Pusat data dan informasi pertanahan dan lp2b
Trend Modernisasi Peningkatan keamanan transaksi dan produk layanan IT Based menuju kearah penerapan AI Mengurangi jumlah pelanggan yang datang Memberikan dampak sosial yang luas Disruptive Semakin mempermudah hidup Anti OTT Transparansi informasi dan akuntabilitas layanan
Best Practice dunia dalam genggaman
Pasal 703 Permen ATR/BPN No. 8/2016 PERANAN PUSDATIN Pasal 703 Permen ATR/BPN No. 8/2016 Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran serta strategi pelaksanaan pengembangan sistem teknologi informasi dan pengelolaan data dan informasi pertanahan, tata ruang dan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Kebutuhan Sistem Informasi Peran Horizontal Peran Vertical Pusdatin Unit Pengelola TIK Manajemen ATR/BPN Unit Kerja Kebutuhan Sistem Informasi Memasok Sistem Informasi Kebutuhan Informasi Untuk Pengambilan Keputusan Konsolidasi Informasi Mendukung Pencapaian Sasaran Strategis TIK PUSDATIN adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal
STRATEGI TIK Arah Perkembangan TIK a TI dipercaya dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses-proses bisnis organisasi dalam mencapai tujuannya.
Pusdatin Sebagai Service Provider Direktorat Unit Kerja SERVICE PROVIDER CUSTOMERS/USERS
Service Catalogue & SLA Services Request Info Help Service Record DITJEN I - VII PUSLITBANG KANTAH STPN PUSDIKLAT SETJEN KANWIL ITJEN Customer/ User IT Service Provider PUSDATIN Proses dan Prosedur ? ✔ ❖ ↑ SLA Proses dan Prosedur ? ✔ ❖ ↑
PROSES BISNIS Value Chain Proses Bisnis Kementerian ATR/BPN Stakeholder Non Customer Fungsi Utama Stakeholder Customer Pemda / Pemprov Kementerian / Lembaga Terkait Pendudukan Catatan Sipil Badan Informasi Geospasial (BIG) Lembaga Peradilan Kementerian Keuangan Pengelolaan Kebijakan dan Regulasi Land Tenure Layanan Terpadu Pemda / Pemprov Pemilik Tanah Kementerian / Lembaga Terkait PPAT Masyarakat Umum Land Information Architecture Land Value Land Use Land Development Pengelolaan SDM Hubungan Masyarakat Pengelolaan Data dan Informasi Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Salah satu aspek yang penting dalam business architecture adalah bagaimana Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan proses bisnisnya. Layanan Hukum Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Umum Pengawasan Fungsi Pendukung Fungsi Penunjang
INFRASTRUKTUR JARINGAN KOMUNIKASI DATA Current Network Topology
Future Network Topology
4 KUNCI SUKSES Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 1. Regulasi 3. Sumber Daya Manusia 2. Teknologi 4. Dana
Aplikasi penunjang PTSL 2017 vs PTSL 2018 PTSL Ketatausahaan GEOKKP APP. SKB KKPWEBOFFICE APP. BLANKO PTSL YURIDIS PTSL FISIK GEOKKP KKP PTSL KKPWeb Office App. SKB 2018 2017 dashboad Ptsl.atrbpn.go.id
Permen 6 Tahun 2018
UU 23 Tahun 2006
Solusi Jika Pemilik Bidang Tanah belum memiliki NIK agar melakukan perekaman KTP elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat; 1 Jika terdapat perbedaan antara Data (NIK) pada KTP elektronik dan database Dukcapil maka Pemilik Bidang Tanah dapat melaporkan ke Dukcapil Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan perbaikan data; 2 Jika (NIK) Pemilik Bidang Tanah saat di input pada Aplikasi (KKP) dan (PTSL) tidak muncul informasi data kependudukannya, maka Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan Pusdatin 3
LAPORAN PENGADUAN UPDATE DATA NIK DAN NO KK Jika setelah dilakukan perekaman ulang ke dukcapil di Kabupaten masing-masing namun pada aplikasi PTSL masih belum tampil data NIK, Kirim data denga format seperti : Ke alamat email pusdatin di pusdatin@atrbpn.go.id
Produk PTSL Harus Valid Untuk menjamin akuntabilitas data hasil pekerjaan PTSL karena data KKP digunakan sebagai dasar untuk menyajikan informasi Pertanahan dengan kondisi terkini kepada Presiden, BPK, PemDa, lembaga lain Data di KKP dipublikasikan secara real time kepada masyarakat melalui website dan aplikasi Mobile (pengumuman, lokasi, peta) Mengantisipasi Pelaksanaan Modernisasi Kantor Pertanahan, dimana pelayanan akan full digital
