PENERAPAN AKAD IJARAH MAUSHUFAH FIDZ ZIMMAH (IMFZ) Abdussalam Sharia Business Contultant, & GM of Koperasi Syariah 212 Disampaikan dalam Acara Sharia Economics.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
AKUNTANSI MURABAHAH.
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
العلم الإقتصادية الإسلا مية
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
(Bank sebagai pembeli)
AKAD.
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
رهن Oleh : Asep Suryanto.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
TAMBAHAN MURABAHAH Leni Rusilawati ( )
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKAD JUAL BELI.
Sri Nurhayati / Wasilah
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
PENERAPAN AKUNTANSI SALAM SESUAI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) SYARIAH OLEH : KELOMPOK 6 MUHAMMAD RAFLI (C ) MOH FARAS YUSUF ( C )
KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N (
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

PENERAPAN AKAD IJARAH MAUSHUFAH FIDZ ZIMMAH (IMFZ) Abdussalam Sharia Business Contultant, & GM of Koperasi Syariah 212 Disampaikan dalam Acara Sharia Economics Celebration 10 th Universitas Negeri Jakarta, 21 Oktober 2017

MUQADDIMAH Perkembangan Akad Muamalah terus berinovasi menjadi solusi dalam situasi perekonomian modern. Salah satunya akad Ijarah Maushufah Fidz Zimmah (IMFZ). Yaitu Akad Sewa yang masih dalam tanggungan. Seperti kita indent Perumahan yang belum dibangun, namun uang sewa sudah di bayar di awal. Sewa indent ini dikenal dengan skema IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah). Isu bay’ kali-bi kali dalam IMFZ juga sudah tuntas diselesaikan para ulama sebagaimana terdapat dalam Kitab Ijarah Maushufah fiz Zimmah. DSN MUI pun pada bulan Oktober 2016 sudah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan Ijarah Mausufufah fiz Zimmah ini. Maka akad IMFZ ini bisa menjadi solusi dari e-Money yang sedang marak saat ini.

PENGERTIAN AKAD IMFZ Secara etimologial-ijarah berasal dari kata ألأجر yang artinya العِوَض = ganti dan upah, atau al-itsabah (memberi upah). Ijarah juga diartikan بيع المنفعة = menjual manfaat. Jadi, ijarah secara lughawi bisa bermakna ganda, upah dan sewa. Antara sewa dan upah ada perbedaan makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, sedangkan upah digunakan untuk tenaga. Secara terminologi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Objek dalam akad ijarah adalah manfaat itu sendiri, bukan bendanya.

PENGERTIAN AKAD IMFZ Sedangkan Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang ('ain) atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya (Spesifikasi). Dalam konteks modern misalnya tuan A menyewakan rumahnya di lokasi tertentu dengan ukuran tertentu pula kepada B, tapi rumah tersebut akan siap dalam tempo dua bulan lagi. Namun B telah lebih awal menyewanya untuk tempo 3 tahun dengan bayaran bulanan 2 juta. Ini Ijarah Fi Al-Zimmah, karena manfaat yang disewakan menjadi seperti tanggungjawab hutang ke atas A. Pemberi sewa perlu memastikan spesifikasi manfaat sewa rumah itu ditepati apabila sampai temponya.

HUKUM IMFZ MENURUT PARA ULAMA MADZHAB Ulama Malikiyyah sebagaimana terdapat dalam kitab Hasyiyah al- Dusuqi 'ala al-Syarh al-Kabir (12/336), kitab Syarh Muntaha al- Iradat (2/252), kitab Asna al-Mathalib (2), dan kitab Bidayah al- Mujtahid (2/182) karya Ibn Rusyd, berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar di awal pada saat akad (majelis akad); agar terhindar dari jual-beli piutang dengan piutang. Ulama Syafi'iyyah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat (2/360) dan kitab Tuhfat al-Muhtaj Syarh al- Minhaj (6), berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al- Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar di awal pada saat akad (majelis akad) sebagaimana wajibnya membayar harga (tsaman) dalam akad jual-beli salam.

HUKUM IMFZ MENURUT PARA ULAMA MADZHAB Ulama Hanabilah sebagaimana dijelaskan dalam kitab al- Kafi fi Fiqh Ibn Hanbal (2/169) karya Ibn Qudamah, memiliki dua pendapat terkait waktu pembayaran ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah, yaitu: Ujrah boleh dibayar di akhir akad (tidak mesti dibayar di awal dalam majelis akad); sebagaimana dibolehkan mengakhirkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah atas barang atas dasar kesepakatan; dan Ujrah harus dibayar di muka dalam majelis akad; sebagaimana harusnya membayar harga (tsaman) di awal dalam akad jual-beli salam.

