PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
PERAN STRATEGIS KEMENDAGRI UU NO. 23 TAHUN 2014 ttg PEMDA MDN melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemda secara nasional POROS Pemerintahan & Politik Dalam Negeri pelayanan & pemberdayaan masyarakat pembangunan daerah, demokrasi, penegakan hukum dan kesatuan bangsa menjamin keberlangsungan berlandaskan gubernur, bupati/walikota Penjabaran Visi, Misi, dan Program sesuai dgn agenda prioritas NAWA CITA Presiden RI Jokowi-JK dlm PERPRES 2 Thn 2015 ttg RPJMN 2015-2019; Penjabaran Program Operasional KEMENDAGRI; Koordinasi antar K/L secara terpadu. komitmen bersama & partisipasi masyarakat melaksanakan program secara efektif, efisien, bersih berwibawa dlm rangka memperkokoh NKRI mengelola, & memecahkan berbagai isu-isu strategis SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL
L A T R Sesuai dengan pelaksanaan ketentuan pasal 107 huruf g dan pasal 160 huruf g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan : mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah B E L A K N G
DASAR HUKUM PELAKSANAAN ORIENTASI DPRD ORIENTASI ANGGOTA DEWAN DASAR : UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PEDOMAN : PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2018 TTG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NO. 133 TAHUN 2017 TTG PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA BIAYA : BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 38 TAHUN 2018 TTG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ORIENTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI BPSDM KEMENDAGRI ORIENTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KAB/KOTA BPSDM PROVINSI/ atau sebutan lainnya
MENINGKATKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA BANGSA DAN NKRI MENGENALKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ANGGOTA DPRD SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH MENINGKATKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA BANGSA DAN NKRI MENINGKATKAN PEMAHAMAN TENTANG IDEOLOGI NEGARA, KONSTITUSI, SEMANGAT PATRIOTISME DAN WAWASAN KEBANGSAAN TUJUAN ORIENTASI
SASARAN Terwujudnya sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah antara DPRD dengan pemerintah daerah. ORIENTASI
(PERMENDAGRI NO. 133 TAHUN 2017 (Pasal 20)) MATERI ORIENTASI (PERMENDAGRI NO. 133 TAHUN 2017 (Pasal 20)) Materi Wajib: Pancasila; Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Wawasan Kebangsaan. Materi Pilihan: Demokrasi dan Kebangsaan Indonesia. Sistem Pemerintahan Nasional dan Daerah. Kewenangan, Tugas dan Fungsi DPRD. Hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah. Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan. Penyusunan Peraturan Daerah. Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Etika Budaya Politik. Pengenalan Budaya Lokal. Pengelolaan Keuangan Daerah. Isu-Isu Aktual.
NARASUMBER DAN METODE PEMBELAJARAN ORIENTASI Pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai keahlian di bidangnya. Pakar/praktisi sesuai dengan keahlian di bidangnya. Akademisi sesuai dengan keahlian di bidangnya. NARASUMBER a. Ceramah. b. Diskusi. c. Studi Kasus. d. Simulasi. e. Visitasi METODE PEMBELAJARAN
PELAKSANAAN ORIENTASI ANGGOTA DPRD TAHUN 2019 Peserta Orientasi bagi Anggota DPRD setelah disumpah/dilantik sekali dalam masa jabatan. ORIENTASI Anggota DPRD yang berasal dari Provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri Biaya Orientasi bersumber dari APBN BPSDM Kemendagri tahun 2019 (sebanyak 27 Angkatan) 30 JAM PELAJARAN Anggota DPRD yang berasal dari Kabupaten/Kota dilaksanakan di BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya. Biaya Orientasi bersumber dari APBD masing-masing pada Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota
PROGRAM Orientasi 2019 Orientasi bagi anggota DPRD hasil Pemilu 2019 diselenggarakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Orientasi anggota DPRD Provinsi diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri dengan dana APBN, sedangkan anggaran perjalanan dan uang saku dibebankan kepada APBD Pemerintah Provinsi. Orientasi anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi dengan biaya dibebankan kepada APBD Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
Orientasi bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan biaya APBD Kabupaten/Kota yang dikelola dengan melalui mekanisme: Diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi atau sebutan lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang berlaku; Diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi atau sebutan lainnya berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri dalam hal penyiapan panduan penyelenggaraan, jadwal pembelajaran, materi, fasilitator dan sertifikat.
Bagi daerah yang telah merencanakan dan menganggarkan kegiatan orientasi dimaksud, dihimbau untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi atau sebutan lainnya melakukan koordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri terkait dengan jadwal, pola penyelenggaraan dan pola pembiayaan; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi atau sebutan lainnya; Melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota untuk menyusun jadwal kegiatan dan skema pembiayaan; Melakukan koordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri terkait fasilitator, bahan ajar dan sertifikat.
Bagi daerah yang belum menganggarkan kegiatan Orientasi DPRD agar dialokasikan dalam APBD Perubahan; Apabila Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi atau sebutan lainnya tidak dapat menyelenggarakan Orientasi dapat dilakukan oelh BPSDM Kemendagri atau BPSDM Provinsi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENANDATANGANAN SERTIFIKAT ORIENTASI NO PENYELENGGARA LOGO HALAMAN DEPAN HALAMAN BELAKANG KETERANGAN 1 BPSDM KEMENDAGRI GARUDA KEPALA BPSDM ATAS NAMA MENTERI KEPALA PUSAT ORIENTASI ANGGOTA DPRD PROV 2 BPSDM PROVINSI ATAU SEBUTAN LAINNYA SEKRETARIS DAERAH PROVINSI ATAS NAMA GUBERNUR KEPALA BPSDM PROVINSI ATAU SEBUTAN LAINNYA ORIENTASI ANGGOTA DPRD KAB/KOTA
TERIMA KASIH 16