PENILAIAN KINERJA GURU PAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENILAIAN KINERJA GURU
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Website Dindik
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN 2017
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
MONITORING EVALUASI & PENJAMINAN MUTU
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PENILAIAN KINERJA GURU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
KEGIATAN 03a PENGENALAN BUKU PEDOMAN PK GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
KEGIATAN 03b SIMULASI PENGENALAN PROSES PENILAIAN KINERJA GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU BK LAMPIRAN 2. PENILAIAN KINERJA GURU BK NOKOMPETENSI JUMLAH INDIKATOR 1PEDAGOGIK3 2KEPRIBADIAN4 3SOSIAL3 4PROFESIONAL7.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH LAMPIRAN 3.
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI
Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru PAI (PPKB-GPAI) Oleh FKG/KKG/MGMP PAI Tim Pengembang PPKB-GPAI Direktorat Pendidikan Agama.
TIM PENGEMBANG PKB-GPAI
PENILAIAN KINERJA GURU
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
Analisis Instrumen PKG PAI
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
PENJAMINAN MUTU PROGRAM PKB-GPAI
YES or NO YES! NO!.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN KINERJA GURU PAI Panduan PENILAIAN KINERJA GURU PAI TIM PENGEMBANG PKB-GPAI DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TAHUN 2017

Tujuan Peserta dapat menjelaskan tentang konsep, prosedur pelaksanaan, monev dan pelaporan Penilaian Kinerja Guru PAI sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti. TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Tagihan Peserta Diseminasi tentang konsep, prosedur pelaksanaan, monev dan pelaporan PKGPAI kepada pihak yang berkepentingan (lihat sasaran PKG-PAI) TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Alur Kegiatan Diseminasi PKGPAI Pengantar (tujuan, tagihan peserta dan alur kegiatan PKGPAI) Penjelasan konsep, prosedur, monev dan pelaporan PKGPAI Brainstorming dan diskusi seputar PKGPAI Diseminasi PKGPAI TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

INFO GRAFIS PKG-PAI 4 1 PKG-PAI 2 3 KONSEP PKG-PAI MONEV DAN PELAPORAN PERENCANAAN PKG-PAI PELAKSANAAN PKG-PAI 3 TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Pengertian Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. (Peraturan Menteri Negara PAN-RB. Nomor 16 Tahun 2009, Bab 1 Pasal 1) 01 TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Pemetaan Kompetensi T K F A P Latar Belakang Pemetaan Kompetensi Tugas GPAI Fungsi T K F A Pk P Kompetensi Akses Profil TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Landasan Hukum 01 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 06 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah 02 Undang undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 07 Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010 tentang Juklak JabFung Guru dan Angka Kreditnya 03 PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah oleh PP No. 19 Tahun 2017 08 Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 04 Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 09 KMA RI Nomor 211 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan Agama pada Sekolah 05 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 10 Peraturan Kepala BKN RI No. 01 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Sasaran Panduan ini diperuntukkan bagi pihak terkait dengan penyelenggaraan Penilaian Kinerja GPAI meliputi: Dirjen Pendis, Direktorat PAI Kemenag RI; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Dinas Pendidikan Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Kepala Sekolah; Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

