VALIDASI DATA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUAGA HARAPAN Tahun 2018
VALIDASI CALON PESERTA PKH 1 Pengertian dan Tujuan 2 8 Tahapan Validasi Syarat dan Kriteria Kepesertaan Inclusion dan Exclusion Error Pengurus Peserta PKH Formulir Validasi Kendala dan Permasalahan Kebijakan Kepesertaan PKH 3 4 VALIDASI CALON PESERTA PKH 5 6 7 2
# Validasi Data Calon Keluarga Penerima Manfaat PKH Pertemuan Awal Validasi Data Penetapan KPM PKH Sosialisasi program dengan calon KPM PKH Pencocokan Data Awal calon KPM PKH dengan bukti dan fakta kondisi terkini sesuai kriteria komponen Eligible catatan: data yang tidak ada dalam Data Awal tidak dapat menjadi calon Keluarga Penerima Manfaat, namun dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan daerah tingkat kabupaten/kota kepada Kementerian Sosial dengan mekanisme tersendiri. Data Awal berasal dari Penetapan Calon Peserta PKH Pasal 35 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan
PENGERTIAN DAN TUJUAN Pengertian Tujuan Peserta Tempat Pertemuan Kegiatan mencocokkan data awal dengan bukti/fakta sesuai kriteria untuk mem-peroleh data calon peserta PKH yang sebenarnya Tujuan Untuk mendapatkan kondisi terkini dari calon peserta PKH Diperolehnya data mandatory yang memenuhi KYC Peserta Calon peserta PKH yang terdata dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tempat Pertemuan Balai Desa/Balai Dusun, dsb Sekolah Rumah perangkat desa/dusun, dsb Tempat lainnya yang memenuhi syarat Biaya Pertemuan Biaya Operasional Kegiatan Partisipasi Pemerintah Daerah
TAHAPAN VALIDASI DIT JSK PPKH Kab/Kota+ Pendamping Pendamping Pendamping dan Operator Penetapan Lokasi dan Sasaran Peserta PKH Mengolah hasil validasi Menyetorkan data ke Himbara,untuk dibukakan rekening dan pencetakan kartu KKS Koordinasi persiapan Pertemuan Awal (PA) dan Validasi Kirim Surat Undangan Pertemuan Awal (SUPA) Pelaksanaan PA Pelaksanaan Validasi Pemutakhiran data Pengiriman Hasil validasi ke Dit. JSK Membuat Berita acara hasil validasi
Eligibilitas (Pemenuhan Syarat Kepesertaan) KOMPONEN KESEHATAN Sangat Miskin Sesuai Kategori Eligible IBU HAMIL/NIFAS ANAK USIA DINI KOMPONEN PENDIDIKAN ANAK SD ANAK SMP ANAK SMA KOMPONEN KESOS LANJUT USIA >= 60 TAHUN DISABILITAS BERAT CATATAN : Anak usia 6 hingga 21 tahun namun belum terdaftar di sekolah tetap masuk kategori mendapat bantuan. Diberi kesempatan didaftarkan ke sekolah sebelum tahun ajaran baru. KM calon peserta PKH disebut eligible (memenuhi syarat) apabila terpenuhi dua kondisi, yaitu: Miskin, dan Terdapat anggota keluarga yang sesuai kategori kepesertaan PKH 2. Kriteria Penyandang Disabiltas berat, meliputi : Sudah tidak dapat direhabilitasi Tidak dapat melakukan sendiri aktifitas sehari hari seperti : makan, minum, mandi, dll. Tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
Komponen Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas Berat (PDB) Bantuan PKH diberikan pada penyandang disabilitas berat dengan ketentuan sbb: Dalam keluarga yang memiliki komponen kesehatan dan atau komponen pendidikan. Dalam keluarga yang tidak memiliki komponen kesehatan dan atau komponen pendidikan. Memiliki kriteria : Sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan sendiri aktifitas sehari hari seperti : makan, minum, mandi, dll, tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap. Lanjut Usia ≥ 60 th (Lansia) Bantuan PKH diberikan pada Lanjut Usia dengan ketentuan sbb: Dalam keluarga yang memiliki komponen kesehatan dan atau komponen pendidikan. Dalam keluarga yang tidak memiliki komponen kesehatan dan atau komponen pendidikan. Lanjut Usia yang ada di luar keluarga, diintervensi oleh program panti.
