Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party Adini Nadia Putri Adisti Kinanti Baga Eggie Auliya Husna Faradilla Novadina Kania Rucita PROGRAM EKSTENSI AKUNTANSI KELAS SALEMBA UNIVERSITAS INDONESIA
Larangan Memberitahukan Sesuatu Dalam pasal 34 ayat (1) UU KUP dijelaskan, bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Larangan Memberitahukan Sesuatu Kemudian, dalam ayat (2) dilanjutkan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengecualian Larangan Memberitahukan Sesuatu Dalam pasal 34 ayat (2a), terdapat hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), yaitu diantaranya: a. pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Pemberian Izin dari Menteri Keuangan Dalam pasal 34 ayat (3) tertulis bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
Pemberian Izin dari Menteri Keuangan Selanjutnya, dalam pasal 34 ayat (4) dijelaskan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
Pemberian Izin dari Menteri Keuangan Dalam pasal 34 ayat (5) tertera bahwa permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Pemberian Keterangan dari Pihak-Pihak Terkait Dalam pasal 35 ayat (1) dijelaskan bahwa apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari: bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
Pemberian Keterangan dari Pihak-Pihak Terkait Kemudian, pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan. Mengenai tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah diatur dalam pasal 35 ayat (3), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemberian Data dan Informasi Dalam pasal 35A ayat (1) tertulis bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Pemberian Data dan Informasi Kemudian, dalam pasal 35 ayat (2) dikatakan jika data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Pidana oleh Pejabat Pasal 41 Atas aduan pihak yang dilanggar kerahasiaannya, pejabat perpajakan dapat dikenai pidana apabila: Akibat kealpaan, tidak menjaga kerahasiaan Wajib Pajak. Dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,00. Secara sengaja, tidak menjaga kerahasiaan Wajib Pajak. Dikenai pidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50.000.000,00.
Pidana Bagi Pihak Ketiga Pasal 41A, 41B, dan 43 Ayat (2) Pihak ketiga yang sengaja tidak memberi keterangan dan bukti terkait pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pidana atas suatu WP sesuai Pasal 35 atau memberi keterangan dan bukti yang tidak benar. Dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,00. Pihak ketiga yang sengaja mempersulit atau menghalangi penyidikan pidana perpajakan. Dikenai pidana kurungan maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 75.000.000,00. Sanksi berlaku pula bagi pihak yang menyuruh, mengajurkan, atau membantu pidana oleh pihak ketiga.
Pidana Bagi Pihak Ketiga Pasal 41C Kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 1.000.000.000,00. Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain yang sengaja tidak memberi data dan informasi yang diminta Dirjen Pajak terkait pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan pidana suatu WP (Pasal 35A Ayat (1)). Kurungan maksimal 10 bulan atau denda maksimal Rp 800.000.000,00. Pihak yang sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 35A Ayat (1) oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain tersebut. Pihak yang sengaja tidak memberi data dan informasi dalam proses penghimpunan oleh Dirjen Pajak (Pasal 35A Ayat (2)). Kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,00. Pihak yang menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga merugikan negara.
THANK YOU