PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PENGANTAR PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH IDA BUDHIATI.
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
BAB IV Lanjutan.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PEMETAAN PERMASALAHAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Tahap pendaftaran dan verifikasi sipol
SEJARAH PEMILU DI INDONESIA
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE Dakam 2018 PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

NO URAIAN LADK LPSDK LPPDK PARPOL PWP DPD FORMULIR 1 Laporan Awal Dana Kampanye/Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Formulir Model LADK1-PARPOL Formulir Model LADK1-PILPRES Formulir Model LADK1- DPD - Formulir Model LPPDK2-PARPOL Formulir Model LPPDK2-PILPRES Formulir Model LPPDK2- DPD 2 Laporan Penerimaan Sumbangan Dana kampanye Formulir Model LADK2-PARPOL Formulir Model LADK2-PILPRES Formulir Model LADK2-DPD Formulir Model LPSDK1-PARPOL Formulir Model LPSDK1-PILPRES Formulir Model LPSDK1-DPD Formulir Model LPPDK3-PARPOL Formulir Model LPPDK3-PILPRES Formulir Model LPPDK3- DPD 3 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana kampanye Formulir Model LADK3-PARPOL Formulir Model LADK3-PILPRES Formulir Model LADK3-DPD Formulir Model LPSDK2-PARPOL Formulir Model LPSDK2-PILPRES Formulir Model LPSDK2-DPD Formulir Model LPPDK4-PARPOL Formulir Model LPPDK4-PILPRES Formulir Model LPPDK4- DPD 4 Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye Formulir Model LADK4-PARPOL Formulir Model LADK4-PILPRES Formulir Model LADK4-DPD Formulir Model LPPDK5-PARPOL Formulir Model LPPDK5-PILPRES Formulir Model LPPDK5- DPD 5 Daftar Saldo Dana Kampanye Formulir Model LADK5-PARPOL Formulir Model LADK5-PILPRES Formulir Model LADK5-DPD Formulir Model LPPDK6-PARPOL Formulir Model LPPDK6-PILPRES Formulir Model LPPDK6- DPD 6 Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas LADK/Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas LPSDK Formulir Model LADK6-PARPOL Formulir Model LADK6-PILPRES Formulir Model LADK6-DPD Formulir Model LPSDK3-PARPOL Formulir Model LPSDK3-PILPRES Formulir Model LPSDK3-DPD 7 Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Anggota DPR dan DPRD Formulir Model LADK7-PARPOL Formulir Model LPSDK4-PARPOL Formulir Model LPPDK7-PARPOL 8 Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Formulir Model LPPDK1-PARPOL Formulir Model LPPDK1-PILPRES Formulir Model LPPDK1- DPD 9 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan 10 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok 11 Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Usaha Non Pemerintah 12 PERBAIKAN LAPORAN ADA TIDAK 13 SANKSI PEMBATALAN SEBAGAI PESERTA PEMILU DIWILAYAH BERSANGKUTAN  - PEMBATALAN SEBAGAI PESERTA PEMILU TIDAK DITETAPKANNYA SEBAGAI CALON TERPILIH - 

LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

URAIAN KPU RI KPU PROV/KIP ACEH KPU/KIP KAB/KOTA PARPOL PWP DPD NO URAIAN KPU RI KPU PROV/KIP ACEH KPU/KIP KAB/KOTA PARPOL PWP DPD PENYERAHAN LADK 1 TANGGAL PENYERAHAN 23 September 2018 2 BATAS WAKTU PENYERAHAN 18.00 WS - 3 TTD FORMULIR Ketua Umum dan Bendahara Umum Parpol Tingkat Pusat Paslon, Ketua dan Bendahara Tim Kampanye Tingkat Nasional Ketua dan Bendahara Parpol Tingkat Provinsi Ketua dan Bendahara Tim Kampanye Tingkat Provinsi Calon DPD Ketua dan Bendahara Parpol Tingkat Kab/Kota Ketua dan Bendahara Tim Kampanye Tingkat Kab/Kota 4 SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG ASLI 5 LAMPIRAN BUKTI SUMBANGAN SALINAN 6 PENYERAHAN LAMPIRAN BUKTI PENGELUARAN 7 NAMA PEMILIK REKENING PARTAI POLITIK TINGKAT PUSAT PASANGAN CALON PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI TIM KAMPANYE TINGKAT PROVINSI CALON DPD PARTAI POLITIK TINGKAT KAB/KOTA TIM KAMPANYE TINGKAT KAB/KOTA 8 SPESIMEN TTD 2 ORANG PERWAKILAN PENGURUS PARPOL TINGKAT PUSAT PERWAKILAN DARI 1 ORANG PASLON DAN 1 ORANG TIM KAMPANYE 2 ORANG PERWAKILAN PENGURUS PARPOL TINGKAT PROVINSI PERWAKILAN TIM KAMPANYE TINGKAT PROVINSI 2 ORANG PERWAKILAN PENGURUS PARPOL TINGKAT KAB/KOTA PERWAKILAN TIM KAMPANYE TINGKAT KAB/KOTA 9 PERBAIKAN LAPORAN ADA PERBAIKAN LAPORAN LADK (5 hari)

