INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10 TAHUN 2016 TANGGAL : 22 SEPTEMBER 2016 SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR : 910/1866/SJ TANGGAL : 17 APRIL 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

ALPEKA BOS TS LEMBAR KERJA.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
DASAR HUKUM BEA METERAI :
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
Bank Indonesia.
Tentang Keuangan Negara
Pajak Pertambahan Nilai
Penatausahaan Keuangan Daerah
Latihan soal akuntansi 2015
AKUNTANSI PENDAPATAN Powerpoint Templates.
BAB III KAS DAN INVESTASI JANGKA PENDEK
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
BEA METEREI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
LATAR BELAKANG Mendukung Gerakan Nasional Non Tunai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
DJP ONLINE.
DEPARTEMEN KEUANGAN RI 2007
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
DANA KAS KECIL Sistem Dana Tetap (Imprest System)
Perhitungan Pada kas dan investasi jangka pendek
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Inspektorat Kabupaten Sleman
BNI TAPLUS BISNIS.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
AKUNTANSI PERBANKAN.
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Pengendalian Internal dan Kas
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pelayanan Transaksi Non Tunai dan Integrasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah BPD BALI.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN & FAKULTAS ILMU – ILMU KESEHATAN
PAJAH PENGHASILAN FINAL
BEA MATERAI Dasar Hukum:
Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
BAB 14 AKUNTANSI KAS, PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA, KLIRING DAN PAJAK AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer Yaya R., Martawiredja.
UANG, INSTITUSI KEUANGAN DAN PENAWARAN UANG
Analisis Transaksi.
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS DAN TATA CARA PENCAIRAN DANA BOS MELALUI BANK JATIM TANGGAL, ……………….. PT BANK PEMBANGUNAN.
PESERTA SOSIALISASI PERATURAN
PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Transcript presentasi:

INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10 TAHUN 2016 TANGGAL : 22 SEPTEMBER 2016 SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR : 910/1866/SJ TANGGAL : 17 APRIL 2017 PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR : 45 TAHUN 2017 TANGGAL : 04 DESEMBER 2017 SURAT EDARAN NOMOR : 900/11/BPKAD TANGGAL : 31 JANUARI 2018

Mulai berlaku tanggal 02 Januari 2018 meliputi penerimaan dan pengeluaraan Nilai belanja setiap transaksi setinggi-tingginya Rp (satu juta) dapat dilakukan secara tunai BP/BPP dapat memegang uang tunai setinggi-tingginya Rp (lima juta rupiah) perhari.

Wajib Pajak/Retribusi Bank Umum atau Bank Persepsi Rekening Penerimaan Milik Pemprov Jabar

BP BPP Penerima

BP/BPP Bank bjb Penerima Input Data SPPT

Penerima BP/BPP BELANJA Uang Saku/Honor/Upah PNS/Non PNS ATK, Cetakan, Penggandaan, Mamin Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Lain-lain

BELANJA LISTRIK, TELEPON, AIR DAN INTERNET Pembayaran dilakukan secara Non Tunai kepada penyedia jasa tersebut ditambah biaya administrasi yang melekat pada struk pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan oleh penanggungjawab belanja melalui Kantor Pos, Payment Point Online Bank (PPOB) dan sejenisnya, kemudian dilakukan reimburse secara transfer kepada penanggung jawab belanja tersebut sesuai bukti pembayaran yang sah. BELANJA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)/STNK (KENDARAAN DINAS) Pembayaran dapat dilakukan oleh BP/BPP, ditambah biaya administrasi yang melekat pada pajak kendaraan bermotor (PKB)/STNK. Pembayaran secara Non Tunai dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro pada loket khusus Transaksi Non Tunai.

PEMBAYARAN UNTUK KEPERLUAN PADA SAAT TERJADI KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) Pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai. Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) adalah keadaan yang telah di tetapkan pemerintah. Bencana alam yang memerlukan penanggulangan cepat dan belum ditetapkan Pemerintah sebagai keadaan kahar dapat dilakukan secara tunai. Pembayaran secara tunai dilakukan oleh BP/BPP. PEMBAYARAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL KDH/WKDH DAN DPRD Pembayaran uang penunjang operasional KDH/WKDH dan DPRD dapat dilakukan secara tunai. Pembayaran secara tunai dilakukan oleh BP/BPP. Pembayaran secara Non Tunai melalui masing-masing rekening KDH/WKDH dan DPRD atau ke rekening Sekretaris Pribadi.