INCLUSION DAN EXCLUSION ERROR DATA CALON PESERTA PKH INCLUSION ERROR EXCLUSION ERROR Inclusion Error Keluarga yang tidak miskin, namun terdata sebagai calon peserta PKH. Exclusion Error Keluarga miskin dan eligible, namun tidak terdata sebagai calon peserta PKH. .. .. Tidak dapat dimasukkan dan atau diganti data lain dikeluarkan dari kepesertaan PKH (non eligible)
KELUARGA & ANGGOTA KELUARGA “Dalam PKH keluarga dibatasi dalam definisi Keluarga Inti (nuclear family), yaitu anggota keluarga yang memiliki hubungan darah atau terikat secara hukum dalam satu garis keluarga.” Hal Khusus Disabilitas berat dalam keluarga yang punya atau tidak punya komponen kesehatan /pendidikan Lanjut usia > =60 Tahun di luar panti KELUARGA & ANGGOTA KELUARGA Bapak Ibu Anak Keluarga Inti ANGGOTA KELUARGA adalah orang dewasa atau anak-anak yang memiliki hubungan darah atau terikat secara hukum (adopsi/perkawinan) segaris yang membentuk sebuah Keluarga.
PENERIMA BANTUAN Jika tidak ada ibu, dapat digantikan oleh kakak perempuan dewasa atau perempuan dewasa yang dapat mengurus anak keluarga peserta PKH Jika tidak ada perempuan dewasa,dapat digantikan oleh laki-laki dewasa (diri sendiri/Anak) Ibu atau perempuan dewasa yang mengurus anak pada keluarga peserta PKH Yang berhak menerima bantuan adalah orang yang namanya tercantum di kartu KKS kecuali kejadian khusus yang pengambilannya oleh pihak lain sesuai ketentuan Bank
Mengetahui Eligibilitas FORMULIR VALIDASI *) Menentukan Pengurus Mengetahui Eligibilitas *) formulir ini akan dilakukan penyesuaian sesian dengan kebijakan baru
FORMULIR VALIDASI (Lanjutan)
KEBIJAKAN KEPESERTAAN PKH KPM PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteran sosial dan memenuhi persyaratan buka rekening sesuai ketentuan Bank. Pedoman Pelaksanaan PKH Bagi Keluarga Miskin yang pada saat dilakukan Validasi tidak memenuhi kriteria, tidak dapat dimasukkan sebagai Peserta PKH (non eligible). Penambahan peserta PKH baru di luar data hasil validasi tidak diperbolehkan.
Best Practices VALIDASI DATA PKH 2017 Pra Validasi Pelaksanaan Validasi Pasca Validasi TAHAPAN
I. PRA VALIDASI Split data di Surabaya Bentang Spanduk Validasi di Miangas, Kep. Talaud, Sulawesi Utara Pengenalan e-PKH di Lombok Timur
I. PRA VALIDASI Split Data per dampingan Cetak SUPA Kolektif Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Koordinasi dengan Bank HIMBARA Pembentukan tim validasi Pembuatan jadwal validasi Pengenalan Aplikasi e-PKH Split Data per dampingan Cetak SUPA Kolektif Cetak daftar calon KPM PKH (format excel) Cetak Formulir Validasi Penyebaran SUPA
1. Pengenalan Aplikasi e-PKH Pengenalan aplikasi disampaikan kepada seluruh Pendamping dan Operator Tujuan pengenalan aplikasi untuk kesamaan pemahaman menuju pemenuhan target validasi Pendamping dan Operator memahami cara instalasi dan penggunaan aplikasi
2. Split Data *) Split data dilakukan oleh Operator untuk membagi data calon KPM kepada Pendamping Pendamping dan Operator bersama Korkab melakukan pemetaan wilayah dan jumlah calon KPM Operator membuat user dan password Pendamping via aplikasi berbasis web Hasil split data menjadi dasar data dampingan (file .csv) Hasil split data akan dijadikan file PDF untuk dicetak SUPA dan Form Validasi Instalasi e-PKH di Lombok Timur *) Pastikan koneksi internet cukup baik saat melakukan split data Split data di Surabaya