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 1 LADK2-PARPOL 2 LADK3-PARPOL Partai Poltik melakukan pengisian LADK3-PARPOL yang berisi kelompok peerimaan sumbangan berdasarkan “asal sumbangan” pada LADK2-PARPOL Partai Politik melakukan pengisian LADK2-PARPOL (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) yang berisi informasi penerimaan uang, barang, dan jasa. Partai Politik melampirkan Salinan bukti TOTAL pada LADK-3 PARPOL HARUS SAMA DENGAN total penerimaan pada LADK1-PARPOL (Laporan Awal Dana Kampanye) K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 3 LADK4-PARPOL 4 LADK7-PARPOL Calon Anggota DPR dan DPRD melakukan pelaporan penerimaan dan pengeluaran kepada Partai Politik melalui LADK7-PARPOL. Banyaknya LADK7-PARPOL harus sama dengan banyaknya Calon Anggota DPR dan DPRD Partai Politik melakukan pengisian LADK4-PARPOL (Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye) yang berisi daftar seluruh aktivitas pengeluaran, Salinan bukti, dan jumlah Salinan bukti K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 6 LADK6-PARPOL 5 LADK5-PARPOL Partai Politik membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Awal Dana Kampanye melalui fomulir model LADK6-PARPOL Partai Politik melakukan pembukuan pada LADK5-PARPOL yang memuat informasi saldo yang berisi penjumlahan kas dalam rekening khusus dan kas di bendahara. Barang, tagihan, dan utang sebagai informas tambahan tanpa menjadi akumulasi jumlah saldo TOTAL saldo dalam LADK5-PARPOL HARUS SAMA DENGAN total saldo pada LADK1-PARPOL K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 7 LADK1-PARPOL Partai Politik melakukan pembukuan pada formulir LADK1-PARPOL yang berisi: Penerimaan (berasal dari LADK3-PARPOL) Pengeluaran Saldo (Berasal dari LADK5-PARPOL) TOTAL saldo HARUS SAMA DENGAN LADK5-PARPOL (Daftar Saldo Dana Kampanye) TOTAL penerimaan HARUS SAMA DENGAN LADK3-PARPOL (Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

NO URAIAN KPU RI KPU PROV/KIP ACEH KPU/KIP KAB/KOTA PARPOL PWP DPD PENYERAHAN LPSDK 1 TANGGAL PENYERAHAN 2 Januari 2019 2 WAKTU AKHIR PENYERAHAN 18.00 WS - 3 TTD FORMULIR Ketua Umum dan Bendahara Umum Parpol Tingkat Pusat Paslon, Ketua dan Bendahara Tim Kampanye Tingkat Nasional Ketua dan Bendahara Parpol Tingkat Provinsi Ketua dan Bendahara Tim Kampanye Tingkat Provinsi Calon DPD Ketua dan Bendahara Parpol Tingkat Kab/Kota Ketua dan Bendahara Tim Kampanye Tingkat Kab/Kota 4 LAMPIRAN BUKTI SUMBANGAN SALINAN 5 SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG ASLI

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 1 LPSDK1-PARPOL 2 LPSDK2-PARPOL Partai Poltik melakukan pengisian LPSDK2-PARPOL yang berisi kelompok penerimaan sumbangan berdasarkan “asal sumbangan” pada LPSDK1-PARPOL Partai Politik melakukan pengisian LPSDK1-PARPOL (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) yang berisi informasi penerimaan uang, barang, dan jasa. Partai Politik melampirkan Salinan bukti dan surat pernyataanpenyumbang dengan nomor sura sesuai dengan nomor urut penerimaan K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 3 LPSDK4-PARPOL Partai Politik melakukan pengisian LPSDK4-PARPOL yang memuat informasi penerimaan dana kampanye sesuai tingkatannya. Jumlah LPSDK4-PARPOL harus sama dengan banyaknya calon Anggota DPR dan DPRD 4 LPSDK3-PARPOL Partai Politik membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 1 LPPDK3-PARPOL 2 LPPDK4-PARPOL Partai Poltik melakukan pengisian LPPDK4-PARPOL yang berisi kelompok peerimaan sumbangan berdasarkan “asal sumbangan” pada LPPDK3-PARPOL Partai Politik melakukan pengisian LPPDK3-PARPOL (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) yang berisi informasi penerimaan uang, barang, dan jasa. Partai Politik melampirkan Salinan bukti dan Surat Pernyataan Penyubang dengan nomor surat sesuai dengan nomor urut penerimaan K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 3 LPPDK5-PARPOL 4 LPPDK7-PARPOL Calon Anggota DPR dan DPRD melakukan pelaporan penerimaan dan pengeluaran kepada Partai Politik melalui LPPDK7-PARPOL dan melampirkan Salinan bukti pengeluaran dan Salinan tersebut diberi nomor urut berdasarkan aktivitas pengeluaran. Partai Politik melakukan pengisian LPPDK5-PARPOL (Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye) yang berisi daftar seluruh aktivitas pengeluaran dana kampanye, nomor urut, Salinan bukti, dan jumlah Salinan bukti pengeluaran yang banyaknya harus sama dengan jumlah pengeluaran K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 5 LPPDK6-PARPOL Partai Politik melakukan pembukuan pada LPPDK6-PARPOL yang memuat informasi saldo yang berisi penjumlahan kas dalam rekening khusus dan kas di bendahara. Barang, tagihan, dan utang sebagai informas tambahan tanpa menjadi akumulasi jumlah saldo K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 6 LPPDK2-PARPOL Partai Politik melakukan pembukuan pada formulir LPPDK2-PARPOL yang berisi: Penerimaan (berasal dari LPPDK4-PARPOL) Pengeluaran Saldo (Harus sama dengan LPPDK6-PARPOL) TOTAL saldo HARUS SAMA DENGAN LPPDK5-PARPOL (Daftar Saldo Dana Kampanye) TOTAL penerimaan HARUS SAMA DENGAN LPPDK3-PARPOL (Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A 7 LPPDK1-PARPOL Partai Politik melakukan pengisian LPPDK1-PARPOL memuat informasi terkait pernyataan tentang keabsahan dan kebenaran data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018. K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A TERIMA KASIH K O M I S I P E M I L I H A N U M U M RE P U B L I K I N D O N E S I A