PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
Tugas dan Fungsi UPT PPKP Pengelolaan teknologi informasi PPKP Menyusun pedoman, standar & prosedur pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai Menyusun Standar Kompetensi Jabatan Melaksanakan penilaian/pengujian kompetensi/ potensi pegawai Monitoring penempatan Jabatan Pelaksana di SKPD/UKPD Melaksanakan Konseling Kerja Pegawai Pengelolaan kearsipan data dan informasi PPKP Melakukan evaluasi & mengembangkan alat ukur psikologi & sistem penilaian kompetensi Menyusun bahan rekomendasi terkait manajemen kepegawaian ASN
Kegiatan UPT PPKP Tahun 2018 Uji Kompetensi Pegawai Konseling Kerja Pegawai Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Pengembangan Alat Ukur Psikologi Peningkatan Pemahaman Konseling Dasar Bagi Pengelola Kepegawaian
UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21 PNS Berhak memperoleh pengembangan kompetensi Pasal 70 Setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Standar Kompetensi : Manajerial Teknikal Sosial Kultural Pengembangan kompetensi merupakan upaya pemenuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir. Uji Kompetensi Pegawai Konseling Kerja Pegawai
Bentuk Kegiatan Konseling Kerja Pegawai FEEDBACK COACHING Diikuti oleh pegawai yang telah mengikuti Uji Kompetensi Pegawai. Diikuti oleh pegawai yang memiliki masalah pribadi dan mempengaruhi kinerja. Proses membantu seseorang Dilakukan untuk mencapai tujuan. (oleh atasan kep ada bawahannya)
Kegiatan Peningkatan Pemahaman Konseling Dasar Metode Tujuan Meningkatkan peran serta pengelola kepegawaian dalam melakukan pembinaan kepegawaian di lingkungan kerjanya Pengelola kepegawaian dapat melakukan identifikasi masalah yang ada di lingkungan kerjanya Pengelola kepegawaian dapat melakukan coaching kepada pegawai yang ada di lingkungan kerjanya Bimbingan teknis identifikasi masalah dan teknis konseling dasar. Sasaran Pengelola Kepegawaian SKPD Pelaksanaan 1 (satu) hari kerja ( akhir Agustus 2018 )
Terima Kasih