Dokumen Surat Undangan Pertemuan Awal (SUPA) SUPA per orang SUPA Kolektif 1 SUPA untuk 1 Dusun
II. PELAKSANAAN VALIDASI Validasi di Bangli Validasi ke rumah calon KPM di Miangas Blusukan validasi di Phak Phak Barat Entry validasi di Lombok Timur
A. Pelaksanaan Validasi bersamaan dengan Pertemuan Awal Pertemuan Awal / Sosialisasi di aula kecamatan, kelurahan, Balai Desa, rumah KPM Pembagian tugas: Petugas cek daftar hadir Petugas cek kelengkapan dokumen (Eligible/Non Eligible) Petugas entry data validasi Validasi di Bangli Validasi di Phak Phak Barat
Entry hasil (sore/malam) Entry kolektif dengan 1 user ID Lanjutan Pembagian kegiatan: Validasi (siang hari) Entry hasil (sore/malam) Entry kolektif dengan 1 user ID Monitoring harian Via grup WA Via web operator Validasi di Bangli
B. Pelaksanaan Validasi Tidak Bersamaan dengan Pertemuan Awal Calon KPM PKH yang sudah menerima SUPA namun tidak hadir di pertemuan Awal, maka pendamping Sosial melakukan kunjungan ke rumah Calon KPM PKH Sosialisasi dan Validasi dilaksanakan di rumah calon KPM PKH. Validasi di Karo
APLIKASI e-PKH NEW INITIATIVE MODUL VALIDASI
EDIT PENGURUS EDIT ANGGOTA KELUARGA EDIT TEMPORARY AMBIL GAMBAR EDIT ANGGOTA KELUARGA EKSPOR KE PUSAT
CONTOH FORM VALIDASI
CONTOH FORM SUPA
Monitoring Validasi Setiap hari Korkab melaporkan hasil closing Setiap pukul 19.00 disampaikan perkembangan hasil validasi Hasil entri validasi dapat dilihat melalui web validasi
Temporary Closing
III. PASCA VALIDASI Koordinasi dengan Bank Penyalur terkait hasil validasi: Pemenuhan mandatory Know Your Customer (KYC) Tanda tangan bersama tiga pihak: calon KPM, Pendamping, Bank Koordinasi dengan Dit. JSK: SK untuk honor validasi Laporan kegiatan validasi oleh Korkab/Korkot Berita Acara Final Closing Koordinasi dengan Pusdatin Kesos: Update KYC ke dalam KYC SIKS-NG Integrasi data kepesertaan dalam SIKS-NG Komplementari program dalam SIKS-NG Update secara reguler ke SLRT
DISKUSI KELOMPOK
DISKUSI KELOMPOK [ Validasi Calon Peserta PKH ] Peserta dibagi menjadi 3 kelompok, dengan tiap kelompok beranggotakan 8-10 orang untuk praktek melakukan “Validasi Data Calon Peserta PKH” Masing-masing kelompok membahas dokumen apa saja yang diperlukan untuk Validasi calon peserta PKH: Kelompok 1, komponen Kesehatan Kelompok 2, komponen Pendidikan Kelompok 3, komponen Kesejahteraan Sosial Waktu praktek “Validasi Data Calon Peserta PKH” maksimal 15 menit Setiap kelompok mempresentasikan hasil pembahasan kelompok Setiap peserta berpartisipasi memberikan komentar dan masukan atas pendapat yang disampaikan oleh tia-tiap kelompok Pada akhir praktek Fasilitator memberikan komentar dan masukan atas praktek validasi data calon peserta PKH
PERMASALAHAN VALIDASI Mistargetting Satu rumah tangga terdiri dari beberapa KK Exclussion error & Inclussion error Nama tidak ada dalam KK Nama ganda Calon pengurus meninggal dunia/gangguan jiwa Alamat tidak ditemukan /pindah rumah Anak sekolah di luar Kab/Kota Pemekaran wilayah Tidak ada (kekosongan) Pendamping Terjadi Force Majeur Data gagal buka rekening kolektif 34
Terima Kasih