DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Keterbukaan Informasi Publik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Impeachment atau Pemakzulan
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PENGANTAR ILMU POLITIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
KOMISI YUDISIAL.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
KASUS SIMULATOR SIM.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Tindak pidana pertanahan
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SURAT WALIKOTA MADIUN NOMOR : 700/2880/401.050/2018 TANGGAL 13 SEPTEMBER 2018

PENDAHULUAN Fenomena adanya praktik pungutan liar pada sektor pelayanan publik sebenarnya sudah tidak asing lagi didengar. Salah satu faktor yang menjadi penyebabnya adalah kondisi pelayanan dan sistem pengawasan yang buruk sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari kesempatan meraup keuntungan dari kondisi tersebut. Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh penyelenggara negara merupakan salah satu Tindak Pidana Korupsi sehingga dalam penanganannya memerlukan tekad dan usaha yang kuat dari pemerintah tidak terkecuali aparat penegak hukum. Oleh sebab itu guna meminimalisir adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan publik diperlukan inovasi, transparansi dan standarisasi yang jelas sesuai perundang-undangan.

KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA 1. Selalu/pasti dilakukan dengan sengaja, bahkan dengan rencana. 2. Perbuatannya tidak kasat mata. 3. Pelakunya tidak berciri/tidak bisa di Identifikasi

PERBEDAAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN PERBEDAAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH PERBEDAAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH Bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang diselenggarakan oleh Pemerintah haram hukumnya melakukan pungutan dari orang tua/wali peserta didik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penyelenggara pendidikan diperbolehkan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan syarat yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. Adapun perbedaan pungutan dan sumbangan dalam dunia pendidikan : Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan; Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sebagaimana dimaksud pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sangat diatur dengan jelas terkait dengan ketentuan bagaimana mekanisme melibatkan peran serta masyarakat terkait dengan penggalangan dana pendidikan dan peruntukkannya, antara lain menerangkan bahwa : yang melakukan penggalangan dana adalah Komite Sekolah, penggalangan dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan, dan lain sebagainya.

DASAR HUKUM PUNGLI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DASAR HUKUM PUNGLI DALAM No Ketentuan Hukum Jenis Ancaman Pidana 1 UU No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Penerima suap 3 Tahun penjara atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 15.000.000,- 2 KUHP (Pasal 368) Pemerasan 9 Tahun Penjara 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 5 ayat (1)) Pemberian/menjanjikan pada pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 250.000.000,- 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 5 ayat (2)) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara penerima pemberian/janji Pidana penjara paling singkat 1 Tahun, paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 250.000.000,- 5 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 11) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah/janji padahal diketahui karena kekuasaan/kewenangan

Lanjutan ..... Lanjutan ..... No Ketentuan Hukum Jenis Ancaman Pidana 6 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Penerima gratifikasi Pidana penjara seumur hidup/paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- paling banyak Rp. 1.000.000.000,- 7 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12E) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri Pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 250.000.000,- 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12E) Pemberi hadiah/janji pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena kekuasaan/kewenangan Pidana penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp. 150.000.000,- 9 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Perbuatan tercela Pemberhentian Tidak dengan hormat Pemberhentian dengan hormat Tidak atas permintaan sendiri

Peran Serta Masyarkat LANDASAN PASAL 41 UU NO 31 TAHUN 1999 PASAL 4 PP NO 71 TAHUN 2000 PERAN SERTA MASY DAN PELAYANAN MASY SETIAP ORG. ORMAS / LSM BERHAK PEROLEH PELAYANAN DAN JAWABAN DARI PENEGAK HUKUM PENEGAK HUKUM WAJIB BERIKAN JWBN SCR LISAN ATAU TERTULIS ATAS INFOR, SARAN / PENDAPAT DARI SETIAP ORANG, ORMAS / LSM WAKTU PALING LAMBAT 30 HARI TERHITUNG SEJAK TGL INFORMASI , SARAN ATAU PENDAPAT DITERIMA DLM HAL TERTENTU, PENEGAK HUKUM MENOLAK BERIKAN INFOR / BERIKAN JWBN ATAS SARAN SBGMN DIMAKSUD DLM AYAT 2 SESUAI DGN KETENTUAN PER UU PSL 4 PP 71/2000

Lanjutan ..... DUMAS Laporan disampaikan secara tertulis, menguraikan : (sebagaimana diatur pada pasal 3 PP No.71 Tahun 2000) Identitas Pelapor (melampirkan fotocopy identitas diri : KTP / SIM / Paspor / Bukti Identitas Diri lainnya) Peristiwa yang terjadi (pidana korupsi) Tempat dan waktu kejadian Dugaan pelaku korupsi Modus operandi (cara atau peran pelaku melakukan korupsi) Dugaan kerugian negara Bukti permulaan (dilengkapi bukti pendukung yang diharapkan menjadi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP dan pasal 26A UU No. 31 / 1999 jo UU No.20 / 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi) Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum / lembaga pengawasan

KESIMPULAN Pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian tanpa upaya saling mendukung dan kerjasama sinergis seluruh stage holder dengan disertai komitmen yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang BEBAS PUNGLI Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat Pemerintah harus senantiasa meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan serta memiliki integritas untuk menolak, menerima dan meminta imbalan. Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pungutan apapun yang dilakukan oleh organ negara yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh sebab itu janganlah mencari-cari alasan sebagai pembenar atas pengenaan pungutan dalam bentuk apapun jika tidak mempunyai dasar hukum.

SEKIAN & TERIMA KASIH SELAMAT BELAJAR P E N U T U P