PENGADAAN BARANG/JASA PEMBINAAN PENGADAAN BARANG/JASA BAGI OPD KAB. PATI BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PATI versi_9.1
PERATURAN LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Proses perumusan kegiatan : PERENCANAAN PBJ Identifikasi kebutuhan, Penetapan B/J Cara PBJ Jadwal PBJ, Anggaran PBJ RUP Tujuan : kesamaan pemahaman, Acuan Pelaku PBJ – PBJ sesuai tujuan, kebijakan, rinsip dan etika PBJ Perka 12/2011 dan Perka 13/2012 ...... Tidak berlaku
(1). Menyusun Perencanaan PBJ (Bab III) 1. PA/KPA Penetapan Rencana PBJ Penetapan dan Pengumuman RUP Melaksanakan Konsolidasi PBJ 2. PPK dibantu Pengelola PBJ Menyusun Perencanaan PBJ, sesuai kebutuhan K/L/PD Kapan dilaksanakan ??? APBN -- Penyusunan RKA KL (pagu indikatif ) atau APBD -- RKA PD (setelah Nota KUA PPAS)
SWAKELOLA versi_9.1
Pengertian Swakelola Cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD, K/L/PD lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat
TUJUAN Memenuhi kebutuhan b/J yang tidak disediakan /diminati oleh pelaku usaha Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki K/L/PD Meningkatkan kemampuan teknis SDM di K/L/PD Meningkatkan partisipasi Ormas/Pokmas Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh K/L/PD Daerah yang bersangkutan
Perencanaan Swakelola Penetapan tipe swakelola Penyusunan spesifikasi teknis/KAK; Penyusunan perkiraan biaya / Rencana Anggaran Biaya (RAB) Catatan untuk pengajar: Pembahasan penyusunan spesifikasi teknis/KAK dan RAB akan dibahas di slide perencanaan pengadaan melalui penyedia, karena isi materinya sama Hasil perencanaan PBJ dimuat dalam RUP
Pelaksanaan Swakelola Berdasarkan Tipe Swakelola Tipe I Direncanakan ,dilaksanakan dan Diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran Tipe II Direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe III Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan Organisasi Kemasyarakatan Tipe IV Direncanakan sendir oleh K/L/PD Penanggung Jawab dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat
KRITERIA SWAKELOLA Tidak diminati penyedia. Diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, penyuluhan. Usaha Ekonomi Kreatif, dan budaya Sensus, survey, olah data, uji lab, pengembangan sistem aplikasi, tata kelola, standar mutu. B/J dalam pengembangan. B/J hasil ormas,pokmas, masyarakat Partisipasi masyarakat
Perencanaan Swakelola TIPE SWAKELOLA PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN I K/L/PD II K/L/PD LAIN III ORMAS IV USULAN POKMAS POKMAS
Langkah Pelaksanaan Swakelola II III IV PA/KPA Pelaksana Swakelola Tipe 2, 3, 4 NOTA KESEPAHAMAN
Proposal (Renc. Kerja & RAB) K/L/PD Pelaksana SWAKELOLA TYPE II PA/KPA K/L/PD PERMOHONAN K/L/PD PELAKSANA NOTA KESEPAHAMAN Proposal (Renc. Kerja & RAB) K/L/PD Pelaksana Perencanaan Pengadaan pada (RKA –K/L/PD)
SWAKELOLA TYPE III K/L/PD survey > Satu Ormas NOTA KESEPAHAMAN Proposal RAB PPK K/L/PD Perencanaan Pengadaan (RKA –K/L/PD) SWAKELOLA TYPE III K/L/PD survey satu Ormas Undangan / Permohonan > Satu Ormas Sayembara NOTA KESEPAHAMAN
1 2 SWAKELOLA TYPE IV NOTA KESEPAHAMAN POKMAS Proposal RAB PPK K/L/PD Undangan PA / KPA K/L/PD Kesediaan PJWB. POKMAS 1 Usulan POKMAS Menerima Usulan PA/KPA K/L/PD NOTA KESEPAHAMAN 2 POKMAS Proposal RAB PPK K/L/PD Perencanaan Pengadan (RKA –K/L/PD TINDAK LANJUT
PERATURAN LKPP NO 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
GARIS BESAR TENDER/SELEKSI
Persiapan Pengadaan versi_9.1
Penyusunan dan Penetapan HPS Penetapan HPS dikecualikan untuk : a. Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. E-purchasing; dan c. Tender pekerjaan terintegrasi Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Sedangkan rincian harga satuan bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja versi_9.1
Spesifikasi Teknis Dimungkinkan penyebutan merk terhadap : a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau e. barang/jasa pada Tender Cepat. Nb : Komponen dalam KBBI artinya bagian dari keseluruhan; unsur versi_9.1
Tahapan umum pemilihan penyedia Pascakualifikasi PENAWARAN B/PK/JL Gugur Nilai BSUE JK Kualitas Kualitas & biaya Pagu Anggaran Nilai terendah KUALIFIKASI Sistem Gugur
TENDER CEPAT Dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) Tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding Metode Penyampaian Penawaran dengan E-Reverse Auction Dilakukan untuk Pengadaan Barang/ Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan kriteria : a. spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan; b. dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah c. peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP.
