Seminar Nasional Persaingan Usaha KPPU – FDPU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASEAN DAN APEC.
Advertisements

KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
ASEAN ECONOMIC COMMUNITY MASYARAKAT EKONOMI ASEAN TAHUN 2015
Kebijakan Perdagangan - 1
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
PERAN ASEAN DALAM PENGUATAN UKM DI INDONESIA
ASIA EUROPE MEETING (ASEM)
o j k Otoritas jasa keuangan
Asean & Hubungan internasional masa & pasca perang dingin
Presentasi Pkn Disusun oleh: Guntur Gunawan.A Richo Bagus .M
PERSAINGAN USAHA.
ASEAN FREE TRADE AREA Area Perdagangan Bebas ASEAN atau AFTA merupakan suatu kerja sama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antarnegara.
Integrasi Ekonomi.
& Globalisasi Pendidikan Pancasila.
Disampaikan pada Kuliah Umum di Universitas Muria Kudus, 16 Mei 2016
ASEAN FREE TRADE AREA Area Perdagangan Bebas ASEAN atau AFTA merupakan suatu kerja sama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antarnegara.
Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Nandang Sutrisno.
Seminar Nasional MEMASUKI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN MELALUI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER   H.M. Tauchid Noor Pascasarjana Universitas Kanjuruhan Malang.
International Bussiness
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Kerjasama Internasional
PENGANTAR KERJASAMA INTERNASIONAL
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
GATS ikaningtyas.
POLICY FOCUS AREAS.
PERDAGANGAN PANGAN.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
OVERVIEW OF ICT POLICIES
BISNIS GLOBAL.
PEREKONOMIAN INDONESIA DALAM ERA GLOBALISASI
MASYARAKAT EKONOMI ASEAN ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
Implementasi Pemahaman Globalisasi Ekonomi dalam Pembangunan Wilayah: STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING DI ERA MASYARAT EKONOMI ASEAN (MEA) Oleh : Dr. Kurniyati.
GLOBALISASI dan DAMPAKNYA
Hubungan Internasional
Presentasi E-Government Kelompok 15
LIBERALISASI PERBANKAN
Antitrust, Merger, dan Persaingan global Bisnis dan
Integrasi Ekonomi.
Akuntansi Internasional
MEWUJUDKAN PRODUK OLAHAN PERIKANAN YANG BERKUALITAS DAN BERDAYA SAING
Bab 4 Standar Audit dan Akuntansi Global
"One Vision, One Identity, One Community”
ASIA EUROPE MEETING (ASEM)
Kerjasama Pertahanan/Militer Indonesia-Vietnam
ANALISIS EKONOMI POLITIK TERHADAP MEA
MENGELOLA DALAM LINGKUNGAN GLOBAL
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Integrasi Ekonomi Regional
Universitas Esa Unggul
Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional Negara Maju dan Berkembang
Integrasi Ekonomi Regional
ACFTA Asean-China Free Trade Area
PENGANTAR BISNIS G. A. SRI OKTARYANI, SE, MM.
Oleh : Setiawan Wakil Ketua DPD KNPI Kota Palangka Raya
Analisis Kebijakan Penggunaan Mata Uang Tunggal di ASEAN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
FOCUS GROUP DISCUSSION SISTEM RANTAI PASOK DAN LOGISTIK PANGAN Eddy Renaldi Agrilogics UNPAD.
Ayo Kita Kenali ASEAN Titan sadewo. Apa ASEAN itu? ASEAN itu (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia.
Globalisasi Indonesia Meratifikasi Putaran Uruguay, GATT 1994 disahkannya Undang- Undang No. 14 Tahun 1994, fakta ini memberikan arah tegas kepada aspek.
Macam - Macam Organisasi dari Segi Tujuan
pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan struktur
Peran KPPU Dalam Menghadapi Implementasi ASEAN Competition Action Plan
International Bussiness Integrasi Ekonomi dan Lembaga Kerjasama Ekonomi Internasional KELOMPOK 9.
MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
BENTUK KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
ASEAN & HUBUNGAN INTERNASIONAL MASA & PASCA PERANG DINGIN.
DINAMIKA ORGANISASI INTERNASIONAL Miftah Hayati Sharfina Fadhilah Sumondang Ruthy Mataya Gultom
Transcript presentasi:

ASEAN Competition Action Plan 2016-2025: Pengaturan dan Penegakan Hukum Persaingan di ASEAN Seminar Nasional Persaingan Usaha KPPU – FDPU Jakarta, 18 Desember 2018 Dr. iur. Hesty D. Lestari

Masyarakat ASEAN 20 November 2007: ditandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Piagam ASEAN 2007 menegaskan komitmen ASEAN untuk menciptakan Masyarakat ASEAN 2015. Masyarakat ASEAN (ASEAN Community) didasari atas 3 pilar: ASEAN Security Community (Masyarakat Keamanan ASEAN) ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN) ASEAN Socio-Cultural Community (Masyarakat Sosial- Budaya ASEAN)

Cetak Biru MEA 2015: ASEAN sebagai Pasar dan basis produksi tunggal; Kawasan ekonomi berdaya saing tinggi; Kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata dan berkeadilan; dan Kawasan yang terintegrasi dengan ekonomi global. 2025: terbangun di atas Cetak Biru MEA 2015 ekonomi yang terpadu dan terintegrasi penuh; ASEAN yang berdaya saing, inovatif, dan dinamis; Peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral; ASEAN yang tangguh, inklusif, serta berorientasi dan berpusat pada masyarakat; dan ASEAN yang global.