EARLY WARNING Bidang Tidak dipetakan 01 02 03 04 Bidang tanah yang belum terpetakan. Disebabkan oleh bidang yang sudah dipetakan tetapi di hapus Bidang Tidak dipetakan Berkas yang sudah selesai masa pengumuman tetapi belum dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Pengumuman Kadaluwarsa Daftar bidang yang belum memiliki berkas. Bidang Tanpa Berkas Daftar berkas yang belum memiliki bidang. Berkas tanpa bidang Daftar nama pemeggang Hak yang sdh 208 dan jumlah bidangnya. Daftar Pemeggang Hak PTSL 05 06 07 Berkas K3 yang belum memiliki NIK. K3 Belum Ada NIK Berkas yang belum ada nama pemohon. Disebabkan karena booking berkas tetapi tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya Berkas Tanpa Pemohon 08 BPHTB dan PPH Rekapitulasi BPHTB dan PPH ( Terhutang dan Lunas ) 10
STRATEGI PERCEPATAN PTSL 2018
ENTRI BERKAS FISIK TANPA CEK NIK APLIKASI PTSL YURIDIS KLUSTER.3 INPUT PEMOHON PERORANGAN TANPA CEK NIK Langkah Langkah Entri Subyek Tanpa Cek NIK : Pada berkas fisik aplikasi sudah dapat diinput tipe pemohon : Perorangn Tanpa Cek NIK ENTRI BERKAS FISIK TANPA CEK NIK 1. Pilih Perorangan Tanpa Cek NIK 2. Entri Nama Subyek 3. Entri Alamat 4. Entri Lokasi 5. Entri kode pos, RT/RW 6. Entri Tempat Lahir, Tanggal lahir Pilih Jenis Kelamin 7. Status, Agama 8. Pilih Pekerjaan 9. Unggah File Surat pernyataan (Format file Pdf. Maksimal 2MB) 10. Klik Tambah Catatan : Inputan tipe pemohon Tanpa Cek NIK hanya bias dipilih pada nomor berkas Kluster 3.
Pengesahan Pengumuman : APLIKASI PTSL YURIDIS KLUSTER 3 Pengesahan Pengumuman : Berkas K3 sudah bisa diselesaikan masa pengumumanya. Input Nama Pemohon Entri Persil Booking Daftar Isian Pemeriksaan Tanah: Pada tahapan pemeriksaan tanah berkas K3 langsung dibuat nomor pengumuman.
Alasan Penyelesaian Kluster 3 APLIKASI PTSL YURIDIS Alasan Penyelesaian Kluster 3 Pilih salah satu alasan untuk berkas K3. Penyelesaian Kluster 3 Cari nomor berkas ceklis nomor berkas klik Selesaikan K3 KLUSTER 3 (tiga) yaitu bidang tanah yang data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat karena: Subyek Warga Negara Asing Subyek BUMN/BUMD/BHMN Badan Hukum Swasta Subyek tidak diketahui Subyek tidak bersedia mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap Obyek merupakan tanah P3MB Prk 5, Rumah Golongan III Obyek Nasionalisasi Tanah Ulayat Tanah Absente; Obyek tanah milik adat Tanah Obyk Landreform, Transmigrasi Obyek Konsolidasi Tnah Dokumen kepemilikan tidak lengkap Peserta tidak bersedia membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. BERKAS KLUSTER 3 AKAN TERBACA DI DASHBOARD SETELAH MEMBUAT ALASAN PENYELESAIAN K3 BERKAS KLUSTER 1 DI TURUNKAN KE K3 KLUSTER. 3 YANG BISA DI LANJUTKAN KE KLUSTER. 1 WAJIB PILIHAN : Subyek tidak bersedia mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap Dokumen kepemilikan tidak lengkap Peserta tidak bersedia membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Berkas K1 Belum membuat Surat Ukur dan Dokumen Hak Berkas maksimal turun
Melanjutkan berkas K3 ke K1 Tahun 2018 Panggil Berkas K3 Tahun anggaran sekarang untuk dilanjutkan ke K1 Panggil berkas tahun anggaran sekarang Masukkan nomor berkas Tahun berkas Cari berkas Klik icon disamping nomor berkas Lanjutkan berkas Setelah berkas Kluster 3 sudah menjadi berkas K1, selanjutnya lengkapi berkas dengan subyek (NIK) dan entri bukti kempemilikan tanah. Booking Daftar Isian. Berkas K1 tidak perlu diumumkan kembali.
Melanjutkan berkas K3 ke K1 Tahun 2017 Panggil Berkas K3 Tahun anggaran sebelumnya untuk dilanjutkan ke K1 Panggil berkas tahun anggaran sebelumnya Masukkan nomor berkas Tahun berkas Cari berkas Klik icon disamping nomor berkas Lanjutkan berkas Lanjutkan Berkas K3 tahun sebelumnya menjadi K1 ( Desa/Kelurahan harus masuk Penlok PTSL Tahun 2018). Dicari Berkas K3 Tahun sebelumnya ( Sudah sampai Pengesahan ). Setelah berkas K3 tahun 2017 sudah menjadi berkas K1 dengan nomor berkas baru tahun 2018, selanjutnya lengkapi berkas dengan subyek (NIK) dan entri bukti kempemilikan tanah. Berkas K1 tidak perlu diumumkan kembali.
