STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO
Kerangka berpikir Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, PP No. 19 tahun 2005 : SNP DIUBAH PP No. 13 tahun 2015 8 STANDAR
Penjelasan lanjutan Dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang berisi ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia. uang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.
lanjutan Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kerangka Kerja Penyusunan Kurikulum 2006 TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL KERANGKA DASAR KURIKULUM (Filosofis, Yuridis, Konseptual) STRUKTUR KURIKULUM STANDAR ISI (SKL MAPEL SK MAPEL KD MAPEL) STANDAR PROSES STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR PENILAIAN PEDOMAN SILABUS RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN BUKU TEKS SISWA PEMBELAJARAN & PENILAIAN
Kerangka Kerja Penyusunan Kurikulum 2013 KESIAPAN PESERTA DIDIK TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL KEBUTUHAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KERANGKA DASAR KURIKULUM (Filosofis, Yuridis, Konseptual) STRUKTUR KURIKULUM KI KELAS & KD MAPEL (STANDAR ISI) STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN SILABUS PANDUAN GURU BUKU TEKS SISWA PEMBELAJARAN & PENILAIAN
Bervariasi menyesuaikan tema dan tingkatan kelas Sisdiknas No 20 th 2003 Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 SKL Kog, Af, Psiko Kelas 4 Abad 21 Kelas 5 Kebutuhan Kelas 6 Bervariasi menyesuaikan tema dan tingkatan kelas Pesdik KI 1 Pendas KI 2 Standar Isi Menengah KI 3 KI 4
LANDASAN HUKUM KTSP Peraturan Mendiknas RI No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah K 13 Permendikbud no. 64 tahun 2013 tentang standar isi (tidak berlaku) Permendikbud no. 21 tahun 2016 tentang standar isi (revisi)
Next… Permendiknas No 22 Tahun 2006 pasal 1 poin 1 Standar Isi adalah cakupan lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Permendikbud No. 21 tahun 2016 Pasal 1 poin 1 Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut standar isi terdiri dari tingkat kompetensi dan kompetensi inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu Pasal 1 poin 7 Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas. Pasal 1 poin 8 Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
STANDAR ISI (PERMEN 64/2013) Standar Isi kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. NO TINGKAT KOMPETENSI TINGKAT KELAS 1. Tingkat 0 TK/RA 2. Tingkat 1 Kelas I SD/MI/SDLB/PAKET A Kelas II SD/MI/SDLB/PAKET A 3. Tingkat 2 Kelas III SD/MI/SDLB/PAKET A Kelas IV SD/MI/SDLB/PAKET A 4. Tingkat 3 Kelas V SD/MI/SDLB/PAKET A Kelas VI SD/MI/SDLB/PAKET A 5. Tingkat 4 Kelas VII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B Kelas VIII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B 6. Tingkat 4A Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/PAKET B 7. Tingkat 5 Kelas X SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN 8. Tingkat 6 Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 (REVISI) : Standar Isi kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini
PERBEDAAN KI KOMPETENSI INTI K-13 K-13 Revisi DESKRIPSI Sikap Spiritual Menerima (SD Tk.1, Tk.2, Tk.3…..)* Menghargai (SD Tk.2, Tk.3……)* Menjalankan (SD Tk.1, Tk.2, Tk.3)* Menghayati Mengamalkan Menerima (SD) Menghargai (SD, SMP) Menjalankan (SD) Menghayati (SMP, SMA) Mengamalkan (SMA) Sikap Soaial Menunjukkan (SD Tk.1, Tk.2…..)* Menghargai Menunjukkan (SD) Menghargai (SMP) Pengetahuan Memahami (SD Tk.1, Tk.2…..)* Menerapkan Menganalisis Mengevaluasi Memahami (SD, SMP, SMA) Menerapkan (SMP, SMA) Menganalisis (SMA) Mengevaluasi (SMA) Keterampilan Menyajikan (SD Tk.1, Tk.2…..)* Mengolah Menalar Menunjukkan (SD Menalar (SMP, SMA) Mengolah (SMP, SMA) Menyaji (SMP, SMA)
Uraian revisi Kompetensi Inti untuk setiap Tingkat Kompetensi Pada Permendikbud No 21 tahun 2016 dilakukan revisi terhadap permendikbud no 64 tahun 2013 sebagai berikut :
Point penting terkait standar isi Organisasi materi : tematik integrative (Permendikbud No. 24 tahun 2016) Pendekatan ilmiah (saintifik approach) dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud meliputi mengamati (observing), menanya (questioning), mencoba (experimenting), menalar (associating), membuat jejaring (networking). Permendikbud No. 21 tahun 2016, implementasi KI 1 dan KI 2 diprioritaskan pada mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PKn. Untuk maple yang lain prioritas pelaksanaan KI 3 dan KI 4, untuk KI 1 dan KI 2 dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (hidden curriculum), melalui keteladanan, pembiasaan, dan pembudayaan. IPA dan IPS pada kelas rendah inklud pada mapel lain, dan muncul pada kelas tinggi. Permendikbud No. 24 tahun 2016, Mapel matematika dan PJOK berdiri sendiri pada kelas tinggi.
Implementasi Keunggulan : Kurikulum 2013 konsepnya baik, akan tetapi …….. Kendala Guru kesulitan mengimplementasikan KI 1 dan KI 2 dalam pembelajaran (terlebih penilaian) KI 3 materi dangkal Guru sulit mengorganisasikan materi (tematik integratif), materi yang ditematikkan dalam tema loncat dan tidak nyambung (terkesan dipaksakan) Kurikulum 2013 bernuansa KTSP Kurikulum tapi penilaian per mata pelajaran (SD kelas 6) Guru kesulitan membuat RPP Minim pelatihan pembuatan RPP K13 Guru disibukkan dengan administratif, tugas utama justru terabaikan
TERIMA KASIH