PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2018 EVALUASI PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2018 Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Pelayanan Mutasi Kepegawaian TEPAT Pelayanan Mutasi Kepegawaian (KENAIKAN PANGKAT) Sbg dasar pengambilan keputusan : akurat, tidak rekayasa, lengkap, memenuhi syarat TEPAT DATA NSP ORANG WAKTU Sebelum TMT, SK KP sudah disampaikan kepada Ybs, Sesuai dengan Norma/Regulasi & SOP yang berlaku Sesuai dg orang yang berhak & memenuhi kriteria/syarat Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Fokus Utama Pelayanan Mutasi Kepegawaian Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Proses dan mekanisme pelayanan mudah, sederhana, dan cepat sesuai SOP. Validitas Data, formal & material yang menjadi obyek verifikasi harus benar & dpt dipertanggungjawabkan. Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Prinsip Pelayanan Mutasi Kepegawaian Cepat, tidak memperlukan waktu yang relatif lama Mudah tidak berbelit-belit, SOP sederhana Tepat, terpenuhi kualitas produk pelayanan tanpa kesalahan Aman, produk pelayanan tidak rawan gugatan hukum, karena pelayanan dilakukan berdasarkan NSP yang berlaku FIFO (First In First Out), pertama masuk – pertama keluar lebih awal data masuk, lebih awal diproses, lebih awal selesai Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta
KANREG I BKN YOGYAKARTA KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KANREG I BKN YOGYAKARTA
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Keputusan Ka. BKN Nomor 12 Tahun 2002 Peraturan Ka. BKN Nomor 25 Tahun 2013 Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Diatur dg PP ttg Gaji, Tunjangan & Fasilitas PNS PANGKAT UU 5 Th 2014 (UU ASN) – Ps 68 PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah. Ps 139 UU ASN PP 11 TH 2017 (Ps 46) PANGKAT: merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, & persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sbg dasar penggajian PP 99 TH 2000 jo PP 12 2002 PANGKAT : kedudukan yg mnjkn tingkat kedudukan seorang PNS bdsrkan jabatannya dlm rangkaian susunan kepegawaian & digunakan sbg dasar penggajian ============ PANGKAT/GOLRU Ps 363 PP 11 Th 2017 Diatur dg PP ttg Gaji, Tunjangan & Fasilitas PNS KENAIKAN PANGKAT : Penghargaan atas prestasi kerja & pengabdian PNS thd negara
MEKANISME USUL KP Deadline: KANREG BKN PPK NPKP NPKP BKD/BAG ORGNS & KEPEG SK KP Berkas Usul KP SAPK SK KP Berkas Usul KP SKPD Deadline: Usul KP masuk di Kanreg BKN Periode April : s/d Pebruari Periode Oktober: s/d Agustus Berkas Usul KP YBS
EKSEKUSI USUL KENAIKAN PANGKAT MS USUL KP BTL TMS
Sistem Kenaikan Pangkat (KP) PNS Sistem Kenaikan Pangkat Reguler kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tanpa terikat pada jabatan Sistem Kenaikan Pangkat Pilihan kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja yang tinggi
Masa KP PNS MK KP pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS 1 APRIL KP REGULER KP PILIHAN 1 OKTOBER KECUALI KPA KPP Masa KP PNS MK KP pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS
KP REGULER Tidak menduduki JABSTRUK atau JFT Melaksanakan TUBEL & sebelumnya Tidak menduduki JABSTRUK atau JFT DPK / DPB secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau JFT KP REGULER
SYARAT KENAIKAN PANGKAT SYARAT KP REGULER ≥ 4 th dalam Pangkat @Unsur PPK B2 Tdk melampaui Pangkat Atsn Lngsng Blm Pangkat Puncak Ujian Dinas Tk I : II/d-III/a Tk II : III/d-IV/a Bebas Ujian Dinas : KP Prestasi kerja LB KP Penemuan Baru KPP (MD/BUP/CD) Lulus Diklatpim IV –> Tk I III –> Tk II Memprlh ijazah Mddki JFT
SYARAT UJIAN DINAS : Pangkat Pengatur Tk I golru II/d : UD Tk I Pangkat Penata Tk I golru III/d : UD Tk II Tidak sedang dalam keadaan : diberhentikan sementara dari jabatan negeri; menerima uang tunggu; atau cuti diluar tanggungan negara Tidak lulus : kesempatan UD berikutnya pada tingkat yang sama. Lulus UD : diberikan STLUD, berlaku sepanjang PNS ybs belum naik pangkat.