HUKUM IMFZ MENURUT PARA ULAMA MADZHAB Badr al-Hasan al-Qasimi dalam al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah menjelaskan sebagai berikut: أَمَّا الْإِجَارَةُ الْمَوْصُوْفَةُ فِي الذِّمَّةِ فَهِيَ تَكُوْنُ مُضَافَةً إِلَى الْمُسْتَقْبَلِ وَهِيَ تَجُوْزُ إِذَا كَانَ الْوَصْفُ مُنْضَبِطًا فَيَتِمُّ تَسْلِيْمُ الْعَيْنِ الْمَوْصُوْفَةِ خِلَالَ مَوْعِدِ سَرَيَانِ الْعَقْدِ. "Adapun al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah bersifat ke depan (forward ijarah), boleh dilakukan dengan syarat kriteria obyeknya dapat digambarkan secara terukur dan diserahkan pada waktu tertentu sesuai kesepakatan saat akad."

HUKUM IMFZ MENURUT PARA ULAMA MADZHAB Ahmad Muhammad Mahmud Nashar dalam Fiqh al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wa Tathbiqatuha fi al-Muntajat al-Maliyyah al- Islamiyyah li Tamwil al-Khadamat (2009), menjelaskan sebagai berikut: اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيْ مَشْرُوْعِيَّةِ الْإجَارَةِ الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ الذِمَّةِ فَذَهَبَ الْحَنَفِيَةُ إِلَى مَنْعِ إِجَارَةِ الْمَنَافِعِ الْأَعْيَانِ الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ الذِمَّةِ وَاشْتَرَطُوْا أَنْ تَكُوْنَ الْعَيْنُ الْمُؤْجَرَةُ مُعَيَّنَةً؛ وَذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى جَوَازِ إِجَارَةِ الْعَيْنِ الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ الذِمَّةِ وَعَدُّوْهَا مِنْ بَابِ السَّلَمِ فِيْ الْمَنَافِعِ.

HUKUM IMFZ MENURUT PARA ULAMA MADZHAB " Ahli fikih berbeda pendapat tentang status hukum al-Ijarah al- Maushufah fi al-Dzimmah; pertama, ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa akad ijarah atas manfaat barang yang termasuk maushufah fi al-dzimmah adalah akad yang dilarang (baca: tidak sah); mereka berpendapat bahwa bahwa barang sewa (mahall al-manfa'ah) harus sudah ditentukan pada saat akad atau perjanjian dilakukan; dan kedua, jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi`iyyah, dan Hanabilah membolehkan akad ijarah atas barang yang termasuk maushufah fi al- dzimmah; mereka menganggap akad ijarah maushufah fi al- dzimmah ini bagian dari bentuk akad jual-beli salam atas manfaat."

HUKUM IMFZ MENURUT PARA ULAMA MADZHAB Al-Ma'ayir al-Syar'iyyah Nomor 9 tentang parameter (dhawabith) al-Ijarah wa al-Ijarah al-Muntahiyyah bi al- Tamlik, yaitu dalam kitab tersebut ditetapkan hal-hal berikut: يَجُوْزُ أَنْ تَقَعَ الْإِجَارَةُ عَلَى مَوْصُوْفٍ فِي الذَّمَّةِ وَصْفًا مُنْضَبِطًا وَلَوْ لَمْ يَكُنْ مَمْلُوْكًا لِلْمُؤْجِرِ ( الْإِجَارَةُ الْمَوْصُوْفَةُ فِيْ الذِمَّةِ ) حَيْثُ يَتَّفِقُ عَلَى تَسْلِيْمِ الْعَيْنِ الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ مَوْعِدِ سَرَيَانِ الْعَقْدِ، وَيُرَاعَى فِيْ ذَلِكَ إِمْكَانُ تَمَلُّكِ الْمُؤْجِرِ لَهَا أَوْ صَنْعِهَا، وَلَايُشْتَرَطُ فِيْهَا تَعْجِيْلُ الْأُجْرَةِ مَالَمْ تَكُنْ بِلَفْظِ السَلَمِ أَوْ السَلَفِ. وَإِذَا سَلَّمَ الْمُؤْجِرُ غَيْرَ مَا تَمَّ وَصْفُهُ فَلِلْمُسْتَأْجِرِ رَفْضُهُ وَطَلَبُ مَا تَتَحَقَّقُ فِيْهِ الْمُوَاصَفَاتُ.

"Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan lafadz salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad." HUKUM IMFZ MENURUT PARA ULAMA MADZHAB

Muhammad Sa'id al-Buthi dalam paper yang berjudul "al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah" yang disampaikan dalam Muktamar Keuangan Bank di Bahrain pada tahun 2007, berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar di awal pada majelis akad sebagaimana dalam akad jual-beli salam. Abd al-Sattar Abu Ghuddah berpendapat bahwa pembayaran ujrah dalam akad al-Ijarah al- Maushufah fi al-Dzimmah boleh diakhirkan meskipun dalam perjanjiannya Menggunakan kata jual-beli salam. Hukum waktu pembayaran ujrah dalam imfz menurut para ulama kontemporer

Nazih Hammad berpendapat bahwa pembayaran ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh diakhirkan apabila menggunakan lafadz ijarah, bukan lafadz salam. Ali al-Qaradaghi dalam paper yang berjudul "al-Ijarah `ala Manafi` al-Asykhash" yang disampaikan dalam acara Majelis Fatwa Eropa tahun 2008 di Paris (Perancis), membolehkan pengakhiran pembayaran ujrah dalam akad akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah (baca: ujrah tidak mesti dibayar di muka atau dibayar pada saat akad) apabila perjanjiannya menggunakan kata ijarah; dan wajib mendahulukan pembayaran ujrah apabila menggunakan lafadz salam. Hukum waktu pembayaran ujrah dalam imfz menurut para ulama kontemporer

Ketentuan Fatwa DSN MUI tentang akad IMFZ Dalam Fatwa DSN MUI No 101 Tahun 2016 tentang Akad Al Ijarah al Maushufah fial Dzimmah (IMFZ) diatur terkait ketentuan -ketentuan akad IMFZ sebagai berikut : Ketentuan Hukum Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa ini. Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah berlaku secara efektif dan menimbulkan akibat hukum, baik berupa akibat hukum khusus (tujuan akad) maupun akibat hukum umum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban, sejak akad dilangsungkan. Fatwa DSN MUI No 101 Tahun 2016 tentang Akad IMFZ

Ketentuan terkait Manfaat Barang ('Ain) dan Pekerjaan ('Amal) Manfaat barang ('ain) dan pekerjaan ('amal) dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah, harus: Diketahui dengan jelas dan terukur spesifikasinya (ma'lum mundhabith) supaya terhindar dari perselisihan dan sengketa (al-niza'); Dapat diserah-terimakan baik secara hakiki maupun secara hukum; dan Sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa DSN MUI No 101 Tahun 2016 tentang Akad IMFZ

Ketentuan terkait Barang Sewa Kriteria barang sewa yang dideskripsikan harus jelas dan terukur spesifikasinya; Barang sewa yang dideskripsikan boleh belum menjadi milik pemberi sewa pada saat akad dilakukan; Pemberi sewa harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mewujudkan dan menyerahkan barang sewa; Barang sewa diduga kuat dapat diwujudkan dan diserahkan pada waktu yang disepakati; Para pihak harus sepakat terkait waktu serah-terima barang sewa; dan Apabila barang yang diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria pada saat akad dilakukan, penyewa berhak menolaknya dan meminta ganti sesuai kriteria atau spesifikasi yang disepakati. Fatwa DSN MUI No 101 Tahun 2016 tentang Akad IMFZ

Ketentuan terkait Ujrah Ujrah boleh dalam bentuk uang dan selain uang; Jumlah ujrah dan mekanisme perubahannya harus ditentukan berdasarkan kesepakatan; dan Ujrah boleh dibayar secara tunai, tangguh, atau bertahap (angsur) sesuai kesepakatan. Fatwa DSN MUI No 101 Tahun 2016 tentang Akad IMFZ

Ketentuan terkait Uang Muka dan Jaminan Dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah dibolehkan adanya uang muka (uang kesungguhan [hamisy jiddiyah]) yang diserahkan oleh penyewa kepada pihak yang menyewakan. Uang muka dapat dijadikan ganti rugi (al-ta'widh) oleh pemberi sewa atas biaya-biaya/kerugian yang timbul dari proses upaya mewujudkan barang sewa apabila penyewa melakukan pembatalan sewa, dan menjadi pembayaran sewa (ujrah) apabila akad al-ijarah al-maushufah fi al- dzimmah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Pemberi sewa dapat dikenakan sanksi apabila menyalahi substansi perjanjian terkait spesifikasi barang sewa dan jangka waktu. Apabila jumlah uang muka lebih besar dari jumlah kerugian, uang muka tersebut harus dikembalikan kepada penyewa. Dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah dibolehkan adanya jaminan (al-rahn) yang dikuasai oleh pemberi sewa baik secara hakiki (qabdh haqiqi)maupun secara hukum (qabdh hukmi). Fatwa DSN MUI No 101 Tahun 2016 tentang Akad IMFZ

