DISUSUN OLEH : ANGGRAENI DYAHPUSPITO R.S.P DITA AYU SEPTIANINGTIAS P.P FIKRISANA HUSNUL ULUM JILAN NISA ALDILA LIFIA CHARISA ALFALIA ZULFATIA ZHALZABILLA U.P
Pancasila sebagai kenyataan hidup dalam masyarakat Ketika Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan bahwa Republik Indonesia yang akan diproklamasikan memerlukan Dasar Negara yang kokoh dan kemudian mendapat persetujuan para Pendiri Negara untuk menjadikan usulnya yang diberi nama Pancasila Dasar Negara itu, maka sejak itu bangsa Indonesia mempunyai satu landasan yang membedakannya dari bangsa-bangsa yang lain di dunia.
Dalam perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya Pancasila telah berperan amat besar dan bahkan menentukan. Dampak utama Pancasila sebagai Dasar Negara RI adalah bahwa hingga sekarang Republik Indonesia masih tetap berdiri meskipun selama 55 tahun harus mengalami ancaman, tantangan dan gangguan yang bukan main banyaknya dan derajat bahayanya. Pancasila telah menjadi pusat berkumpul (rallying point) bagi berbagai pendapat yang berkembang di antara para pengikut Republik sehingga terjaga persatuan untuk menjamin keberhasilan perjuangan. Pancasila juga memberikan pedoman yang jelas untuk menetapkan arah perjuangan pada setiap saat, terutama apabila harus dihadapi ancaman yang gawat yang datang dari luar. Pancasila juga telah menimbulkan motivasi yang kuat sehingga para pengikut Republik terus menjalankan perjuangan sekalipun menghadapi tantangan dan kesukaran yang bukan main beratnya. Dengan begitu Pancasila menjadi Identitas bangsa Indonesia. Namun ada satu kekurangan penting yang terdapat pada Dasar Negara kita, yaitu bahwa Pancasila belum menjadi kenyataan hidup dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila Vs Korupsi Masalah korupsi di Indonesia sudah ada bertahun-tahun yang lalu, namun, akhir-akhir ini, korupsi kembali ramai sejak kasus Gayus Tambunan. Korupsi di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh para pejabat tinggi, seperti anggota DPR, Bupati, Gubernur. Namun, ada juga dari kalangan pelajar. Di Indonesia sendiri, korupsi sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pejabat tinggi. Tidak tanggung tanggung, mereka memakai uang rakyat hingga milyaran rupiah. Para pejabat ini seakan tidak takut untuk korupsi, walaupun sudah tertangkap, namun hukuman untuk para koruptor termasuk ringan dibandingkan hukuman untuk para koruptor di luar negeri yang kebanyakan adalah hukuman mati.
Di Indonesia sendiri sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, namun hal itu rupanya tidak membuat jera para koruptor. Penjara untuk para koruptor juga terbilang cukup mewah, bahkan bisa keluar masuk penjara dengan mudah. Contohnya Gayus Tambunan, walaupun sudah dipenjara dia tetap bisa pergi ke Bali. Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Hubungannya dengan Pancasila adalah melanggar sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena korupsi itu menggerogoti kekayaan Negara yang ujung-ujungnya adalah memiskinkan Negara dan juga rakyat.
Mengembalikan Nama Baik Pancasila Keberadaan pancasila saat ini hanyalah sebagai simbol ideologi negara tanpa arti. Hal ini terbukti dari rentetan kasus seperti, koruptor yang semakin merajarela, penegakan hukum HAM yang belum selesai sejak Orde Baru, keadilan hukum yang masih tebang pilih, kesejahteraan ekonomi yang masih di nikmati segilintir elit penguasa, diskriminasi atas nama agama, konflik perbatasan, konflik antar suku atau etnis, perdagangan manusia (human trafficking), semua itu adalah bukti konkret bahwa pemerintah hari ini telah gagal dalam menjalankan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Meskipun wajah demokrasi dewasa ini mengarah pada rusaknya tatanan pancasila yang sudah paten sebagai ideologi bangsa, nilai-nilai pancasila itu masih bisa diterapkan apabila ada niat baik dan komitmen dari seluruh elemen bangsa, khususnya pemimpin bangsa sebagai panutan bagi rakyatnya. Dengan peningkatan kesadaran kolektif, Pancasila dapat kembali menjadi rujukan dan panduan dalam pengambilan berbagai kebijakan dan langkah, mulai dari kehidupan keagamaan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, hingga keadilan.