Jenjang KP berdasar Pendidikan NO STTB/Ijazah Golru Terendah Tertinggi 1 SD I/a II/a 2 SLTP I/c II/c 3 SLTPKejuruan II/d 4 SLTA / SLTA Kejuruan / DI III/b 5 Diploma II II/b 6 SGPLB III/c 7 Sarjana Muda / Diploma III / Akademi / Bakaloreat 8 Sarjana / Diploma IV III/a III/d 9 S-2 / Dokter / Apoteker IV/a 10 Doktor IV/b
SYARAT KP PILIHAN 1 Jab Struktural (trkt jjg jab) 1 T bwh J : 1P/1J/@PPK B 2 J : 4p/@PPK B 2 2 Jab Fungsional 2P/AK/@PPK B 2 3 Prests kerja Luar Biasa 1P/@PPK AB 1(tp trkt JP) 4 Penemuan Baru 1P/Rt PPK B X @K (tp trkt JP) 5 Pejabat Negara 4P/@PPK B1 (tp trkt JP) 6 Memprlh STTB/Ijzh diserahi tugas jabatan yg sesuai dg ijazah 1 P @PPK B 1 AK -- > Jab Fungsional Lulus Ujian KPPI 7 Sedang Tubel 4P/@PPK B2 (trkt JP sbl TB) 8 Lulus Tubel 1P/@PPK B1 9 DPK/DPB 4P/@PPK B2 (trkt J prsmn esln)
Khusus Pemprov Jateng Gol. II, III, IV. DATA PENYELESAIAN NP KP PERIODE 01 APRIL 2018 PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROV. JAWA TENGAH Khusus Pemprov Jateng Gol. II, III, IV. (tidak termasuk Gol. IV Pemkab/kota PEMDA MASUK ACC BTL TMS JML SISA PROSENT PROV. JATENG 2896 2800 41 55
DATA PENYELESAIAN NP KP PERIODE 01 APRIL 2018 GOL DATA PENYELESAIAN NP KP PERIODE 01 APRIL 2018 GOL. IV PNS PEMKAB/KOTA DI LINGKUNGAN PROV. JAWA TENGAH NO PEMDA MASUK ACC BTL TMS JML SISA PROSENT 1 PROV. JATENG 2896 2800 41 55 93,48 2 KAB. SEMARANG 758 754 3 98,94 KAB. KENDAL 768 100,00 4 KAB. DEMAK 946 876 23 47 92,60 5 KAB. GROBOGAN 533 508 21 95.30 6 KAB. PEKALONGAN 827 803 15 9 97.09 7 KAB. BATANG 628 591 16 6286 94.41 8 KAB. TEGAL 877 802 56 19 91.44 KAB. BREBES 1354 100 10 KAB. PATI 875 844 30 775 96.45
NO PEMDA MASUK ACC BTL TMS JML SISA PROSENT 11 KAB. KUDUS 598 100 12 KAB. PEMALANG 713 671 42 94.10 13 KAB. JEPARA 879 14 KAB. REMBANG 909 869 37 3 95.59 15 KAB. BLORA 677 653 6 18 96.45 16 KAB. BANYUMAS 970 17 KAB. CILACAP 1208 KAB. PURBALINGGA 486 483 99.38 19 KAB. BANJARNEGARA 566 531 35 93.81 20 KAB. MAGELANG 714 711 2 1 99.57
NO PEMDA MASUK ACC BTL TMS JML SISA PROSENT 21 KAB. TEMANGGUNG 681 647 34 95.00 22 KAB. WONOSOBO 599 100 23 KAB. PURWOREJO 677 670 7 98.96 24 KAB. KEBUMEN 842 829 5 8 98.45 25 KAB. KLATEN 758 712 42 4 93.93 26 KAB. BOYOLALI 760 722 33 27 KAB. SRAGEN 739 669 69 1 90.52 28 KAB. SUKOHARJO 814 29 KAB. KARANGANYAR 899 888 98.77 30 KAB. WONOGIRI 1017 960 57 94.39
NO PEMDA MASUK ACC BTL TMS JML SISA PROSENT 31 KOTA SEMARANG 1225 100 32 KOTA SALATIGA 349 348 1 99.71 33 KOTA PEKALONGAN 191 177 14 92.67 34 KOTA TEGAL 300 259 41 86.33 35 KOTA MAGELANG 362 358 4 98.89 36 KOTA SURAKARTA 549 537 12 97.81 JUMLAH 28944 28376 365 203 98.03
Periode 01 April 2018 yang zero BTL/TMS adalah : 1. Brebes 2. Kudus 3. Banyumas 4. Kendal 5. Jepara 6.Cilacap 7.Wonosobo 8.Sukoharjo 9.Kota Semarang
PERMASALAHAN BTL / TMS ????? PERMASALAHAN USUL KP Bidang Mutasi & Status Kepegawaian - Kantor Regional I BKN Yogyakarta