02 Perencanaan PKG-PAI Kompetensi yang dinilai dalam PKG-PAI No. Ranah Kompetensi Jumlah Kompetensi Inti Indikator 1. Pedagogik 10 (1-10) 42 2. Kepribadian 6 (11-16) 18 3. Sosial 4 (17-20) 10 4. Profesional 5 (21-25) 16 5. Spiritual 6 (26-31) 6. Leadership 6 (32-37) 14 37 116 02 (Keputusan Menteri  Agama RI Nomor 211 Tahun 2011) TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Rincian Jumlah Kompetensi, Kompetensi Inti dan Indikator PKGPAI Pedagogik 10 KI.1 4 KI.2 2 KI.3 6 KI.4 7 KI.5 3 KI.6 KI.7 KI.8 KI.9 KI.10 Jml 42 Kompetensi Kompetensi Inti Indikator Sosial 4 KI.17 2 KI.18 3 KI.19 KI.20 Jml 10 Kompetensi Kompetensi Inti Indikator Spiritual 6 KI.26 2 KI.27 KI.28 KI.29 4 KI.30 3 KI.31 Jml 16 Profesional 5 KI.21 4 KI.22 3 KI.23 KI.24 KI.25 2 Jml 16 Leadership 6 KI.32 2 KI.33 3 KI.34 KI.35 KI.36 KI.37 Jml 14 Kepribadian 6 KI.11 5 KI.12 3 KI.13 KI.14 2 KI.15 KI.16 Jml 18 Jumlah Kompetensi Inti = 37 Indikator = 116 (Keputusan Menteri  Agama RI Nomor 211 Tahun 2011) TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Perangkat PKGPAI Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PKG-PAI agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung‐ jawabkan Petunjuk Teknis PKG-PAI Instrumen PKG-PAI Lampiran 1A_KI, Indikator dan cara menilai PKG-PAI Lampiran 1B_Laporan dan Evaluasi PKG-PAI Lampiran 1C_Rekap Hasil PKG-PAI Lampiran 1D_PAK PKG-PAI Catatan: Instrumen Evadir cukup Lamp. 1B dan 1C (dapat diunduh di http://pendis.kemenag.go.id/pkbgpai TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Pelaksanaan PKG-PAI Waktu Pelaksanaan Penilaian PKGPAI dilakukan satu kali dalam satu tahun Penilaian PKGPAI diawali dengan kegiatan evaluasi diri/pemetaan kompetensi sistem daring guru PAI di awal tahun dan diakhiri dengan penilaian oleh penilai PKGPAI pada akhir tahun. Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan kegiatan PKGPAI adalah dua semester Hasil PKGPAI di akhir tahun digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) Hasil PKGPAI tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri tahun berikutnya dipergunakan untuk menyusun program PKBPAI untuk periode berikutnya TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

TAHAPAN KEGIATAN EVADIR & PEMETAAN KOMPETENSI SISTEM DARING, PKB-GPAI DAN PKG-PAI EVALUASI DIRI & PEMETAAN KOMPETENSI SISTEM DARING PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GPAI PENILAIAN KINERJA GURU PAI 4-6 MINGGU DI AWAL RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER RENTANG WAKTU 2 SEMESTER TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Memahami Juknis PKG-PAI Memahami pernyataan kompetensi inti guru PAI; Prosedur Pelaksanaan Tahap persiapan Memahami Juknis PKG-PAI Memahami pernyataan kompetensi inti guru PAI; Memahami penggunaan instrumen PKG-PAI dan tata cara penilaian Memberitahukan rencana pelaksanaan PKG-PAI kepada guru yang akan dinilai Tahap Pelaksanaan Penilain PKG-PAI dilakukan dengan cara Pengamatan (kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah pengamatan) Pemantauan (kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah) TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Prosedur Pelaksanaan_lanjutan Tahap Pemberian Nilai Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi inti. Pemberian skor ini harus didasarkan pada catatan hasil pengamatan dan/atau pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PKG-PAI. TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Prosedur Pelaksanaan PKG-PAI: Tahun Pertama PKB GPAI - + Evaluasi Diri dan Pemetaan Kompetensi PKG-PAI PKG-PAI (tahun pertama) dan Evaluasi Diri (tahun berjalan) KECUKUPAN ANGKA KREDIT Tahun berikutnya TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

4 3 2 1 NILAI SETIAP KOMPETENSI INTI Pelaksanaan PKG-PAI_lanjutan KINERJA DI ATAS STANDAR KINERJA SESUAI STANDAR 4 3 2 1 KINERJA DI BAWAH STANDAR KINERJA YG TIDAK DITERIMA TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Contoh Pemberian Nilai Kompetensi Inti pada proses PKG-PAI Penilaian untuk Kompetensi Inti 1: Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, akhlak, spiritual, sosial, budaya, emosional, dan intelektual. Indikator Skor Tidak ada bukti (Tidak terpenuhi) Terpenuhi sebagian Seluruhnya terpenuhi Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya. 1 2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam berbagai bidang pengembangan. Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam berbagai bidang pengembangan. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam berbagai bidang pengembangan Total skor untuk kompetensi inti 1 2 + 2 + 1 + 1 = 6  Skor maksimum kompetensi inti 1 = jumlah indikator × 2 4 x 2 = 8 Persentase = (total skor/8) × 100%  6 / 8 x100% = 75% Nilai untuk kompetensi Inti 1 (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4) 75% berada pada rentang 50% < X ≤ 75%, jadi kompetensi inti 1 ini nilainya 3 TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Konversi nilai hasil ke angka kredit Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi perlu dilakukan secara hati-hati, karena skala nilai dalam Permenegpan No16/2009 menggunakan spatial nilai yang tidak teratur (irregular spatial) TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

a 91-100 Amat Baik b 76-90 Baik c 61-75 Cukup d 51-60 Sedang e ≤50 Permeneg PAN dan RB No.16/2009 a 91-100 Amat Baik b 76-90 Baik c 61-75 Cukup d 51-60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 Spatial nilai 50% bernilai kurang TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

