ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
SELAMAT DATANG.
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
KORUPSI Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR Amanda Eunike Hikmat
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
SELAMAT DATANG.
Pendidikan Anti-Korupsi
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
PERSAINGAN USAHA.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
SALAM ADHYAKSA.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
Perekonomian Indonesia
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi.
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
DAN PERADILAN NASIONAL
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Gandjar Laksmana Bonaprapta
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN
Universitas Esa Unggul
KASUS SIMULATOR SIM.
PUNGLI DAN TINDAKAN PENCECAHAN   Disampaikan Pada Acara Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan.
RUANG LINGKUP KORUPSI.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR MADIUN, SEPTEMBER 2018

Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 terlihat dari uraian pasalnya, contoh: (2) (3) setiap orang Secara melawan hukum Melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Dapat merugikan keuangan negara Setiap orang Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan setiap orang Secara melawan hukum Melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Dapat merugikan keuangan negara Setiap orang Dengan tujuan mengun

Yang dimaksud Pegawai Negeri (pasal 1 ke -2), yaitu: Pegawai Negeri sebagaimana dalam undang- undang kepegawaian. Pegawai Negeri sebagaimana dalam KUHP. Orang yang menerima gaji/ upah dari keuangan negara/ daerah. Orang yang menerima gaji/ upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan keuangan dari negara/ daerah. Orang yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara.

10 AREA RAWAN KORUPSI (MOU OPTIMALISASI PENANGAN PERKARA KORUPSI : KEJAKSAAN, KPK, KEPOLISIAN Sektor Pengadaan Barang & Jasa Sektor Keuangan & Perbankan Sektor Perpajakan Sektor Minyak & Gas Sektor BUMN/ BUMD Sektor Bea & Cukai Sektor Penggunaan APBN/ APBD Sektor Aset/ Barang Milik Negara/ Daerah Sektor Pertambangan Sektor Pelayanan Umum

Peraturan Presiden (Perpres) No Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar MENIMBANG Bahwa praktik Pungutan Liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerjqa, dan sarana prasarana baik yang berada di kementerian / lembaga maupun pemerintah daerah. FUNGSI (1)Intelijen, (2) Pencegahan, (3) Penindakan, dan (4) Yustisi. WEWENANG Membangun sistem Pengumpulan data dan informasi dengan teknologi informasi. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rekomendasi sanksi Rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan unit di KL dan Pemda Evaluasi kegiatan

PUNGLI??? Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau di pungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

DAMPAK PUNGLI EKONOMI BIAYA TINGGI RUSAKNYA TATANAN MASYARAKAT MENGHAMBAT PEMBANGUNAN MASYARAKAT DIRUGIKAN KETIDAKPERCAYAAN MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH.

SASARAN SABER PUNGLI Pelayanan Publik Ekspor dan Impor Penegakan Hukum Perijinan Kepegawaian Pendidikan Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pungli lainnya yang meresahkan masyarakat

JENIS SANKSI YANG DAPAT DITERAPKAN TERHADAP PELAKU PUNGLI : JENIS PERBUATAN PASAL TERKAIT PUNGLI ANCAMAN PIDANA Memberi suap atau menjanjikan hadiah pada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara Pasal 5 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pidana minimal penjara 1 Tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp. 50.000.000 Maksimal Rp. 250.000.000 Menerima suap Pasal 5 ayat (2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pidana minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pidana minimal 1 tahun maksimal 4 tahun dan denda minimal Rp. 200.000.000 maksimal Rp. 1.000.000.000 Meberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pidana maksimal 3 Tahun dan denda Rp. 150.000.000

Beberapa penyebab budaya korupsi: MASYARAKAT MEMPUNYAI MENTAL SUKA MENERABAS (KOENTJARANINGRAT) MASYARAKAT TIDAK MENGANGGAP KORUPSI SEBAGAI “AIB”. RENDAHNYA BUDAYA MALU. NILAI EWUH PAKEWUH MELEKAT PADA MASYARAKAT INDONESIA. KONTROL SOSIAL MASYARAKAT TERHADAP PERILAKU KORUPSI MASIH LONGGAR. NILAI KEJUJURAN KURANG MENDAPAT PENGHARGAAN TINGGI DIMASYARAKAT. KURANGNYA KETELADANAN DARI PIMPINAN. MASYARAKAT MENGUKUR STATUS SOSIAL DARI “KEKAYAAN” (UANG DAN KEKUASAAN). BELUM ADA KESADARAN BERSAMA BAHWA KORUPSI MEMBUAT HANCURNYA SEBUAH NEGARA, PENYEBAB KEMISKINAN, MENIMBULKAN BANYAK PENGANGGURAN, MENINGKATNYA HUTANG.

SEKIAN & TERIMAKASIH