KENAIKAN PANGKAT LESSPAPER Sebagaian besar usulan KP lesspaper belum dilakukan rekonsiliasi data dengan benar. Sebagian besar entry data yang dilakukan instansi belum menggunakan fitur aplikasi SAPK yang baru. Penilaian Prestasi Kerja belum diinput. Atasan Langsung tidak sesuai. Peningkatan pendidikan Perubahan golongan Perubahan jabatan dari formasi JFT ke JFU Hukuman disiplin.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN KP PI yang ijazah tidak linier KP JFT yang tidak melampirkan SK Jabatan KP JFT yang penilaian Angka Kredit tidak sesuai dengan peraturan Pembebasan Sementara yang tidak terpenuhi Angka Kredit PAK JFT Guru : Belum dibuat tahunan Masa Penilaian Pengawas dihitung sejak ybs masih menjadi Guru Proses pembelajaran belum mengacu pada PKG Masa Penilaian PAK 1 semester memasukkan nilai pembelajaran & unsur penunjang PAK tidak nyambung/runtut/sinkron Nilai PKB (AK PD/KI/PI) seragam Pola penilaian Impasing PAK tidak standar Guru di –JFU-kan
FORMASI JFT Penempatan tidak sesuai dengan formasi jabatan Dipindahkan menjadi JFU Mengikuti Diklat Fungsional lain Tugas Belajar yang tidak sesuai dengan formasi jabatannya Tidak ada tugas untuk JFT sesuai formasi Tugas & Fungsi pindah ke Provinsi atau sebaliknya Diusulkan KP PI Formasi JFT tidak sesuai dengan beban kerja
KENDALA TEKNIS SAPK sempat mengalami gangguan. Unor belum disesuaikan antara SAPK dengan SOTK baru. Keterlambatan click proses. Data penilaian prestasi kerja tidak dientry. Data atasan langsung tidak dientry.
BAHAN TIDAK LENGKAP (BTL) FC sah surat pengangkatan dalam jabatan tidak terlampir. PAK sebagian tidak terlampir. PAK Guru satu tahun terakhir tidak terlampir. Pendidikan tidak linier dinilai sebagai unsur utama dalam PAK. Penilaian Prestasi Kerja tidak terlampir. Lampiran berkas tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. FC Ijazah dan Transkrip baru tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) Pengangkatan dalam jabatan Administrator, JPT kurang dari 2 (dua) tahun dari jenjang jabatan sebelumnya. Pengangkatan dalam jabatan Pengawas, Administrator, JPT tidak sesuai dengan ketentuan (lompat eselon / tidak berjenjang). Angka kredit pengembangan profesi (berkelanjutan) tidak terpenuhi. Angka kredit pengembangan profesi tidak terpenuhi setelah dikonversi 65%. Melampaui pangkat atasan langsung. Tidak memiliki STLUD bagi yang pindah ke golongan III atau IV (Sertifikat Diklatpim/Ijazah yg ditentukan) Belum ada 4 tahun dari KP terakhir sudah diusulkan KP Reguler.
Hal-hal Penting: Berkas lampiran data pendukung: Urutan berkas agar teratur, tidak acak. Simpel tetapi lengkap Peningkatan Pendidikan agar dilampiri: FC sah Ijazah & Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pyb. Izin Belajar / Tugas Belajar. Akreditasi Prodi, kecuali sudah muncul pada Ijazah. Data atasan langsung adalah atasan langsung pada posisi ybs naik pangkat, tidak terpaku pada data Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir. KP Lesspaper (KPO) agar dilampiri: STLUD atau Ijazah & Izin Belajar & Akreditasi atau STTPPim bagi yang naik ke gol III & IV. Formasi Jabfung yang belum diangkat agar melampirkan Surat Pernyataan alasan belum diangkat & ybs masih melaksanakan tugas jabatan sesuai formasinya. Lampirkan sertifikat Uji Kompetensi bagi Jabfung yang mensyaratkan utk kenaikan jenjang jabatan.
Terima Kasih....