Penerapan IMFZ pada Produk PPR Inden Syariah Implementasi akad IMFZ dapat diterapkan pada produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Inden Syariah. PPR Inden syariah merupakan produk pembiayaan bank syariah dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen secara inden (atas dasar pesanan) menggunakan prinsip syariah dengan akad MMQ atau IMBT. Fatwa DSN MUI No 102 Tahun 2016 tentang Penerapan Akad IMFZ pada produk PPR

Ketentuan terkait Manfaat Barang (Manfaat 'Ain) Manfaat harus berupa manfaat yang dapat diketahui spesifikasinya (ma'lum) supaya terhindar dari perselisihan dan sengketa (al-niza'); Manfaat harus berupa manfaat yang dapat diserah-terimakan baik secara hakiki maupun secara hukum; Jangka waktu penggunaan manfaat (masa ijarah) harus disepakati pada saat akad; Manfaat harus berupa manfaat yang boleh berdasarkan syariah; dan Manfaat yang diharapkan adalah manfaat yang dimaksud dalam akad yang dapat dicapai melalui akad al-Ijarah al-Maushufah fi al- Dzimmah. Fatwa DSN MUI No 102 Tahun 2016 tentang Penerapan Akad IMFZ pada produk PPR

Ketentuan terkait Barang Sewa Inden (PPR-Inden) 1.Kriteria barang sewa yang dideskripsikan harus terukur spesifikasinya; 2.Barang sewa yang dideskripsikan boleh belum menjadi milik pemberi sewa pada saat akad dilakukan; 3.Ketersediaan barang sewa wajib diketahui dengan jelas serta sebagian barang sewa sudah wujud pada saat akad dilakukan; 4.Wujud barang sewa yang dimaksud pada angka 3, harus jelas, siap dibangun, milik pemberi sewa atau pengembang yang bekerjasama dengan pemberi sewa, dan bebas sengketa; 5.Pemberi sewa harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mewujudkan barang sewa; Fatwa DSN MUI No 102 Tahun 2016 tentang Penerapan Akad IMFZ pada produk PPR

6.Para pihak harus meyakini bahwa barang sewa dapat diwujudkan pada waktu yang disepakati; 7.Para pihak harus sepakat terkait waktu serah-terima barang sewa; dan 8.Apabila pemberi sewa menyerahkan barang sewa namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati atau gagal serah pada waktu yang disepakati, maka penyewa berhak: Melanjutkan akad dengan atau tanpa meminta kompensasi dari pemberi sewa, atau Membatalkan akad dengan meminta pengembalian dana sesuai dengan jumlah yang telah diserahkan. Fatwa DSN MUI No 102 Tahun 2016 tentang Penerapan Akad IMFZ pada produk PPR

Ketentuan terkait Ujrah dalam PPR Ujrah boleh dalam bentuk uang dan selain uang; Jumlah ujrah dan mekanisme perubahannya harus ditentukan berdasarkan kesepakatan; Ujrah boleh dibayar secara tunai, tangguh, atau bertahap (angsur) sesuai perjanjian sejak akad dilakukan; dan Ujrah yang dibayar oleh penyewa setelah akad, diakui sebagai milik pemberi sewa. Fatwa DSN MUI No 102 Tahun 2016 tentang Penerapan Akad IMFZ pada produk PPR

Ketentuan terkait Uang Muka dan Jaminan Dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah dibolehkan adanya uang muka (uang kesungguhan [hamisy jiddiyah]) yang diserahkan oleh penyewa kepada pemberi sewa. Uang muka dapat dijadikan ganti rugi (al-ta'widh) oleh pemberi sewa karena proses upaya untuk mewujudkan barang sewa (apabila penyewa melakukan pembatalan sewa), dan menjadi pembayaran sewa (ujrah) apabila akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Apabila jumlah uang muka lebih besar dari jumlah kerugian maka uang muka tersebut harus dikembalikan kepada penyewa. Dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah dibolehkan adanya jaminan (al-rahn) dari pemberi sewa baik secara hakiki (qabdh haqiqi)maupun secara hukum (qabdh hukmi). Fatwa DSN MUI No 102 Tahun 2016 tentang Penerapan Akad IMFZ pada produk PPR

جزاكم الله احسن الجزاء والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته