Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Advertisements

BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Negara Hukum (rule of Law)
DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
CONSTITUTIONALISME Suatu faham yang menghendaki agar setiap negara memiliki konstitusi yang memuat pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah agar tidak.
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum
RULE OF LAW A. Pengertian
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
RULE OF LAW.
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Teori Pemisahan Kekuasaan
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DEMOKRASI By: Yesi Marince.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Demokrasi.
By : Ratnasari Fajariya Abidin
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
H A M NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Negara dan Sistem Pemerintahan
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
Hukum Dan HAM Oleh Hananto Widodo.
Negara Hukum Indonesia
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
DEMOKRASI Pengertian Sejarah Demokrasi Jenis Demokrasi/ Tipe Demokrasi
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan V HTN FHUI

Pengertian kekuasaan kehakiman yang merdeka (Bagir Manan) Kekuasaan kehakiman yg merdeka adalah kebebasan dalam urusan peradilan atau kebebasan menyelenggarakan fungsi peradilan (fungsi yustisial) Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung makna larangan bagi kekuasaan ekstra yustisial mencampuri proses penyelenggaraan peradilan

Pengertian kekuasaan kehakiman yang merdeka (Bagir Manan) 3. Kekuasaan kehakiman yang merdeka diadakan dalam rangka terselenggaranya negara berdasarkan atas hukum (de rechtsstaat)

Sejarah Negara Hukum Plato (429-347 SM): Politeia (The Republic), Politicos (The Stateman), dan Nomoi (The Law) Aristoteles (384 SM): Politica John Locke (1632-1704): Two Treatises on Civil Government (1690) Montesquieu (1689): L’ Esprit de Lois (1748) Jean Jacques Rousseau (1712): Du Contract Social (1762)

Latar belakang timbulnya pemikiran negara hukum pada abad XVII Niccolo Machiavelli (Italia, 1469): Il Pricipe Shang Yang Thomas Hobbes (1588-1679): De Cive dan Leviathan

Beberapa Istilah Negara Hukum Rechtsstaat Rule of Law Socialist Legality Nomokrasi Islam Negara Hukum Pancasila

Perbandingan Konsep-Konsep Negara Hukum (Tahir Azhary) CIRI-CIRI UNSUR-UNSUR UTAMA RECHTSSTAAT -Bersumber dari rasio manusia -Liberalistik/individualistik -Humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) -pemisahan antara agama dan negara secara mutlak -ateisme dimungkinkan Menurut Stahl: Pengakuan/perlindungan hak asasi Trias politika Wetmatig bestuur Peradilan administrasi Menurut Scheltema: Kepastian hukum Persamaan Demokrasi Pemerintahan yang melayani kepentingan umum

Rechtsstaat Frederick Julius Stahl (Philosophie des Rechts 1878): Pengakuan/perlindungan HAM Penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada trias politika Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasarkan UU (Wetmatigbestuur) Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UU pemerintah masih melanggar HAM, maka diselesaikan oleh Peradilan Administrasi

M. Scheltema ( De Rechtstaat Herdacht (1989) Kepastian hukum Asas legalitas UU yang mengatur tindakan yg bwenang shg warga mengetahui apa yg dpt dharapkn UU tidak boleh berlaku surut Hak asasi dijamin UU Pengadilan yang bebas 2. Asas Persamaan Tindakan yang berwenang diatur dlm UU dlm arti materiil Adanya pemisahan kekuasaan

M. Scheltema ( De Rechtstaat Herdacht (1989) 3. Asas Demokrasi Hak utk memilih dan dipilih bg WN Peraturan utk badan yg berwenang ditetapkan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat Lembaga Perwakilan Rakyat mengawasi tindakan Pemerintah 4. Asas Pemerintahan utk rakyat Hak asasi dijamin dg UUD Pemerintahan scr efektif dan efisien

Perbandingan konsep-konsep Negara Hukum (Tahir Azhary) CIRI-CIRI UNSUR-UNSUR UTAMA RULE OF LAW -Bersumber dari rasio manusia -Liberalistik/individualistik -antroposentrik (lebih dipusatkan kepada manusia) -pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) -freedom of religion dalam arti positif dan negatif Ateisme dimungkinkan Supremasi hukum Equality before the law Individual rights Tidak memerlukan peradilan administrasi negara, karena peradilan umum dianggap berrlaku untuk semua orang, baik warga biasa maupu pejabat pemerintah. Kalau rechtsstaat menekankan pada peradilan administrasi

