OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PELATIHAN DASAR CALON PNS
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
Pembekalan Admin Guru Pembelajar
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
Konsep Dasar Micro Teaching
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
OVERVIEW PELATIHAN REVOLUSI MENTAL UNTUK PELAYANAN PUBLIK
PENJELASAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS POLA BARU – 2015
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Persiapan & Pelaksanaan PKM
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PEMINATAN PADA SMK/MAK
PENJELASAN AKTUALISASI NILAI DASAR
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Human Resource Development
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KURIKULUM Pengertian Kurikulum 1. Kurikulum sebagai rencana belajar.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK (PERBAIKAN)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Kurikulum dan Sistem Evaluasi DIKLAT PRAJABATAN
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PROGRAM DAN PENGENDALIAN MUTU DIKLAT TENAGA TEKNIS
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
BPSDM KEMENTERIAN PUPR 30 JANUARI 2019
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS 2019
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS 2019
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Transcript presentasi:

OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS (TRAINING OF FACILITATOR) PELATIHAN DASAR CALON PNS PUSAT PENGEMBANGAN PROGRAM DAN PEMBINAAN DIKLAT LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Kepala LAN Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III Peraturan Kepala LAN Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Peraturan Kepala LAN Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan (Training Of Facilitator) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PENGERTIAN Pelatihan Penerapan Kebijakan (Training of Facilitator), adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mempersiapkan penerapan kebijakan secara terpadu dengan pelatihan penyelenggaraan dan fasilitasi pembelajaran pertama kali pada program Pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat terhadap sistem penyelenggaraan atau komponen program Pelatihan PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

TUJUAN Pelatihan Penerapan Kebijakan diselenggarakan dengan tujuan untuk : penerapan kebijakan terpadu dengan penyelenggaraan program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat; dan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan bagi tenaga pelatihan, untuk mempersiapkan penyelenggaraan pertama kali program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

SASARAN Sasaran Pelatihan Penerapan Kebijakan adalah terlaksananya penerapan kebijakan terpadu dengan penyelenggaraan program pelatihan dan terwujudnya kesiapan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dalam menyelenggarakan kebijakan penyelenggaraan program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KOMPETENSI Kompetensi yang dibangun dalam Pelatihan Penerapan Kebijakan adalah : memahami landasan pengembangan program Pelatihan memahami pedoman penyelenggaraan pelatihan; memahami pokok substansi Mata Pelatihan; menerapkan inovasi metode pembelajaran; menerapkan sistem evaluasi/penilaian; melakukan transfer knowledge dan skill. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PENYELENGGARAAN Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan bersifat non-residensial program. Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan dilaksanakan oleh Instansi Pembina Diklat. Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan yang dilakukan oleh Instansi Pembina Diklat dilaksanakan oleh Kedeputian yang membidangi Pelatihan Aparatur melalui unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan Pelatihan. Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan yang dilakukan oleh Instansi Pembina Diklat dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dengan memperhatikan ketentuan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PESERTA Peserta Pelatihan Penerapan Kebijakan adalah tenaga pelatihan dalam rangka memenuhi persyaratan kompetensi yang terkait dengan penyelenggaraan kebijakan pelatihan yang telah dikembangkan oleh Instansi Pembina Diklat, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Yang Terdiri dari: Pengelola dan Pengajar PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KURIKULUM DAN BAHAN AJAR Kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan mengacu pada peraturan Kepala LAN tentang pedoman penyelenggaraan Pelatihan yang ditetakan Instansi Pembina Diklat. Kurikulum dan Mata Pelatihan Penerapan Kebijakan disusun oleh Instansi Pembina Diklat melalui Deputi yang membidangi Pelatihan Aparatur. Penyusunan dan pengembangan kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan diarahkan pada pencapaian tujuan dan sasaran Pelatihan Penerapan Kebijakan. Bahan ajar Pelatihan Penerapan Kebijakan disusun dan disesuaikan dengan kurikulum dan kompetensi yang akan dibangun dalam Pelatihan yang dikembangkan. Bahan ajar Pelatihan Penerapan Kebijakan dapat berupa modul dan/atau bahan lain sesuai dengan kebutuhan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

