUM KEPERAWATAN : KEGIATAN PEMBERIAN ASUHAN KEPADA INDIVIDU, KELUARGA, KELOMPOK, ATAU MASYARAKAT BAIK DALAM KEADAAN SAKIT MAUPUN SEHAT. PERAWAT : SESORANG YANG TELAH LULUS PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN, BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI YANG DIAKUI OLEH PEMERINTAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KLIEN : perseorangan, keluarga, kelompok, ataumasyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan
UMUM PELAYANAN KEPERAWATAN : SUATU BENTUK PELAYANAN PROFESIONAL YANG MERUPAKAN BAGIAN INTEGRAL DARI PELAYANAN KESEHATAN YANG DIDASARKAN PADA ILMU DAN KIAT KEPERAWATAN DITUJUKAN KEPADA INDIVIDU, KELUARGA, KELOMPOK, ATAU MASYARAKAT BAIK SEHAT MAUPUN SAKIT PRAKTIK KEPERAWATAN : PELAYANAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PERAWAT DALAM BENTUK ASUHAN KEPERAWATAN ASUHAN KEPERAWATAN : RANGKAIAN INTERAKSI PERAWAT DENGAN KLIEN DAN LINGKUNGANNYA UNTUK MENCAPAI TUJUAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN KEMANDIRIAN KLIEN
TUJUAN PENGATURAN meningkatkan mutu Perawat meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
JENIS PERAWAT : PERAWAT PROFESI NERS NERS SPESIALIS PERAWAT VOKASI 5 PMK 1
PENDIDIKAN KEPERAWATAN JENIS PENDIDIKAN –VOKASI: DIPLOMA DIII –AKADEMIK: SARJANA, MAGISTER, DOKTOR –PROFESI: PROFESI KEPERAWATAN, SPESIALIS KEPERAWATAN 6
REGISTSI, IZIN PRAKTIK, REREGISTRASI (LEGAL) REGISTRASI : Perawat Praktik wajib STR STR dikeluarkan oleh konsil Keperawatan Ijazah Serkom/SerProf Keterangan sehat fisik dan mental Pernyataan Telah ucap sumpah/janji Profesi P ernyataan mematuhi Etika Profesi Berlaku 5 tahun dan dpt di registrasi ulang Telah mengabdi sbg perawat vokasi/profesi Kecukupan kegiatan pelayanan, diklat atau ilmuah lainnya Tata cara Registrasi diatur oleh Perkonsil 7
IZIN PRAKTIK : o Perawat Praktik Wajib Izin : Btk izin SIPP o SIPP dikeluarkan oleh Pemda Kab/Kota o Salinan STR yg masih berlaku o Rekomendasi OP o Pernyataan Memiliki tempat praktik atau keterangan Pimpinan fasyankes o SIPP berlaku hanya 1 tempat Praktik paling banyak 2 tempat o Praktik Mandiri harus pasang papan nama REGISTSI, IZIN PRAKTIK, REREGISTRASI PMK 3
PRAKTIK KEPERAWATAN DILAKSANAKAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT LAIN SESUAI DENGAN KLIEN SASARAN TERDIRI ATAS : PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI DI FASYANKES PRAKTIK DIDASARKAN: KODE ETIK, STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI, SPO DIDASARKAN Kebutuhan Yankes dan /atau Yankep masyarakat di suatu wilayah 9 PMK 5
TUGAS DAN WEWENANG TUGAS – Pemberi Askep – Penyuluh dan Konselor Klien – Pengelola Pelayanan – Peneliti Keperawatan – Pelaksanatugas berdasar Pelimpahan wewenang – Pelaksana tugas dlm keterbatasan tertentu Tugas secara bersama atau sendiri Pelaksanaan tugas harus bertanggung jawab dan akuntabel 10
Melakukan Pengkajian Keperawatan scr holistik Menetapkan Diagnosis Keperawatan Merencanakan tindakan Keperawatan Melaksanakan tindakan keperawatan Mengevaluasi tindakan keperawatan Melakukan Rujukan Memberi tindakan gadar sesuai dg Kompetensi Memberi Konsultasi keperaswatan dan berko;laborasi dg dokter Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan bebas terbatas. 11 Wewenang.. Upaya Kesehatan Perorangan
Wewenang …. Upaya Kesehatan Masyarakat Melakukan Pengkajian Keperawatan Kesmas di tingkat keluarga dan masyarakat Menetapkan permasalahan Keperawatan Kesmas Membantu Penemuan kasus penyakit Merencanakan tindakan keperawatan kesmas Melakukan Rujukan kasus Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan kesmas Menjalin kemitraan dalam perawatan Kesmas Mengelola kasus Melakukan penatalaksanaan keperawatan komplementer dan alternatif
Wewenang …. Wewenang …. Penyuluhan & Konselor Melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik ditingkat individu dan keluarga, serta tingkat kelompok masyarakat Melakukan pemberdayaan masyarakat Melakukan advokasi dalam perawatan kesmas Menjalin kemitraan dalam perawatan kesmas Melakukan Penyuluhan kesehatan & Konseling
Wewenang … Pengelola Pelayanan Keperawatan Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan Mengelola kasus
PELIMPAHAN WEWENANG Hanya dpt tertulis medis – pwt suatu tindakan medis, dan dievaluasi pelaksanaannya Dilakukan secara DELEGATIF : tanggung jawab berpindah hanya dapat diberikan kepada perawat Profesi atau Perawat Vokasi terlatih sesuai kompetensi yg dibutuhkan EX. Menyuntik, memasang infus, imunisasi dasar atau MANDAT : - oleh medis – pwt : tindakan medis - dibawah pengawasan - Tg jwb berada pada pemberi wewenang Ex. Penjahitan luka dan terapi parenteral
WEWENANG DALAM TUGAS LIMPAH Melaksanakan tindakan medis sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis Melakukan tindakan medis dibawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat Memberi pelayanan Kesehatan sesuai dg program pemerintah
Tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu Penugasan pemerintah Keadaan tidak adanya TM dan /atau TK disuatu wilayah tempat perawat bertugas Keadaan tsb ditetapkan oleh SKPD Pelaksanaan tugas memperhatikan kompetensi
Wewenang …. dalam keadaan keterbatasan tertentu Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk terdapat tenaga medis Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas dlm hal tidak terdapat TK PMK 6
DALAM KEADAAN DARURAT Untuk Pertolongan pertama perawat dpt melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dg kompetensinya TUJUAN untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut Keadaan darurat : Keadaan mengancam nyawa atau kecacatan Klien Ditetapkan oleh Perawat berdasarkan keilmuannya
HAK & KEWAJIBAN Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai : std profesi, std pelayanan, SPO dan ketentuan Peruu-an Memperoleh Informasi yang benar, jelas dan jujur dari klien dan/atau keluarga Menerima imbal jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan Menolak keinginan Klien yg bertentangan dengan Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an Memperoleh fasilitas kerja sesuai standar HAK PERAWAT
KEWAJIBAN PERAWAT Mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI Mengembangkan dan Meningkatkan Kompetensi Keperawatan, Melalui al: PKB, Pengabdian Masyarakat, Penelitian Bidang Kep. Mengumpulkan SKP (satuan kredit profesi) minimal 25 SKP dalam 5 tahun
Melengkapi sarana dan Prasarana Pelayanan keperawatan sesuai dg standar Pelayanan keperawatan dan ketentuan Per UU-an Memberi Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau nakes lain Mendokumentasikan Asuhan keperawatan Memberi informasi yang lengkap, jujur, benar, jelasn dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan/atau keluarga sesuai dengan batas kewenangannya Melaksanakan tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes lain sesuai dengan kompetensi Perawat Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan pemerintah KEWAJIBAN PERAWAT
ASPEK ETIK & LEGAL DALAM PELAYAN KEPERAWATAN Prinsip etik ditujukan untuk mengukur perilaku yg diharapkan dari seorang atau kelompok/profesi seperti profesi keperawatan
Tindakan legal dalam keperawatan Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dimensi Legal dalam Keperawatan bagaimana perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya Memberikan kepastian hukum kepada perawat dan kliennya, bahwa keputusan & tindakan perawat yang di lakukan konsisten dengan prinsip- prinsip hukum
KODE ETIK PERAWAT Kode Etik Keperawatan adalah pernyataan standar professional yang digunakan untuk bimbingan perilaku & sebagai framework untuk pengambilan keputusan Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989
Fungsi Kode Etik Perawat 1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat 2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal.
3.Kode etik perawat menetapkan hubungan- hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan 4.Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi
PRINSIP – PRINSIP KODE ETIK KEPERAWATAN 1. Respek/tanggap 2. Otonomi/mandiri 3. Beneficence (kemurahan hati/melakukan yg terbaik&tidak merugikan orang lain) 4. Non-Maleficence(tidak merugikan orang lain) 5. Veracity (Kejujuran) 6. Konfidensialitas (Kerahasiaan) 7. Fidelity (Kesetiaan) 8. Justice (Keadilan)
KODE ETIK KEPERAWATAN PPNI 1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat 2. Tanggungjawab terhadap tugas 3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya 4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan 5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
SANKSI ADMINISTRATIF Teguran Lisan Peringatan Tertulis Denda Administratif dan/atau Pencabutan izin PP 3
PERALIHAN STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang- Undang ini diundangkan
PENUTUP Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
PERAN OP dalam UU Kep 1. Berkoordinasi dlm hal penyekenggaran Pendidikan Tinggi Keperawatan 2. Menyusun SNPKep bersama Mendik, Menkes, AIP 3. Menyusun Standar Kompetensi bersama Konsil 4. Rekomendasi sbg syarat permohonan SIPP 5. Melakukan Pengembangan, Pembinaan dan pengawasan sesuai fungsi OP 6. Penyelenggaraan Pendidikan Non formal dan Pendidikan berkelanjutan
Lanjutan.. 7. Peran dalam Uji Kompetensi 8. Peran dalam registrasi dan Re registrasi 9. Penyelanggara pendidikan non formal atau Pendidikan berkelanjutan 10. Peran dalam Akreditasi Lembaga Pelatihan 11. Peran pengawas praktik keperawatan sesuai fungsi OP 12. Surat Pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan Etika Profesi bagi perawat WNI dan WNA 13. Penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik Kep bagi Perawat asing 14. Mengusulkan anggota Konsil dari OP dan Kolegium