PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketetapan Fiktif Negatif
Advertisements

TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PENGADILAN PAJAK.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Impeachment atau Pemakzulan
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYIDIKAN NEGARA.
NORMA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Materi 12.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penyusunan & Pengawasan
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Materi 12.
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
Materi 11.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si

Latar Belakang PP No 48 Tahun 2016 sebagai pelaksanaan Pasal 84 Undang Undang No 30 Tahun 2014 yang menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

RUANG LINGKUP Eksekutif Yudikatif Legislatif Pejabat Lain • Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif Eksekutif • Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif (Sekretariat dan Kepaniteraan MA, Setjen dan Kepaniteraan MK, Setjen KY) Yudikatif • Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif ( Setjen MPR, Setjen DPR, Setjen DPD, & Set DPRD) Legislatif • Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan UUD Tahun 1945 dan/atau Undang- Undang (Setjen dan Sekretariat LNS) Pejabat Lain

MATERI POKOK PP TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Ruang Lingkup Pejabat Pemerintahan yg menjalankan fungsi Pemerintahan pada Lembaga ksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, serta lembaga lain sesuai UUD 1945/UU Ruang Lingkup F E menyelenggarakan Administrasi pemerintahan sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan,kebijakan pemerintahan, dan AUPB Kewajiban Pejabat Pemerintahan P p Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif ejabat yg Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif Sanksi Administratif P Laporan Dugaan Pelanggaran Pemanggilan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif secara langsung Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Melalui Proses Pemeriksaan Internal Pengenaan Sanksi Administratif

Substansi Pasal 80 UU No 30 Tahun 2014 berkenaan dengan norma yang dilanggar Pasal 81 UU No 30 Tahun 2014 berkenaan dengan jenis sanksi Pasal 82 UU No 30 Tahun 2014 berkenaan dengan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi

Pengenaan Sanksi A.Peraturan perundang undangan Asas asas umum pemerintahan yang baik Tidak mencantumkan per UU an yang menjadi dasar hukumnya Tidak mengumumkan pencabutan keputusan yang menyengkut kepentingan umum Tidak memberikan pelayanan sesuai per uu an

Dasar Tindakan Pejabat peraturan perundang-undangan; Asas asas umum pemerintahan yang baik, dan Dilarang menyalahgunakan wewenang

Peraturan Per UU an a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Penyalahgunaan Wewenang Tindakan yang: melampaui Wewenang; mencampuradukkan Wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Melampaui Wewenang melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mencampuradukkan Wewenang di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

Sewenang Wenang tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan. Sebelum adanya proses pidana

Aspek Pidana Tindakan Pejabat yang bertentangan dengan per UU an, Penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara (korupsi)

Kerugian Negara/Daerah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Pengembalian Kerugian Pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN • membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya; mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/ atau Tindakan; • mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dalam menggunakan Diskresi; memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; • • menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undangundang; mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap DLL. • •

SANKSI ADMINISTRATIF RINGAN ringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak: • mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan; • menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara • menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; • menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat dalam • memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; • memberikan persetujuan atau Dispensasi, atau Konsesi yang lama 10 (sepuluh) hari kerja kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; • menetapkan dan/atau Tindakan yang tidak berpotensi • memberitahukan kepada Konflik Kepentingan; penolakan terhadap Izin, diajukan oleh pemohon paling sejak diterimanya permohonan, melakukan Keputusan dan/atau memiliki Konflik Kepentingan; atasannya dalam hal terdapat

SANKSI ADMINISTRATIF SEDANG dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak: • memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran; • memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; • menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban; • menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan; • mengembalikan uang ke kas negara dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah; atau • melaksanakan Keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

SANKSI ADMINISTRATIF BERAT Sanksi Administratif berat dikenakan bagi Pejabat tidak: Pemerintahan jika a. menyalahgunalan Wewenang yang meliputi: 1. 2. 3. melampaui Wewenang; mencampuradukkan Wewenang; dan/ atau bertindak sewenang-wenang. b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan berpotensi memiliki KonflikKepentingan. yang c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.

melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; Melampaui • melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Melampaui Wewenang • Tidak Sah • menggunakan di luar substansi atau materi wewenang yang diberikan; atau bertentangan dengan tujuan wewenang diberikan; bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mencampur - adukan Wewenang • Dpt Dibatal kan Bertindak Sewenang- wenang • Apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dikeluarkan tanpa ada dasar kewenangan. Tidak Sah

pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi SEDANG teguran lisan teguran tertulis penundaan kenaikan pangkat, atau hak-hak jabatan RINGAN pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi SEDANG pemberhentian sementara dgn memperoleh hak-hak jabatan pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak2 jabatan SANKSI ADM pemberhentian tetap dgn memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya BERAT pemberhentian tetap dgn memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa

PEJABAT YANG BERWENANG MENGENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF PEJABAT YG MENGENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF PEJABAT YG MELANGGAR KEPALA DAERAH PEJABAT DAERAH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA PEJABAT KEMENTERIAN/LEMBAGA GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA MENDAGRI GUBERNUR PRESIDEN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA 14

KETENTUAN PENGENAAN SANKSI • Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya. • Sanksi Administratif tersebut sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. • Atasan Pejabat Pemerintahan juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran Administratif.

DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF APARAT PENEGAK HUKUM Laporan Warga Masyarakat APIP TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN PENGADUAN ATASAN PEJABAT Pemanggilan/ Pemeriksaan RINGAN BERAT SEDANG ATASAN PEJABAT APIP PENJATUHAN SANKSI

i I l , I I Proses & Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang (Pelanggaran Administratif) Laporan Internal K/L/D I • I Selesai Tidak ada indikasi K/L,/D I Pemeriksaan Pimpinan Kesalahan Tidak terdapat t lapor 1 t ada indikasi S e l s a i APIP l Kesalahan Administratif Penyempurnaan Administrasi Pemeriksaan APIP Masyarakat/ Pe 'i ' '$ I i Kesalahan Adm menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Pengembalian Kerugian Negara Pidana & bukan administrasi Tanggung jawab Pengembalian APH (Jagung/Polri) APH , Pemeriksaan APH f PEMERIKSAAN EKSTERNAL (PIDANA) Pejabat Pemerintahan ADA Penyalahgunaan wewenang Badan TIDAK ADA Penyalahgunaan wewenang

APABILA TIDAK MENINDAKLANJUTI PENGADUAN Atasan Pejabat APIP • DISERAHKAN • Wajib menindaklanjuti pengaduan ( 5 hari kerja) Wajib berkoordinasi dengan APIP. Apabila dalam 5 hari kerja tidak menindaklanjuti, Atasan Pejabat dikenai sanksi administratif oleh Pejabat Yang Berwenang • Melakukan pemeriksaan ( 5 hari kerja) Apabila dalam 5 hari kerja tidak menindaklanjuti, APIP dikenai sanksi administratif oleh Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Adm • • •

APABILA DITEMUKAN UNSUR PIDANA Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat ditemukan unsur pidana, Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah tidak menyerahkan pengaduan masyarakat yang ditemukan unsur pidana kepada aparat penegak hukum, Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.

MEKANISME KOORDINASI DENGAN APH Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dari masyarakat diterima, APH melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, seteiah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP. Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih lanjut diserahkan kepada APIP. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja APH tidak menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada APIP tanpa alasan yang sah, APH diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal. Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut ditindaklanjuti oleh APH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengenaan Sanksi Bagi Intensitas Pelanggaran Tertentu Melakukan beberapa jenis pelanggaran Dikenai satu jenis sanksi administratif terberat Pernah dikenai sanksi dan melakukan pelanggaran yang sama Dikenai sanksi administratif yang lebih berat Intensitas Pelanggaran Tidak dapat dikenai sanksi administratif dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran

KEPALA DAERAH DAN ANGGOTA DPRD PENGENAAN SANKSI KEPADA KEPALA DAERAH DAN ANGGOTA DPRD • Ketentuan mengenai pengenaan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemerintahan daerah. • Pejabat daerah yang dimaksud dalam peraturan pemerintah ini tidak termasuk anggota DPRD.

5/18/2017 16