METODE PEMBELAJARAN Metode Pembelajaran dalam Pelatihan Penerapan Kebijakan disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran Pelatihan bagi orang dewasa (andragogi) dengan berorientasi kepada azas manfaat dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Metode pembelajaran dalam Pelatihan Penerapan Kebijakan sesuai dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Penerapan Kebijakan dalam rangka pemenuhan kompetensi sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pelatihan secara profesional. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

TENAGA PENGAJAR Tenaga Pengajar pada Pelatihan Penerapan Kebijakan terdiri atas penulis modul, pakar, praktisi, alumni yang telah lulus Pelatihan Penerapan Kebijakan yang diselenggarakan oleh instansi Pembina Diklat dan mendapatkan rekomendasi dari unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan Pelatihan, serta tenaga pelatihan lainnya yang terlibat dalam pengembangan dan penyempurnaan kebijakan program pelatihan. Pelibatan tenaga pengajar pada Pelatihan Penerapan Kebijakan dapat bersifat tunggal maupun team teaching. Penetapan pelibatan tenaga pengajar Team Teaching mempertimbangkan tuntutan substansi mata pelatihan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

BIAYA Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan dibebankan pada anggaran Instansi Pembina Diklat; Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dibebankan pada anggaran Instansi; Indeks biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan tidak termasuk akomodasi dan transportasi PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

SURAT KETERANGAN PELATIHAN DAN KODE REGISTRASI ALUMNI Peserta Pelatihan Penerapan Kebijakan yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan lulus, diberikan Surat Keterangan Pelatihan. dan Dianggap telah tersertifikasi untuk mengajar pada Pelatihan Dasar Kader PNS untuk Mata Pelatihan yang menjadi spesialisasinya. Untuk keperluan pengendalian dan Database Alumni Pelatihan Penerapan Kebijakan secara nasional, peserta Pelatihan Penerapan Kebijakan yang lulus diberikan kode registrasi alumni Pelatihan Teknis oleh Instansi Pembina Diklat. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

MONITORING Deputi yang membidangi Pelatihan Aparatur melakukan monitoring dan evaluasi melalui unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan pelatihan pada setiap penyelenggaraan pelatihan penerapan kebijakan sejak saat perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

EVALUASI Evaluasi dilakukan terhadap : peserta, pengajar, dan penyelenggaraan. Evaluasi terhadap peserta bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan sebagai fasilitator dihadapan penguji tentang pemahaman substansi, penetapan strategi pembelajaran, dan sistem evaluasinya. Evaluasi terhadap pengajar bertujuan untuk menilai kemampuan pengajar dalam penguasaan materi substansi, metodologi mengajar, dan kesesuaian mata Pelatihan yang diajarkan dengan kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan, bertujuan untuk menilai kemampuan, kesiapan dan efektivitas penyelenggaraan, serta kualitas pelayanan pelatihan yang telah diberikan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KETENTUAN PERALIHAN Pelatihan Penerapan Kebijakan dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun sejak kebijakan pelatihan diundangkan. Selambat-lambatnya pada tahun kedua, tenaga pengajar diwajibkan mengikuti pelatihan Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PENJELASAN TEKNIS PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

SISTEM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS INSTANSI PEMBINA DIKLAT Pelatihan Penerapan Kebijakan TENAGA PENGAJAR Pernah ikut TOF ANEKA Terlibat dalam penyelenggaraan Prajab Pola Baru dan memiliki Penilaian Baik Mewakili unsur penyelenggara dan pengajar MASTER TRAINER FASILITATOR 1 Tahun LEMBAGA PENYELENGGARAN PELATIHAN PEMERINTAH TERAKREDITASI PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Dilaksanakan Paralel per Peminatan TAHAPAN PEMBELAJARAN Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan/ TOF Pelatihan Dasar Calon PNS Kebijakan Pengembangan Program Pelatihan Dasar Calon PNS Kebijakan Peatihan Kurikulum Metode Pembelajaran Sistem Evaluasi Konsepsi Habituasi Pembelajaran Aktualisasi Pembelajaran Studi Lapangan Agenda Sikap Perilaku Substansi Mata Pelatihan: Pendalaman Materi; Pembimbingan; dan Paparan dan Evaluasi. Evaluasi Kelulusan dan Penutupan Dilaksanakan Paralel per Peminatan PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Peminatan Mata Pelatihan (3 hari) Kelas dibagi menjadi 4 (empat) kelompok sesuai Mata Pelatihan. (Manajemen ASN, Whole of Governance, Pelayanan Publik, dan Agenda Sikap Perilaku) Setiap kelompok akan difasilitasi oleh Pengajar untuk penjelasan substansi; pembimbingan penyusunan RBPMD, RP, Bahan Tayang; dan diakhiri dengan Evaluasi dan Paparan dihadapan Tim Penguji. Jumlah peserta maksimal setiap kelompok 10 (sepuluh) orang. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Komponen Evaluasi (Kehadiran dan Kompetensi) a. KEHADIRAN setiap peserta wajib memenuhi komponen Kehadiran sebesar 95 % dari total seluruh sesi pembelajaran PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