KONVERSI Bila angka 91 (dari skala 100) dikonversi ke skala 148 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan = 37x4), maka didapat angka (91/100) × 148 = 135 Jadi bila hasil penilaian kinerja di lapangan adalah 135 – 148, maka guru dapat dikategorikan sebagai berkinerja amat baik TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Konversi hasil PKG ke Permenegpan Permeneg PAN dan RB No.16/2009 Penilaian Kinerja a 91-100 Amat Baik b 76-90 Baik c 61-75 Cukup d 51-60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 13 22 21 14 135-148 112-134 90-111 75-89 ≤74 Spatial nilai TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

PESERTA PKG-PAI Guru PAI PNS/Non PNS tersertifikasi Guru PAI PNS/Non PNS belum tersertifikasi dan terdaftar SISTEM DATA KEMENAG PESERTA PKG-PAI TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Penilai PKGPAI harus memiliki kriteria sebagai berikut. 1. Kriteria Penilai Penilai PKGPAI dilakukan oleh Pengawas PAI atau Kepala Sekolah atau guru PAI yang ditetapkan bersama oleh Kemenag dan dinas pendidikan kab/kota. Penilai PKGPAI harus memiliki kriteria sebagai berikut. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru yang dinilai. Memiliki sertifikat Pendidik. Mengikuti pelatihan PKGPAI Memiliki sertifikat PKGPAI Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guruyang akan dinilai. TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka. Kriteria Penilai_lanjutan Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka. Memahami PKGPAI dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru PAI. Catatan: Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas PAI, Guru PAI pada satuan pendidikan memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru PAI yang akan dinilai, maka penilaian dapat dilakukan oleh Pengawas PAI Kepala Sekolah atau Guru PAI dari Sekolah lain atau kabupaten/kota lain. TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

penilaian yang berlaku. 2. Masa Kerja Masa kerja penilai PKG-PAI ditetapkan oleh Kemenag dan Dinas Pendidikan Kab/Kota paling lama 3 (tiga) tahun. Kinerja penilai PKG-PAI dievaluasi secara berkala oleh Kemenag Kab/Kota dengan memperhatikan prinsip‐prinsip penilaian yang berlaku. TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

04 Monitoring dan Evaluasi Monev pelaksanaan PKG-PAI dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota, beranggotakan Pengawas PAI (dilengkapi SK Monev PKG-PAI). Tujuan monev sebagai penjaminan mutu pelaksanaan program dan analisis data hasil PKG-PAI 04 TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Penjaminan Mutu bertujuan: Melakukan penilaian terhadap efektivitas, efisiensi, obyektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan PKG-PAI. Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan PKG-PAI Mengetahui dampak PKG-PAI dalam memberikan layanan pendidikan di sekolah, khususnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, memfasilitasi pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas lainnya. Menilai akuntabilitas pelaksanaan PKG-PAI di sekolah TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Analisis PKG-PAI bertujuan: Penjaminan mutu PKG-PAI dilakukan melalui pengisian sejumlah instrumen penilaian Analisis PKG-PAI bertujuan: mengolah, menganalisis dan menginterpretasikan data hasil PKG-PAI mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta penyebabnya menyusun rekomendasi PKBPAI. Tim Monev menyusun hasil monev dalam laporan monev pelaksanaan PKG-PAI TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Pelaporan Laporan hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagai bahan dalam perencanaan kegiatan PKB-GPAI. Laporan ini juga dikirim sebagai tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, penilai PKG-PAI sekolah dan/atau institusi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan PKG-PAI. Laporan juga dikirim kepada tim penilai tingkat provinsi, atau tingkat pusat  sesuai dengan kewenangannya untuk pemetaan kegiatan PKB-GPAI di tingkat provinsi dan pusat. TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Closing PKG-PAI merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua pihak bahwa setiap guru PAI adalah seorang yang profesional, dan peserta didik dapat memperoleh kesempatan terbaik untuk dapat berkembang sesuai kapasitas masing‐masing. Pelaksanaan terintegrasi antara PKG-PAI dan PKB-GPAI akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh, tingkat spiritual yang tinggi dan kepemimpinan yang tangguh untuk berkompetisi di era global. Diharapkan panduan pelaksanaan PKG-PAI ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan PKG-PAI TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017

Terima Kasih TIM PENGEMBANG PKB-GPAI, DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, TAHUN 2017