PROGRAM KELUARGA HARAPAN Sesi 3 SUPERVISI DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN
OUTLINE 1. Supervisi dalam Praktek Pekerjaan Sosial dan PKH 2. Tujuan Supervisi dalam PKH 3. Prinsip-prinsip Supervisi dalam PKH 4. Komponen Supervisi dalam PKH 5. Fungsi Supervisi 6. Tantangan yang Dihadapi Supervisor 7. Cara, Media dan Waktu melakukan Supervisi
PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL SUPERVISI DALAM PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL SUPERVISI merupakan mandatory dalam praktek pekerjaan sosial. Setiap program dan layanan yang melibatkan Pekerja Sosial, harus menerapkan supervisi dengan seluruh pendekatan, metode, dan teknik dalam prakteknya. SUPERVISI dapat meningkatkan kualitas praktek pekerjaan sosial dan pelayanan demi mencapai tujuan dan kualitas hasil pelayanan yang diharapkan
APA ITU SUPERVISI DALAM PKH? SUPERVISI merupakan interaksi terencana antara supervisor PKH dengan pendamping dalam suatu lingkungan yang aman dan mendukung sehingga tercipta suatu proses pembelajaran dan analisis untuk menjamin kualitas layanan PKH terhadap KPM.
APA TUJUAN SUPERVISI DALAM PKH? Menjamin agar Pendamping PKH mendapat kejelasan tentang tujuan, tugas, dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan P2K2 Menciptakan iklim kerja yang baik dalam pelaksanaan P2K2, sehingga mampu meningkatkan kinerja Pendamping. Membantu mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan nilai/etika pendamping PKH dalam pelaksanaan P2K2 Menjamin kualitas pendampingan PKH terhadap KPM
APA SAJA PRINSIP-PRINSIP SUPERVISI DALAM PKH? Supervisi merupakan mandatori dalam PKH Memastikan pendamping mengutamakan kepentingan terbaik KPM Menghargai keberagaman dan perbedaan kapasitas pendamping Menjaga kerahasiaanan informasi terkait pendamping dan KPM terhadap hal yang tidak berhubungan dengan PKH Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan dan teratur Mengembangkan kompetensi pendamping dan kualitas pendampingan kepada KPM Supervisi didasarkan pada praktik pembelajaran orang dewasa Partisipatif atau bekerja bersama pendamping (work with) bukan bekerja untuk pendamping (work for). Mandatori adalah supervisi merupakan bagian yang pokok dalam PKH
KOMPONEN SUPERVISI DALAM PKH? Pelaksana PKH Peksos Supervisor Pendam-ping KPM Kebijakan & Pedoman PKH Wewenang supervisi Pengetahuan, keterampilan, nilai/etik Kompetensi personal dan profesional
1 2 3 FUNGSI SUPERVISI FUNGSI ADMINISTRASI Menjalankan standar pelaksanaan P2K2, Manajemen Kasus, dan penanganan pengaduan sesuai pedoman (pencatatan, ketepatan, dan laporan) 2 FUNGSI PENDIDIKAN Mentransfer dan menerapkan pengetahuan, keterampilan dan nilai/etika kepada pendamping terkait pelaksanaan P2K2, MK, dan penanganan pengaduan. 3 FUNGSI DUKUNGAN PERSONAL Membantu pendamping meningkatkan motivasi, semangat kerja, dan kemampuan mengatasi tantangan.
TANTANGAN YANG DIHADAPI SUPERVISOR Supervisor harus selalu meningkatkan kapasitas dirinya agar dapat memberikan dukungan terbaik bagi para pendamping. Supervisor harus mampu mengajarkan secara tepat tentang pengetahuan, keterampilan, dan nilai kepada pendamping. Supervisor harus mampu memberikan batasan yang jelas tentang peran dirinya dan peran pendamping dalam penanganan kasus. Pada kasus tertentu Supervisor dapat membantu secara langsung pendamping dalam penanganan kasus KPM yang berat. Supervisor harus memiliki kemampuan untuk pengelolaan emosi dan relasi yang baik dan positif dengan Pendamping dan pelaksana PKH lainnya
BAGAIMANA CARA MELAKSANAKAN SUPERVISI? SUPERVISI INDIVIDUAL Supervisi yang dilakukan kepada pendamping secara perorangan dalam wilayah kerjanya SUPERVISI KELOMPOK Supervisi yang dilakukan kepada para pendamping secara berkelompok. SUPERVISI TIM Supervisi yang dilakukan secara tim yang terdiri dari profesi dan pelaksana PKH lainnya dengan melibatkan para pendamping
Langsung bersama Pendamping MEDIA SUPERVISI Langsung bersama Pendamping Bertemu secara langsung/Tatap muka Melakukan pengamatan bersama-sama secara langsung ke lapangan Tidak langsung Telpon, SMS, dan WA Email Foto Rekaman suara Rekaman video Mempelajari Catatan dan Laporan
WAKTU Periodik Insidental Supervisi individual dan atau kelompok bisa dilakukan secara periodik, seminggu sekali atau dua minggu sekali. Supervisor dan pendamping menyepakati waktu pelaksanaan supervisi. Insidental Apabila ada kebutuhan konsultasi secara mendesak, supervisi bisa dilakukan kapan saja, selama terjadi kesepakatan antara supervisor dengan pendamping.