b. KOMPETENSI NO ASPEK YANG DIEVALUASI BOBOT (%) NILAI B*N I SISTEM PENYELENGGARAAN 1. Kompetensi yang dibangun 10 0.00 2. Desain kurikulum 3 Sistem evaluasi peserta II PEMBELAJARAN MATA DIKLAT 1 Variasi bahan ajar yang dipergunakan 2 Desain pembelajaran 25 Metode pembelajaran yang dipergunakan 4 Evaluasi pembelajaran TOTAL NILAI PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KUALIFIKASI PENILAIAN Keterangan Nilai Kualifikasi Status 91,00 - 100 Baik Sekali Kompeten Sebagai Fasilitator 81,00 - 90,99 Baik 71,00 - 80,99 Cukup ≤ 70,99 Kurang Belum Kompeten Bagi peserta pelatihan yang dinyatakan belum kompeten akan ditunda kelulusannya dan diberikan satu kali kesempatan untuk dievaluasi ulang oleh penguji maksimal tiga hari setelah pelatihan ditutup PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Penjelasan NO ASPEK URAIAN I.1 Kompetensi yang dibangun (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan kompetensi pelatihan yang akan dibangun kepada peserta Pelatihan Dasar Calon PNS dan menjelaskan kontribusi spesifik Mata Pelatihan yang diampunya dalam mencapai kompetensi umum secara terukur dan dapat diamati I.2 Desain kurikulum (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan desain kurikulum Pelatihan Dasar Calon PNS yang akan diberikan kepada peserta dan menjelaskan kesesuaian desain pembelajaran Mata Pelatihan yang diampunya dalam mencapai kompetensi umum berdasarkan struktur kurikulum pelatihan secara terukur dan dapat diamati I.3 Sistem evaluasi peserta (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan sistem evaluasi peserta pada Pelatihan Dasar Calon PNS berdasarkan tuntutan kurikulum dan menjelaskan kontribusi sistem evaluasi spesifik Mata Pelatihan yang diampunya dalam mencapai kompetensi umum secara terukur dan dapat diamati

Penjelasan NO ASPEK URAIAN II.1 Variasi bahan ajar yang dipergunakan (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan dan menunjukkan kemampuannya menghadirkan bahan ajar yang bervariasi untuk mencapai tujuan pembelajaran pada Mata Pelatihan yang diampunya secara terukur dan dapat diamati II.2 Desain pembelajaran (25%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan dan menunjukkan desain pembelajaran Mata Pelatihan yang diampunya dalam menggambarkan kegiatan pembelajaran berbasis Experiential Learning secara terukur dan dapat diamati

Penjelasan NO ASPEK URAIAN II.3 Metode pembelajaran yang dipergunakan (25%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan pemilihan dan penetapan strategi pembelajaran, metoda pembelajaran, dan penggunaan media pembelajaran yang bervariasi dalam mendukung kegiatan pembelajaran berbasis experiential learning untuk mencapai tujuan Mata Pelatihan yang diampunya secara terukur dan dapat diamati II.4 Evaluasi pembelajaran (10%) Peserta mendapatkan nilai pada rentang kualifikasi Fasilitator jika mampu menjelaskan pemilihan dan penetapan sistem evaluasi pembelajaran dalam mencapai tujuan pembelajaran pada Mata Pelatihan yang diampunya secara terukur dan dapat diamati

SEKIAN & TERIMA KASIH LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL