Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen Persyaratan Kelengkapan Jenjang Pangkat dan Jabatan Dosen Unsur Kegiatan yang Dinilai untuk Menentukan Angka Kredit Syarat, Pertimbangan, dan Persetujuan Pengangkatan Pertama dan Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Mekanisme Usulan Kenaikan Jabatan Dosen Jadwal Penilaian
Peningkatan Karir Dosen Dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi Kualitas dan unjuk kerja dosen yang telah ditetapkan dalam SK Penghargaan dari pemerintah atas profesional dosen
Landasan Hukum UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PP nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil PP Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 17 dan no 46 tanggal 12 Agustus 2014 Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 2014
Meningkatkan kinerja institusi Tujuan 01 02 03 Memberikan pemahaman kepada dosen mengenai proses pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen di Institut Pertanian Bogor Mempercepat proses usulan kenaikan jabatan dosen dalam pemenuhan proporsi jumlah jabatan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar Meningkatkan kinerja institusi
Minimal S2 Syarat Dosen Sertifikat Pendidik Kemampuan mencapai tujuan Kualifikasi lain yang dipersyaratkan Syarat Dosen Sertifikat Pendidik Sehat Jasmani dan Rohani Berkompetensi
Persyaratan Kelengkapan Scan surat pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out dari laman pak.ristekdikti.go.id yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang Scan ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (untuk ijazah S3 mohon disertakan status akreditasi prodi/institusi) Scan ijazah luar negeri serta SK. Penyetaraannya dari Ditjen Dikti Scan abstrak Disertasi/Thesis Scan surat keputusan pemberian tugas belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang (jika ada) Scan surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang (jika ada)
Scan rekap DUPAK yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang Scan PAK terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang Scan surat keputusan jabatan terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang Scan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang Scan PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) dua tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang Scan surat pernyataan melaksanakan penelitian Scan berita acara pertimbangan/persetujuan Senat Perguruan Tinggi dan daftar hadir Scan surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah Scan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah Scan sertifikat pendidik untuk Dosen “Unit kerja mengirimkan berkas ke Dit. SDM berbentuk soft file (PDF) dan hard file (bukti fisik)”
Jenjang Pangkat dan Jabatan Dosen Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Guru Besar / Profesor Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e. Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Penata muda, golongan III/a Penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b
Unsur Kegiatan yang Dinilai untuk Menentukan Angka Kredit Utama Penunjang Pendidikan Kegiatan – kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen Pendidikan sekolah Pelatihan prajabatan Pengembanagn diri Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan dan pelatihan prajabatan hanya digunakan untuk angka kredit pertama Jumlah angka kumulatif minimum 90% berasal dari unsur utama, tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah /gelar dan pendidikan pelatihan prajabatan Ketentuan lebih lanjut: Pedoman Operasional Jabatan Akademik Dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Dikti
Syarat, Pertimbangan, dan Persetujuan Pengangkatan Pertama dan Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Syarat Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli: memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas
Syarat pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Lektor : memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi PNS nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas Ketentuan lebih lanjut: Pedoman Operasional Jabatan Akademik Dosen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Dikti
Kenaikan Jabatan Akademik Reguler Syarat kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor: paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas Syarat kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala: paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat
Syarat kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor : memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3) paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g
Loncat Jabatan Akademik Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan Syarat Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala: paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli memiliki ijazah Doktor (S3) memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama Syarat kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor : paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama
Kenaikan Pangkat Kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Syarat kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama: telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut sesuai dengan Lampiran I memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala sebagai penulis utama memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi untuk jabatan Profesor sebagai penulis utama Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut.
Dosen dalam Masa Tugas Belajar Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar
Kelebihan Angka Kredit (catatan) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian. Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi. kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya. Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan angka kredit diatur dalam Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Mekanisme Usulan Kenaikan Jabatan Dosen Ketua Departemen Dekan Fakultas Rektor TPAK/Komisi C Pengumpulan berkas dan Penyusunan Dupak Verifikasi Usulan Verifikasi Usulan Pemeriksaan Dan Penilaian yes No 2 Minggu 1 Minggu 4 Minggu Yes: Asisten Ahli dan Lektor, proses pembuatan SK. Lektor Kepala dan Guru Besar, dirapatkan ke komisi C. No: berkas dikembalikan ke unit kerja
Jadwal Penilaian Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) IPB Jabatan Fungsional Dosen Dilaksanakan setiap sebulan sekali Dilaksanakan setiap bulan sekali yang akan dirapatkan minimal tiga berkas usulan Komisi C Senat Akademik Periode Kenaikan Pangkat (sudah memenuhi Angka Kredit ) April – Paling lambat diusulkan awal Februari Oktober – Paling lambat diusulkan akhir Juni