ASEAN Consultative Forum on Competition (ACFC) Tahun 2004 dibentuk forum informal bersama untuk menyelenggarakan dialog rutin antar negara terkait hukum dan kebijakan persaingan di ASEAN . Target: (i) pengenalan kebijakan persaingan; (ii) pembentukan pedoman persaingan usaha di kawasan; (iii) pembentukan jaringan kerja sama antar otoritas persaingan usaha; dan (iv) pengembangan kapasitas lembaga atas substansi tersebut.

ASEAN Experts Group on Competition (AEGC) 2007: forum informal ACFC ditransformasi menjadi badan sektoral resmi di bawah naungan ASEAN: AEGC. 2010: menetapkan the ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy, dan the Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business. 2016: menetapkan the ASEAN Competition Action Plan 2016-2025 (ACAP 2025) the Toolkit for Competition Advocacy in ASEAN

ASEAN Competition Action Plan, (ACAP) 2025 Tujuan strategis: Didirikannya rejim persaingan yang efektif di semua negara anggota ASEAN; Ditingkatkannya kapasitas badan-badan yang terkait dengan kompetisi di negara anggota ASEAN untuk menerapkan hukum maupun kebijakan persaingan dengan efektif; Adanya pengaturan kerjasama regional hukum dan kebijakan persaingan; Dibinanya kawasan ASEAN yang sadar persaingan; dan Bergerak menuju harmonisasi yang lebih besar antara kebijakan dan hukum persaingan di ASEAN.

UU Persaingan Usaha di ASEAN Sampai saat ini 9 dari 10 negara ASEAN telah memiliki UUPU beserta otoritas persaingannya: 1999 : Indonesia dan Thailand (amandemen 2017) 2004 : Singapura (amandemen 2006) dan Vietnam (amandemen 2005) 2010 : Malaysia 2015 : Brunei, Filipina, Laos, Myanmar Negara-negara ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda-beda dan cakupan UUPU juga berbeda-beda.

Kasus Akuisisi Grab-Uber Indonesia : akuisisi aset tidak diatur. Malaysia : merger & akuisisi belum diatur. Filipina : akuisisi disetujui dengan beberapa persyaratan, namun karena persyaratan- persyaratan tersebut tidak dipenuhi, akhirnya Grab-Uber dijatuhi sanksi denda. Singapura : tidak disetujui karena terbukti substantial lessening of competition. Vietnam : tidak disetujui karena terbukti meraih posisi dominan di atas 50%.

Harmonisasi Hukum Persaingan di ASEAN Cetak biru MEA 2025 dan ACAP 2025, a.l. : pembentukan perjanjian kerjasama regional untuk menangani transaksi bisnis lintas negara; Harmonisasi kebijakan dan hukum persaingan di ASEAN. Harmonisasi dapat dicapai dengan: Pembentukan lembaga supranasional; Kerjasama antar negara.

Lembaga Supranasional ASEAN tidak sama seperti Uni Eropa yang memiliki lembaga supranasional. Masing-masing negara ASEAN memiliki kedaulatan penuh untuk menetapkan dan menegakkan hukum persaingan di wilayahnya masing-masing. Hingga saat ini, tidak ada satu pun negara di ASEAN yang menghendaki adanya lembaga supranasional di tingkat ASEAN.

Kerjasama Internasional Globalisasi dan liberalisasi perdagangan meningkatkan transaksi bisnis lintas negara. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merekomendasikan: Koordinasi dan kerjasama yang intensif untuk menghindari inkonsistensi; Comity: perjanjian timbal balik antar negara untuk memperhatikan kepentingan negara lain dalam penegakan hukumnya. Negative Comity: pencegahan di dalam negeri. Positive Comity: penegakan hukum di luar negeri.

ASEAN Competition Enforcers’ Network (ACEN) Oktober 2018 AEGC membentuk ACEN untuk memfasilitasi kerjasama otoritas persaingan di ASEAN dalam penanganan kasus-kasus persaingan lintas negara. Perlunya binding guidelines sebagai ganti lembaga atau hukum supranasional. Atau Perjanjian Persaingan Usaha di ASEAN, seperti Perjanjian TRIPs di WTO.

Kerjasama Otoritas Persaingan di UE dan AS Awalnya ke-2 yurisdiksi memiliki substantive test yang berbeda dalam penanganan kasus merger: AS: substantial lessening of competition/SLC test UE: dominance test Contoh kasus: General Electric/Honeywell AS: DOJ menyetujui merger dengan beberapa persayaratan. UE: EC tidak menyetujui meskipun para pihak mengajukan beberapa komitmen. Pada tahun 2004 UE mengubah substantive testnya menjadi: significantly impede effective competition / SIEC test.

Kartel Internasional di Industri Pengapalan Kargo Kendaraan Tahun 2006-2012: 3 perusahaan pengapalan kargo kendaraan Jepang (K-Line, MOL, NYK), CSAV (Chile), dan WWL-EUKOR (Norwegia/Swedia) melakukan pengaturan harga, alokasi rute pelayaran dan pembagian konsumen. Kerjasama otoritas persaingan di AS, UE, dan China dapat mengungkap praktik kartel tsb: Department of Justice (2014), National Development and Reform Commission (2015), European Commission (2018).

Kartel Harga Peralatan RT Elektronik Kerjasama otoritas persaingan di Jepang dan Singapura dapat membuktikan, beberapa perusahaan peralatan rumah tangga elektronik melakukan kartel harga: Maret 2016, Japan Fair Trade Commission menetapkan Nichicon, Nippon Chemi-con, dan Rubycon terbukti melakukan kartel harga di Jepang. Januari 2018, Competition and Consumer Commission of Singapore menjatuhkan sanksi kepada Panasonic dan ke-3 perusahaan di atas karena terbukti melakukan kartel harga di Singapura.

- One Vision, One Identity, One Community - Terima Kasih - One Vision, One Identity, One Community -