Kebijakan Kementerian Agama dalam Menjaga Kerukunan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
REKOMENDASI RAKERDA FKUB PROV.SULUT Hotel aryaduta, 20 – 22 maret 2014 • Dengan senantiasa mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Kerja Daerah.
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Peranan Penyuluh Agama Dalam Upaya Meningkatkan
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN GERAK JALAN KERUKUNAN
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN FKUB DI JAWA TIMUR ( Pasca Peratutan Bersama Menag dan Mendagri / PB2M No.9 dan 8 Th.2006 serta Pergub Jatim No.1 Th.2007.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
RENCANA PROGRAM/KEGIATAN BADAN KESBANGPOL DIY TAHUN ANGGARAN 2017
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
10 PROGRAM KERJA POKOK PKK Disajikan dalam BIMTEK TP.PKK Kab.Sarolangun 19 Desember 2017.
TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Aturan dan Larangan Kampanye
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
MENGENAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
“KEBIJAKAN KEMENDAGRI BIDANG POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM”
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim.
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi.
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

Kebijakan Kementerian Agama dalam Menjaga Kerukunan Mewujudkan Kerukunan Kehidupan Beragama Menghadapi Pemilu yang Damai Kebijakan Kementerian Agama dalam Menjaga Kerukunan Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2018

Visi dan Misi Kementerian Agama (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015) VISI "Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong“ MISI 1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama; 2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama; 3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas 4. Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; 5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel; 6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; 7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.

Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama (2015-2019) Penguatan Regulasi Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 2, Pasal 28 E ayat 1, Pasal 28 I ayat 1 Penetapan Presiden RI No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dabn Pendirian Rumah Ibadat Peningkatan aktor Kerukunan Umat beragama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda (pelajar dan mahasiswa), dan Insan Jurnalis Melibatkan seluruh aktor kunci kerukunan dalam rangka mewujudkan cita-cita gerakan nasional hidup rukun Pemberdayaan FKUB Pembangunan kantor sekretariat FKUB Dana stimulan Mediasi dan manajemen konflik Penanganan isu-isu kerukunan Pengembangan FKUB Pengguatan Kesadaran Kerukunan Sosialisasi program/kebijakan/kegiatan kerukunan umat beragama Desa kerukunan Iklan layanan masyarakat Harmony Award Kemah kerukunan Pembinaan aliran Keagamaan Memperkuat pemahaman keagamaan moderat Program Deradikalisasi Dukungan majelis-majelis agama

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Menjadi Tugas Dan Kewajiban Gubernur Meliputi: 1 Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di Provinsi; 2 Mengkooardinasikan kegiatan Instansi Vertikal di Provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; 3 Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling peercaya di antara umat bergama; 4 Membina dan mengkoordinasikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten/Kota Menjadi Tugas Dan Kewajiban Bupati/Walikota Meliputi: 1 Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di Kabupaten/Kota; 2 Mengkooardinasikan kegiatan Instansi Vertikal di Kabupaten/Kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; 3 Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling peercaya di antara umat bergama; 4 Membina dan mengkoordinasikan Camat, Lurah, atau Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; 5 Menerbitkan IMB rumah ibadat.

Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Forum yasng dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah (Pemda) dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan

FKUB dibentuk di Provinsi dan Kab./Kota No. FKUB Provinsi mempunyai tugas 1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; 2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; 3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur; dan 4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. No. FKUB Kab./Kota mempunyai tugas 1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; 2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; 3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati/Walikota; 4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan 5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

506 Kab./Kota, telah terdapat 501 FKUB Kab./kota Pemberdayaan FKUB FKUB telah terbukti mampu menjadi media efektif untuk meningkatkan dialog antar umat beragama dan menekan terjadinya konflik, khususunya dalam hal pendirian rumah ibadat. Karenanya, FKUB terus dipertahankan, dan diberdayakan untuk membantu Pemerintah dalam memelihara dan mengendalikan kerukunan antar umat beragama. 34 FKUB Provinsi 506 Kab./Kota, telah terdapat 501 FKUB Kab./kota

Keanggotaan FKUB terdiri dari Pemuka-Pemuka Agama No. Keanggotaan FKUB Jumlah 1. Jumlah anggota FKUB Provinsi paling banyak 21 orang 2. Jumlah anggota FKUB Kab./Kota paling banyak 17 orang 3. Komposisi keanggotaan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang setiap agama 1 orang dari setiap agama 4. Ketua 1 orang 5. Wakil Ketua 2 orang 6. Sekretaris 7. Wakil Sekretaris

Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB Provinsi dan Kab./Kota No. Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB Provinsi Pejabat 1. Ketua Wakil Gubernur 2. Wakil Ketua Kepala Kanwil Kementerian Agama 3 Sekretaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi 4. Anggota Pimpinan Instansi terkait No. Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB Kab./Kota Pejabat 1. Ketua Wakil Bupati/Wakil Walikota 2. Wakil Ketua Kepala Kankemenag Kab./Kota 3. Sekretaris Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab./Kota 4. Anggota Pimpinan Instansi terkait

Lembaga Keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangklutan di dalam kehidupan mermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuannnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan masing- masing umat beragama. PGI KWI MUI PHDI WALUBI MATAKIN

KEMITRAAN Kementerian Menko PMK Kementerian Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri Kementerian Bappenas

KEMITRAAN Media massa FKUB Majelis-Majelis Agama Akademi Kesbangpol dan Limas Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kab./Kota FKUB Majelis-Majelis Agama

Persoalan Di hadapan Kita Jelang pesta demokrasi, terjadi polarisasi pilihan politik yg berdampak langsung thd kondisi kerukunan bangsa. Media telah menyuguhkan kepada kita: perbedaan pendapat, perbedaan data, inkongruensi, inkonsitensi, ketidakpercyaan, saling curiga, bahkan konflik terbuka. Pada tataran politik terjadi mobilisasi seluruh sumberdaya, dari para kontestan Pilpres/Pileg, yg kadang memunculkan isyu-isyu SARA, isyu agama vs sekuler, nasionalisme vs neo-liberalism, TKA, kepemilikan asing, dsb. Compounding factors: tokoh-tokoh agama ikut berlaga dalam pesta demokrasi. Madzab ‘garis lurus’ mestinya tokoh agama netral, Madzab ‘baru’ tokoh agama harus berpolitik agar bisa membawa perubahan. Paham paham keagamaan yg radikal, yang intoleran, yang dalam banyak kasus telah mengganggu stasbilitas sosial dan mencederai situasi kerukunan bangsa. Kasus pendirian rumah ibadah juga masih menyisakan persoalan yg mengganggu kerukunan nasional. Terkadang mobilisasi massa dilakukan, dengan asumsi menyelesaikan masalah akan tetapi malah justru memperkeruh keadaan. Belum lagi media masssa terkadang memberitakanya yg menjadikan permasalah menjadi runyam.

Indonesia di mata Dunia Internasional 10 desember adalah hari HAM Internasional. Salah satu butir dalam declaration of human rights adalah hak Beragama: atau lebih jelasnya KBB (kebebasan beragama dan berkeyakinan). Laporan 2017 “the state of the world’s human right: Munculnya trend the politics of hate (politik kebencian). Munculnya kasus kasus intoleransi, extremisme, radikalisme dan terorisme. Pembatasan/pelarangan ibadah/perusakan rumah ibadah. Intimidasi, pembatsan keyakinan. Sengketa tafsir (konflik internal). Hal tsb di atas merupakan pelanggaran terhadap KBB yg merupakan hak hak azazi yang mengakibatkan: Penderitaan Kesengsaraan Kesenjangan sosial Luka-luka sosial Disintegrasi sosial

Apa Yang Bisa Kita Lakukan Pemerintah tidak akan dapat berbuat sendiri tanpa dukungan masyarakat menciptakan kerukunan. Tokoh-tokoh Agama, tokoh Masyarakat, Aktivits Organisasi Keagamaan, tokoh pemuda Lintas Agama, Tokoh Perempuan Lintas Iman; Shared vision, kesamaan pandangan. Kesepakatan bersama Paltform yang sama Memelihara kerukunan, intern dan antar ummat. Menabur benih benih harmoni sosial toleransi ke semua lini kehidupan, semua aspek kegiatan masyarakat. Mendeteksi secara dini (secara bersama-sama) jika ada benih ketidakrukunan.

Etika Kerukunan Ummat Beragama Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin, akidah, keyakinan dan praktik peribadatan agama lain. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antarummat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak tidak mengganggu kerukunan antar ummat beragama.

Sekian Terima Kasih Sekian Terima Kasih