Berkas Kluster. 1 Menjadi Kluster. 2 Dalam pembuatan Dokumen Buku Tanah Hak terdapat pilihan Terbit Sertipikat untuk berkas kluster 1 dan untuk pilihan Tidak Terbit Sertipikat berkas menjadi kluster 2
Melanjutkan berkas K2 ke K1 Tahun 2018 Panggil Berkas Kluster 2 Tahun anggaran sekarang untuk dilanjutkan ke K1 Panggil berkas tahun anggaran sekarang Masukkan nomor berkas Tahun berkas Cari berkas Klik icon disamping nomor berkas Lanjutkan berkas
“KLUSTER 4“
Berita Acara Kluster 4 https://ptsl.atrbpn.go.id/fisik https://skb.atrbpn.go.id/ 1. Buat Berita Acara Kluster 4 2. Lengkapi dan upload BA K4
Keterangan : Nomor HAK dipilih untuk dimasukan kedalam nomor BA dan lakukan proses ploting peta pendaftaran melalui aplikasi GEOKKP, apabila tidak ada gambar link tersebut nomor hak sebelumnya sudah di ploting pada peta pendaftaran dan tidak bisa dimasukan ke berita acara kluster 4 . 3. Cari BA yang sudah dibuat dan klik Nomor BA Catatan : - Setelah dimasukan kedalam daftar berita acara kluster 4 silahkan lakukan proses plotiing peta pendaftaran melalui Aplikasi GEOKKP. - Tidak dilakukan ploting peta pendaftaran lewat aplikasi GEOKKP sebelum dimasukan kedalam daftar berita acara kluster 4. 4. Pilih nomor HAK yang akan di masukan kedalam nomor BA 5. Lakukan Plotting peta pendaftaran melalui Aplikasi GeoKKP 6. Klik Selesai
Nominatif Kluster 4 ASN dan SKB Cari Nomor BA Klik Nomor BA 4. Ceklis nomor HAK 5. Klik Proses
Tantangan Layanan Online
Peringkat Kemudahan Berusaha (EODB) di Indonesia 100 dalam Registering Property 73 World Ranking 106 dalam Registering Property 72 World Ranking 118 dalam Registering Property 91 World Ranking 123 dalam Registering Property 106 World Ranking 2016 2017 2018 2019 Untuk Kategori pendaftaran properti, dari posisi 123 di tahun 2016, naik ke posisi 118 di tahun 2017, naik ke posisi 106 di tahun 2018, dan naik ke Posisi 100 di tahun 2019 Selama 4 tahun untuk kategori pendaftaran property naik sebanyak 23 peringkat
Timeline menuju layanan online Penerapan dokumen elektronik di 7 Kantor Pilot Layanan Online Berlaku Nasional Pendaftaran pertanahan secara online Penerapan dokumen elektronik untuk layanan : Pendaftaran Pertama Pemeliharaan data pendaftaran tanah Revisi peraturan pertanahan terkait untuk mengakomodasi penerapan dokumen elektronik Informasi Pertanahan Hak Tanggungan Roya Sosialisasi pemanfaatan dokumen elektronik Validasi Buku Tanah Digitalisasi 3,5 Juta dokumen pertanahan menuju pelayanan elektronik di 7 Kantor Pilot MOU dengan BSSN MOU untuk pemanfaatan digital signature Digitalisasi Dokumen Pertanahan JUNI-AGUSTUS 2018 JUNI-AGUSTUS 2018 JULI-SEPTEMBER 2018 JUNI 2018 2019 2019-2025
Flow Layanan HT Online Aplikasi Mitra Kerja Bank/ Kreditur Aplikasi HT Online Pemohon/ Debitur PPAT Proses Pembuatan Nomor dan Kode Akta HT Proses Pembuatan Berkas HT Online Bank Melakukan Pembuatan Berkas HT Online Menerima Email Konfirmasi Persetujuan PPAT Melakukan Pengecekan Sertipikat sebelum melakukan Pembuatan Akta HT Konfirmasi Persetujuan Akta HT Yang Telah Dibuat Cari Akta HT Yang Dibuat PPT Menerima Email SPS PNBP Pendaftaran HT Pembuatan SPS PNBP Laporan Akta Melakukan Pembayaran Proses Pencatatan Dokumen HT dan Sertipikat Selesai
Terintegrasi dengan geokkp Pengelolaan Warkah Terintegrasi dengan geokkp Detail Informasi Bidang Dapat Dilihat Tombol untuk melihat Hasil Scan BT Menu Peta Pendaftaran Tombol untuk melihat Detail informasi Bidang Tanah Tombol untuk melihat Hasil Scan SU
Terintegrasi dengan geokkp Hasil scan Buku Tanah dapat ditampilkan Hasil scan Surat Ukur dapat ditampilkan
Terintegrasi dengan geokkp Hasil scan Warkah dapat ditampilkan
OSS - Flow Pertimbangan Teknis pertanahan (1) – 31/10/2018 Pelaku Usaha datang ke Kantah Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Lokasi Titik Koordinat Lokasi Rencana Kegiatan Usaha
Flow Pertimbangan Teknis pertanahan (2)
THANK YOU