PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
Topik Bahasan TAHAP PEMBANGUNAN PRB-BK.
Topik Bahasan PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PRB-BK.
PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
PERSIAPAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Dokumen Proyek Nama Kelompok : M David Eko
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Pertemuan 13 PEMELIHARAAN SISTEM DRAINASE
Produk dan Operasional
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGADAAN BARANG/JASA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
TUGAS MANAJEMEN KONSTRUKSI
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
PELATIHAN MANAJER LAPANGAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
MANAJEMEN KONSTRUKSI I
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
UNSUR-UNSUR PROYEK Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pekerjaan/Proyek Konstruksi : Peran Pemilik (Owner) Peran Konsultan (Engineer) Peran Kontraktor (Contractor)
TATA CARA SWAKELOLA.
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PERENCANAAN SUMBER DAYA
PENYIDIKAN.
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
Managemen Proyek Nama : Hengky Anggie Wibowo
Perbendaharaan Negara
Wewenang Pemeriksaan :
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGADAAN BARANG/JASA
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENYELESAIAN PEKERJAAN JALAN
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
SISTEM MANAJEMEM JEMBATAN Diklat Pemeriksaan Jembatan
PENGENDALIAN KONTRAK.
pembangunan rumah khusus
Pengawasan Pekerjaan Subtitle.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI
7 >> 0 >> 1 >> 2 >> 3 >> 4 >>
SEPINTAS SPESIFIKASI UMUM 2018
PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
DIVISI 2 PEKERJAAN DRAINASE
Pemeliharaan Berkala.
PEMELIHARAAN RUTIN.
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
BAHAN TAYANG 6B PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN DIVISI 9 DAN DIVISI 10 PEKERJAAN JALAN.
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumberdaya Air dan Konstruksi PENDAHULUAN Nama Pelatihan : PENGAWASAN PELAKSANAAN.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
MODUL 08 TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN BANGUNAN PANTAI
Transcript presentasi:

PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN 2/18/2019

TUJUAN PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN mempertahankan kondisi jembatan tetap mantap Menjamin agar penurunan kondisi jembatan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai kinerja yang disyaratkan. 2/18/2019

Pemeliharaan rutin dapat dilakukan dengan padat karya BOLEH PADAT KARYA DENGAN SYARAT BAHAN YANG DIGUNAKAN Pemeliharaan rutin Pembersihan saluran, lubang drainase, kotoran, sampah Pembersihan struktur jembatan secara keseluruhan Pembuangan kotoran pada sambungan siar muai Pengecatan sederhana parapet, kereb, sandaran Pembuangan sampah dan endapan di daerah aliran sungai 100 meter ke hulu dan hilir 2/18/2019

2/18/2019

SAMPAH LAGI…. SAMPAH LAGI….. 2/18/2019

2/18/2019

2/18/2019

PENGECATAN SEDERHANA 2/18/2019

2/18/2019

2/18/2019

PEKERJAAN PEMELIHARAAN BERKALA CAKUPAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN BERKALA penggantian siar muai penggantian landasan pengecatan baik pengecatan bersifat dekoratif maupun yang bersifat protektif 2/18/2019

2/18/2019

REHABILITASI JEMBATAN CAKUPAN PEKERJAAN REHABILITASI JEMBATAN perbaikan kerusakan beton : perbaikan retak, keropos, spalling, scalling dengan patching atau grouting, penggantian/pengencangan baut perbaikan pipa cucuran, pipa penyalur dan drainase perbaikan fender perbaikan sandaran perkuatan elemen utama jembatan dan elemen baja seperti perbaikan akibat korosi perbaikan dan pengamanan struktur jembatan pada daerah aliran sungai dengan membuat bangunan pengaman terhadap gerusan pada daerah timbunan 2/18/2019

2/18/2019

Padat Karya Untuk jenis pekerjaan pembersihan jembatan dan pengecatan sederhana yang berupa pengecatan dekoratif (dengan bahan sesuai spesifikasi sebagai jenis cat yang bersifat dekoratif) Dengan pengawasan dan arahan yang cukup ketat. Penyedia Jasa harus menyampaikan program padat karya yang disahkan oleh Pengawas Pekerjaan yang sekurang-kurangnya meliputi jenis pekerjaan, lokasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan dan perkiraan jumlah tenaga kerja setempat yang dilibatkan. 2/18/2019

Pengajuan Kesiapan Kerja jadwal semua kegiatan pemeliharaan kinerja jembatan disampaikan pada Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) melakukan pembersihan struktur jembatan sebelum pemeriksaan detail kondisi jembatan, dengan memperhitungkan nilai kondisi, volume kerusakan, volume lalu lintas, fungsi jalan, umur layan jembatan, pengamatan dan pengukuran geometri jembatan (termasuk jalan pendekat) dan lingkungan sekitar jembatan, kondisi perambuan dan perlengkapan jembatan lainnya untuk keselamatan pengguna jembatan memberikan contoh bahan yang akan digunakan untuk perbaikan yang sesuai dengan pekerjaan terkait dalam Divisi 8 2/18/2019

Pengajuan Kesiapan Kerja menyiapkan program kerja yang sekurang-kurangnya meliputi metode dan tahapan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai untuk setiap jenis pekerjaan, kebutuhan volume material, kebutuhan jenis peralatan, jumlah tenaga kerja, pengaturan lalu-lintas, pengendalian mutu pekerjaan dan kemungkinan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan. 2/18/2019

Pengajuan Kesiapan Kerja Penyedia Jasa pada waktu pengajukan jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus menunjukkan: rencana lokasi pekerjaan, kuantitas atau volume pekerjaan, bahan dan peralatan yang digunakan untuk setiap jenis pekerjaan. Volume atau kuantitas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan harus dibuat dalam laporan mingguan dan disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan. 2/18/2019

Tanggungjawab Penyedia Jasa Sejak Tanggal Mulai Kerja dalam Surat Perintah Mulai Kerja hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas : semua hasil pekerjaan dan berkewajiban memelihara jembatan dan memperbaiki kerusakan elemen/sub elemen jembatan yang termasuk dalam Kontrak Pemenuhan tingkat layanan jembatan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10.2.4.1) harus berlaku 90 hari setelah tanggal mulai kerja jika tidak ditetapkan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak atau Perjanjian Kontrak. Untuk jenis pekerjaan pemeliharaan berkala dan rehabilitasi yang tidak bias selesai selama 90 hari sejak SPMK, Penyedia Jasa harus mengajukan jadwal yang pasti dan dibahas dalam rapat PCM kemudian dituangkan dalam Addendum. 2/18/2019

Keterlambatan Penyedia Jasa kerusakan yang semakin luas sebagaimana yang telah direncanakan berdasarkan hasil pengukuran kajian teknis lapangan atau sesuai yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan tuntutan pembayaran akibat kelebihan volume atau kuantitas yang ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran kajian teknis lapangan atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan. 2/18/2019

INDIKATOR KINERJA YANG DISYARATKAN Setelah selesainya masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan/atau sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam Syarat- Syarat Khusus Kontrak hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over, PHO), Penyedia Jasa harus melaksanakan pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan dengan disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan melakukan pemeriksaan sebagaimana yang disyaratkan. Pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan diberlakukan terhadap seluruh hasil pekerjaan yang termasuk dalam lingkup penanganan setiap jembatan yang meliputi pekerjaan bangunan bawah, bangunan atas, bangunan pelengkap jembatan dan daerah aliran sungai di sekitar jembatan. 2/18/2019

INDIKATOR KINERJA YANG DISYARATKAN Apabila Penyedia Jasa tidak dapat memenuhi indikator kinerja jembatan berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi. Cara pemeriksaan (inspeksi) dan frekwensi pemeriksaan dilakukan setiap bulan sebelum pelaksanaan pembayaran. 2/18/2019

Indikator Kinerja Elemen Jembatan 2/18/2019

Indikator Kinerja Elemen Jembatan 2/18/2019

2/18/2019

2/18/2019

2/18/2019

Metode Inspeksi Kinerja Jembatan Sejak diberlakukan pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan, Penyedia Jasa harus membuat Laporan Mingguan Pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan yang merupakan hasil inspeksi lapangan. Data pemenuhan indikator kinerja jembatan yang digunakan sebagai pendukung pembayaran harus didasarkan pada Laporan Mingguan Pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan yang sudah terverifikasi oleh Pengawas Pekerjaan dan dibuat BA Hasil Verifikasi Verifikasi laporan mingguan tersebut harus mencakup rincian penggunaan tenaga kerja untuk pemeliharaan kinerja jembatan yang dilaksanakan dengan cara padat karya serta tanda bukti pembayaran upah tenaga kerja mingguan yang besarnya tidak boleh kurang dari nilai UMR (Upah Minimum Regional). Berita Acara Hasil Verifikasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pemotongan pembayaran prestasi pekerjaan sebagai konsekuensi dari keterlambatan pemenuhan tingkat layanan jembatan. 2/18/2019

Sanksi Keterlambatan Pemenuhan Tingkat Layanan Pemotongan pembayaran akibat keterlambatan pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan dengan rumusan sebagai berikut : D = 0,01 x H x (Vpt / Vtt) x Nlp di mana: D = Besarnya pemotongan pembayaran dalam rupiah. H = Jumlah hari keterlambatan perbaikan pemenuhan kinerja jembatan, berdasarkan hasil inspeksi lapangan. Vpt = Alokasi volume pekerjaan terkait yang ditetapkan pada lokasi elemen/sub elemen jembatan yang cacat (tidak memenuhi indikator kinerja) Vtt = Total volume pekerjaan pada elemen/sub elemen yang terkait dengan pemenuhan indikator kinerja jembatan. Nlp = Nilai lingkup pekerjaan total per jembatan dalam Kontrak. 2/18/2019

DASAR PEMBAYARAN Dengan diterbitkannya pengesahan tertulis setiap bulan dari Pengawas Pekerjaan atas pekerjaan pemeliharaan kinerja jembatan yang memenuhi Tingkat Layanan Jembatan yang disyaratkan, maka pembayaran kepada Penyedia Jasa dilaksanakan dengan angsuran bulanan berikut ini : i) Bulan ke 1 sampai dengan 3 masing-masing dibayar 12,5% per bulan ii) Bulan berikutnya masing-masing dibayar 62,5% / (Masa Pelaksanaan dalam bulan – 3) iii) Bilamana pelaksanaan pekerjaan lebih cepat dari masa pelaksanaan dalam Kontrak, maka sisa pembayaran pada bulan berikutnya tidak dilanjutkan. iv) Bilamana pelaksanaan pekerjaan lebih lambat dari masa pelaksanaan dalam Kontrak, maka tidak ada pembayaran tambahan pada bulan berikutnya. 2/18/2019

MATA PEMBAYARAN 2/18/2019