Pengelolaan Hibah Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh : Tjahjanulin Domai
Tentang Keuangan Negara
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
KEUANGAN DAERAH 13/04/2017.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PROGRAM HIBAH AIR MINUM Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
Kementerian Keuangan RI
BADAN HUKUM KOPERASI.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Pembiayaan Pembangunan
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Tentang Keuangan Negara
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Perbendaharaan Negara
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

Pengelolaan Hibah Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Pengelolaan Hibah Daerah Jakarta, 1 November 2018

Definisi dan Prinsip Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah dapat meneruskan Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah

Bentuk & Sumber Hibah 01 02 03 Uang Barang Jasa Penerimaan Dalam Negeri Uang 02 Pinjaman Luar Negeri 03 Hibah Luar Negeri Barang Jasa

Penganggaran & Pengalokasian Hibah Penganggaran Hibah dalam APBD Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah SPPH/SPPh PHD dan PPH 01 03 05 07 02 04 06 Pengalokasian Hibah Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA RDP BUN

Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah PPA BUN Pengelolaan Hibah Indikasi Kebutuhan Dana Hibah Penerimaan Dalam Negeri PHLN Menyusun Sumber Disampaikan kepada DJA Paling lambat Februari Sebagai dasar alokasi hibah dalam Nota Keuangan dan RUU mengenai APBN

Pengalokasian Hibah 01 02 03 04 Pembahasan RUU mengenai APBN Kesimpulan Rapat Kerja Pembahasan Penetapan Alokasi oleh Menteri Keuangan DJPK menyampaikan kepada Executing Agency Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran Hibah setelah diperoleh kesimpulan pembahasan rapat kerja DJPK menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah

SPPH/SPPh 01 EA menyampaikan usulan besaran hibah dan daftar nama Pemda calon penerima hibah kepada DJPK DJPK bersama EA melakukan pembahasan dengan mempertimbangkan: 02 Kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional Sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya Kinerja dan kesiapan daerah Pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 03 DJPK menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemda Penerbitan SPPH/SPPh: Sumber Penerimaan Dalam Negeri Setelah Alokasi Anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pinjaman Luar Negeri Setelah perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Hibah Luar Negeri Dapat dilakukan sebelum pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN

Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA 01 Penyusunan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA berdasarkan SPPH/SPPh Kepala Daerah berkoordinasi dengan EA dan dituangkan dalam berita acara koordinasi 02 Dapat melakukan perubahan sepanjang tidak bertentangan dengan PHLN Perubahan dimaksud dalam hal: Terdapat perubahan lingkup kegiatan; Terdapat perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau Terdapat luncuran dari sisa dana Hibah tahun sebelumnya.

PHD dan PPH Dapat Dilakukan Perubahan, dalam hal: Terdapat perubahan besaran Hibah dan/atau penambahan atau pengurangan jangka waktu dalam perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan hibah Terdapat sisa dana Hibah pada akhir masa pelaksanaan Hibah dan sisa dana Hibah tersebut dialokasikan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan Terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh DJPK dan Kepala Daerah penerima Hibah Penandatanganan PHD/PPH Bersedia Surat Kesediaan / Penolakan Surat Pembatalan Menolak Atau Melebihi Batas Waktu Pemerintah Daerah calon penerima menyampaikan surat kesediaan/penolakan mengikuti program hibah paling lama 30 hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh

Penganggaran Hibah dalam APBD Penerimaan Hibah Penggunaan Hibah Dana Pendamping Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah pada Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam APBD Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Hibah sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan dalam APBD dan mencantumkannya dalam DPA Pemerintah Daerah menganggarkan dana pendamping atau kewajiban lain dalam APBD dalam hal dipersyaratkan dalam PHD atau PPH

Hibah diterima setelah APBD ditetapkan? APBD Perubahan Dianggarkan dalam Kepala Daerah melakukan perubahan atas Peraturan Daerah mengenai penjabaran APBD DPA Penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan setelah Dituangkan dalam Dilaporkan dalam Hibah diterima setelah APBD Perubahan ditetapkan? LKPD

Ketentuan Umum Penyaluran Hibah Dilakukan dengan mekanisme APBN dan APBD. Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Penyaluran Hibah yang bersumber dari PHLN, dilakukan melalui tata cara Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD; Pembayaran Langsung; Rekening Khusus; Letter of Credit; dan/atau Pembiayaan Pendahuluan. Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja. Dalam hal Pemda tidak menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang disyaratkan, penyaluran dana hibah tidak dapat dilakukan. Dalam hal penyaluran hibah melibatkan K/L penyaluran hibah dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari K/L teknis terkait. Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa membuat dan menyampaikan bukti penerimaan Hibah/Kuitansi kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah atas setiap realisasi penyaluran dengan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana Hibah diterima.

Persyaratan Penyaluran Hibah Dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah (c.q. Direktur PTNDP) Surat Permintaan Penyaluran dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: 01 Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 02 Berita Acara Pembayaran (BAP) Surat pertimbangan / rekomendasi penyaluran Hibah dari K/L 03 Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD atau PPH 04

Pemantauan dan Evaluasi Kementerian Keuangan dan K/L terkait dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam PHD atau PPH Mandiri Bersama-sama Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Hibah Meninjau Kembali / Menghentikan Penyaluran Hibah Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dapat meninjau kembali atau menghentikan penyaluran Hibah apabila terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah dari maksud dan tujuan pemberian Hibah dalam PHD atau PPH Setelah mendapat pertimbangan K/L terkait Penyaluran Hibah Dihentikan Pemda wajib memakai Dana APBD Dalam hal penyaluran Hibah dihentikan , Pemerintah Daerah wajib memenuhi maksud dan tujuan pemberian Hibah dalam PHD atau PPH dengan dana yang bersumber dari APBD

Penatausahaan dan Pelaporan Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas realisasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam hal Hibah diteruskan kepada BUMD, Hibah tersebut dicatat dalam Laporan Keuangan BUMD Kepala Daerah / Pejabat yang diberi kuasa Laporan Triwulan DJPK K/L membuat disampaikan kepada Tw. I = 1 Januari – 31 Maret Tw. II = 1 April – 30 Juni Tw. III = 1 Juli – 30 September Tw. IV = 1 Oktober – 31 Desember 10 hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir Rekonsiliasi Batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan = 30 hari kerja Kegiatan telah berakhir:

Alokasi Hibah Ke Daerah Dalam RAPBN 2019

Terima Kasih