e- REVERSE AUCTION Reverse Auction : Penawaran Harga Berulang Sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Evaluasi Kewajaran Harga 1. meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan dan peralatan dari hargasatuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; 2. meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan; 3. hasil penelitian butir (1) dan butir (2) digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; 4. harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan; 5. harga penawaran dihitung berdasarkan volume yang adadalam daftar kuantitas/keluaran dan harga; 6. apabila harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga. versi_9.1
REPEAT ORDER Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali Dapat digunakan untuk : a) untuk pekerjaan yang berkaitan dan ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan sebelumnya, contohnya pekerjaan audit. b) desain berulang, contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lainlain. versi_9.1
Batasan Nilai Pengadaan Pelaku Pemilihan Penyedia Bentuk Kontrak Bentuk Kontrak Batasan Nilai Pengadaan Pelaku Pemilihan Penyedia Bukti Pembelian/Pembayaran s/d 10 jt (B/JL) Pejabat Pengadaan Kuitansi s/d 50 jt (B/JL) Surat Perintah Kerja (SPK) Di atas 50 jt s/d 200 jt (B/JL) s/d 100 jt (JK) s/d 200 jt (PK) Surat Perjanjian Di atas 200 jt (B/JL/PK) Di atas 100 jt (JK) Pokja Pemilihan Surat Pesanan Pembelian melalui E-purchasing atau toko daring Pejabat Pengadaan (s/d 200 jt) Pejabat Pembuat Komitmen (di atas 200 jt) versi_9.1
PENERBITAN SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bersedia menerbitkan SPPBJ maka PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai dengan alasan dan bukti, serta memerintahkan melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia
KONTRAK PENGADAAN BARANG PEKERJAAN KONSTRUKSI JASA LAINNYA
LUMSUM HARGA SATUAN GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN TERIMA JADI (TURN KEY ) KONTRAK PAYUNG
KONTRAK JASA KONSULTANSI
LUMSUM WAKTU PENUGASAN KONTRAK PAYUNG
PERUBAHAN KONTRAK
PERUBAHAN KONTRAK PERPRES 54/2010 PERPRES 16/2018 LUMSUM Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, berlaku untuk pekerjaan dengan kontrak PERPRES 54/2010 PERPRES 16/2018 LUMSUM SEMUA JENIS KONTRAK HARGA SATUAN GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN
PERUBAHAN KONTRAK Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan. Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
PERUBAHAN KONTRAK Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah. Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli. Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.
SERAH TERIMA PEKERJAAN
Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018 E - PURCHASING
Perpres 16/2018 E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik Pasal 50 ayat (5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
E-Purchasing dalam Perpres No. 54/2010 dan Perpres No.16/2018 Pasal 110 ayat (4) Perpres No. 4/2015 sebagai perubahan keempat Perpres No. 54/2010 WAJIB PADA KATALOG SESUAI KEBUTUHAN Pasal 38 ayat (1) Perpres No.16/2018 E-PURCHASING PENGADAAN LANGSUNG PENUNJUKAN LANGSUNG TENDER CEPAT TENDER
Kedudukan PPK dan Pejabat Pengadaan dalam Pelaksanaan E-Purchasing No 54/2010 PPK Pejabat Pengadaan No 16/2018 PPK bisa melaksanakan E-purchasing tanpa melalui Pejabat Pengadaan berapapun nilainya Pejabat Pengadaan bisa melaksanakan E-purchasing yang bernilai diatas Rp. 200.000.000,- Pasal 11 ayat (1) : PPK melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- Pasal 12 : Pejabat Pengadaan melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,-
Komoditas Pejabat Pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen Kategori & Produk
Proses E-Purchasing PPK PP/PPK Penyedia Lihat e-Katalog; Buat rencana pelaksanaan pengadaan (offline) Login pada SPSE; Klik aplikasi e-Procurement lainnya; Pilih aplikasi e-Purchasing Persetujuan pembelian Unduh Surat Pesanan Input status penerimaan; Input riwayat pembayaran Penyelesaian Paket Buat Paket; Input & Kirim data permintaan pembelian Menerima notifikasi persetujuan pembelian Cetak Surat Pesanan (bukti pemesanan) Email notifikasi pembelian; Login pada aplikasi E-Katalog Lihat permintaan pembelian Persetujuan permintaan pembelian Cari dan pilih produk, penyedia dan spesifikasi barang yang diinginkan