Selamat Bergabung di kampus unggulan SMK NGUNUT
Sudah SMK dan bukan SMP lagi. Semoga semakin MBENEH …
Semoga senantiasa dapat perlindungan dari-Nya
Semoga terhindar dari …
Dan jangan lupakan …
tujuan sekolah?
Untuk mecapai tujuan, harusnya apa yang anda dilakukan?
Saat kalian malas sekolah . . . Ingatlah perjuangan bapak ibu kalian untuk menyekolahkan kalian
Mulai ke materi
BAB 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
A. Sistem pembagian kekuasaan NRI
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi : (a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang (b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang undang (c). Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Contoh - contohnya Lembaga Legislatif Contohnya: DPR,DPD,MPR Lembaga Yudikatif Contohnya: MA,MK Lembaga Eksekutif Contohnya: Presiden,wakil presiden beserta menteri2 nya
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
(a). Pembagian kekuasaan secara horizontal (1). Kekuasaan konstitutif, mengubah dan menetapkan UUD. Dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2). Kekuasaan eksekutif, menjalankan UU dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (3). Kekuasaan legislatif, membentuk UU. Dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh BPK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
(b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Maksudnya pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah (provinsi dan kota/kabupaten) untuk mengatur pemerintahan didaerahnya.
TUGAS MANDIRI 1 Lakukan identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara: MPR PRESIDEN DPR MA DPD Mk KY BPK
B. Kedudukan dan fungsi kementrian NRI dan lembaga Non-Kementrian
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut. (a). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (b). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (c). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (d). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Keberadaan Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (a). Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (b). Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. (c). Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan tersebut antara lain meliputi : Urusan pemerintahan yang nomenklatur, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Urusan pemerintahan sesuai ruang lingkupnya, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, HAM, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sikronisasi progam pemerintah, meliputi perencanaan pembangunan nasional, aperatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, pertahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, UKM, pariwisata, pemverdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya. (a). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (b). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (c). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian- kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas: (a). Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (b). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (c). Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
MENTERI KOORDINATOR 1. Menteri Koordinator Bidang Polhukam : Wiranto 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian : Darmin Nasution 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Puan Maharani 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman : Luhut Binsar Panjaitan MENTERI 1. Menteri Sekretaris Negara : Praktino 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas : Bambang Brodjonegoro 3. Menteri Dalam Negeri : Tjahjo Kumolo 4. Menteri Luar Negeri : Retno Lestari Priansari Marsudi 5. Menteri Pertahanan : Ryamizard Ryacudu 6. Menteri Hukum dan HAM : Yasonna H Laoly 7. Menteri Komunikasi dan Informatika : Rudiantara 8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi : Asman Abnur 9. Menteri Keuangan : Sri Mulyani Indrawati 10. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Rini M Soemarno
11. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah : Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga 12. Menteri Perindustrian : Airlangga Hartarto 13. Menteri Perdagangan : Enggartiasto Lukita 14. Menteri Pertanian : Amran Sulaiman 15. Menteri Ketenagakerjaan : Hanif Dhakiri 16. Menteri PU dan Perumahan Rakyat : Basuki Hadi Muljono 17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Siti Nurbaya Bakar 18. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN : Sofyan Djalil 19. Menteri Agama : Lukman Hakim Saifuddin 20. Menteri Kesehatan : Nila Djuwita Anfasa Moeloek
21. Menteri Sosial : Idrus Marham 22. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Yohana Yambise 23. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : Muhadjir Effendy 24. Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi : Muhammad Nasir 25. Menteri Pemuda dan Olahraga : Imam Nahrawi 26. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi :Eko Putro Sandjojo 27. Menteri Perhubungan : Budi Karya Sumadi 28. Menteri Kelautan dan Perikanan : Susi Pudjiastuti 29. Menteri Pariwisata : Arief Yahya 30. Menteri Energi dan Sumber daya Mineral : Ignasius Jonan
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non- Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
TUGAS MANDIRI 2 1. Carilah di sumber online nama – nama menteri di era presiden JOKOWI sejumlah 34, kemudian tulis di buku kalian.
C. Nilai – nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Nilai dan implementasi Pancasila Ada 3 tata nilai utama dalam pancasila 1. Dimensi spiritual Dimensi spiritual mengandung makna bahwa pancasila mengandung nilai – nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. 2. Dimensi kultural Dimensi kultural mengandung makna bahwa pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara
3. Dimensi institusional Dimensi institusional mengandung makna bahwa pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita – cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.