Rule of Law Albert Venn Dicey (Introduction to the Study of the Law of the Constitution 1885) Supremacy of Law Equality Before the Law Constitution based on Individual Right

Negara Hukum konsep International Commision of Jurist (Bangkok, 1965) Unsur-unsur dari the rule of law adalah: Adanya proteksi konstitusional Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak Adanya pemilihan umum yang bebas Adanya kebebasan utk menyatakan pendapat dan berserikat Adanya tugas oposisi Adanya pendidikan civic

Perbandingan konsep-konsep Negara Hukum (Tahir Azhary) CIRI-CIRI UNSUR-UNSUR UTAMA SOCIALIST LEGALITY -bersumber dari rasio manusia -komunis -ateis -totaliter -kebebasan beragama yang semu dan propaganda anti agama Perwujudan sosialisme Hukum adalah alat di bawah sosialisme Penekanan pada sosialisme Realisasi sosialisme ketimbang hak-hak bersama

Socialist Legality Krylenko: Prinsip independent judge dapat disandingkan dengan syarat, bahwa mereka mengakui total dependence on state policy and its representatives. Memberikan pengaruh pada MA melalui suggestion and recommendation Menempatkan sosialisme di atas hukum

Perbandingan konsep-konsep Negara Hukum (Tahir Azhary) CIRI-CIRI UNSUR UTAMA NOMOKRASI ISLAM Bersumber dari Qur’an, Sunnah dan ra’yu Nomokrasi bukan teokrasi Persaudaraan dan humanisme teosentrik Kebebasan beragama dalam arti teosentrik Sebilan prinsip umum: Kekuasaan sebagai amanah Musyawarah Keadilan Persamaan pengakuan dan perlindungan terhadap HAM Peradilan bebas Perdamaian Kesejahteraan Ketaatan rakyat

Perbandingan konsep-konsep Negara Hukum (Tahir Azhary) CIRI-CIRI UNSUR-UNSUR UTAMA NEGARA HUKUM PANCASILA -hubungan yang erat antara agama dengan negara -bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa Kebebasan beragama dalam arti positif -teisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang Asas kekeluargaan dan kerukunan Pancasila MPR Sistem konstiusi Persamaan Peradilan bebas

12 Prinsip Pokok Negara Hukum (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme) Supremasi hukum (Supremacy of law) Persamaan dalam hukum (Equality before the law) Asas Legalitas (Due process of law) Pembatasan kekuasaan Organ-organ eksekutif independen Peradilan bebas dan tidak memihak Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)

10. Bersifat Demokratis (Democratisce Rechtsstaat) 12 Prinsip Pokok Negara Hukum (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme) 9. Perlindungan HAM 10. Bersifat Demokratis (Democratisce Rechtsstaat) 11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat) 12. Transparansi dan kontrol sosial

Teori Pemisahan Kekuasaan: John Locke Two Treatises on Civil Government (1690) Memisahkan kekuasaan dalam tiap-tiap negara kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan alliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

Teori Pemisahan Kekuasaan Montesquieu The Spirit of Laws (1748) Memisahkan 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudisial dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.

Teori Pemisahan Kekuasaan Montesquieu The Spirit of Laws (1748) Bila kekuasaan legislatif dan eksekutif dipegang oleh satu orang atau oleh sebuah badan, maka tidak akan ada kebebasan karena warga negara akan khawatir jika jika raja atau senat yang membuat UU tirani akan memerintah mereka secara tiran.

Teori Pemisahan Kekuasaan Montesquieu The Spirit of Laws (1748) Kebebasan pun tidak ada jika kekuasaan kehakiman tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, maka kekuasaan atas kehidupan dan kebebasan warga negara akan dijalankan sewenang-wenang karena hakim akan menjadi pembuat hukum, dan jika hakim disatukan dengan kekuasaan eksekutif maka hakim bisa menjadi penindas

Perumusan Negara Hukum dalam UUD UUD 1945 (Sebelum Perubahan) Penjelasan: Sistem Pemerintahan Negara Pertama Penjelasan Pasal 24 dan 25 Konstitusi RIS Mukadimah Pasal 1 ayat (1) Pasal 145

Perumusan Negara Hukum dalam UUD UUDS RI Mukadimah Pasal 1 ayat (1) Pasal 103 UUD 1945 (setelah perubahan)