ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR MADIUN, SEPTEMBER 2018
Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 terlihat dari uraian pasalnya, contoh: (2) (3) setiap orang Secara melawan hukum Melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Dapat merugikan keuangan negara Setiap orang Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan setiap orang Secara melawan hukum Melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Dapat merugikan keuangan negara Setiap orang Dengan tujuan mengun
Yang dimaksud Pegawai Negeri (pasal 1 ke -2), yaitu: Pegawai Negeri sebagaimana dalam undang- undang kepegawaian. Pegawai Negeri sebagaimana dalam KUHP. Orang yang menerima gaji/ upah dari keuangan negara/ daerah. Orang yang menerima gaji/ upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan keuangan dari negara/ daerah. Orang yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara.
10 AREA RAWAN KORUPSI (MOU OPTIMALISASI PENANGAN PERKARA KORUPSI : KEJAKSAAN, KPK, KEPOLISIAN Sektor Pengadaan Barang & Jasa Sektor Keuangan & Perbankan Sektor Perpajakan Sektor Minyak & Gas Sektor BUMN/ BUMD Sektor Bea & Cukai Sektor Penggunaan APBN/ APBD Sektor Aset/ Barang Milik Negara/ Daerah Sektor Pertambangan Sektor Pelayanan Umum
Peraturan Presiden (Perpres) No Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar MENIMBANG Bahwa praktik Pungutan Liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerjqa, dan sarana prasarana baik yang berada di kementerian / lembaga maupun pemerintah daerah. FUNGSI (1)Intelijen, (2) Pencegahan, (3) Penindakan, dan (4) Yustisi. WEWENANG Membangun sistem Pengumpulan data dan informasi dengan teknologi informasi. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rekomendasi sanksi Rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan unit di KL dan Pemda Evaluasi kegiatan
PUNGLI??? Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau di pungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
DAMPAK PUNGLI EKONOMI BIAYA TINGGI RUSAKNYA TATANAN MASYARAKAT MENGHAMBAT PEMBANGUNAN MASYARAKAT DIRUGIKAN KETIDAKPERCAYAAN MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH.
SASARAN SABER PUNGLI Pelayanan Publik Ekspor dan Impor Penegakan Hukum Perijinan Kepegawaian Pendidikan Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pungli lainnya yang meresahkan masyarakat
JENIS SANKSI YANG DAPAT DITERAPKAN TERHADAP PELAKU PUNGLI : JENIS PERBUATAN PASAL TERKAIT PUNGLI ANCAMAN PIDANA Memberi suap atau menjanjikan hadiah pada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara Pasal 5 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pidana minimal penjara 1 Tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp. 50.000.000 Maksimal Rp. 250.000.000 Menerima suap Pasal 5 ayat (2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pidana minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pidana minimal 1 tahun maksimal 4 tahun dan denda minimal Rp. 200.000.000 maksimal Rp. 1.000.000.000 Meberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pidana maksimal 3 Tahun dan denda Rp. 150.000.000
Beberapa penyebab budaya korupsi: MASYARAKAT MEMPUNYAI MENTAL SUKA MENERABAS (KOENTJARANINGRAT) MASYARAKAT TIDAK MENGANGGAP KORUPSI SEBAGAI “AIB”. RENDAHNYA BUDAYA MALU. NILAI EWUH PAKEWUH MELEKAT PADA MASYARAKAT INDONESIA. KONTROL SOSIAL MASYARAKAT TERHADAP PERILAKU KORUPSI MASIH LONGGAR. NILAI KEJUJURAN KURANG MENDAPAT PENGHARGAAN TINGGI DIMASYARAKAT. KURANGNYA KETELADANAN DARI PIMPINAN. MASYARAKAT MENGUKUR STATUS SOSIAL DARI “KEKAYAAN” (UANG DAN KEKUASAAN). BELUM ADA KESADARAN BERSAMA BAHWA KORUPSI MEMBUAT HANCURNYA SEBUAH NEGARA, PENYEBAB KEMISKINAN, MENIMBULKAN BANYAK PENGANGGURAN, MENINGKATNYA HUTANG.
SEKIAN & TERIMAKASIH