UPAYA KOORDINASI PUSAT-DAERAH DALAM PENGELOLAAN DATA STATISTIK HORTIKULTURA Oleh: Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA KEMENTRIAN PERTANIAN
DASAR HUKUM Amanah UU No. 13 tahun 2010 pasal 102 Bab VIII Sistem Informasi; Permentan No.77 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Hortikultura; Komoditas binaan yang cukup besar sebanyak 323 komoditas (SK Menteri Pertanian No. 511/Kpts/PD.310/9/2006); Cakupan komoditas di Statistik Pertanian Hortikultura (SPH) sebanyak 90 komoditas; 4. Memorandum Menteri Pertanian kepada Dirjen Hortikultura No: 341/TU.220/M/II/2013 tanggal 8 November 2013 sebagai tindak lanjut Risalah Rapat Tim Ekonomi tanggal 12 September 2013 dan Sidang Kabinet Paripurna tanggal 18 September 2013 agar membuat Sistem Pendataan Terinstitusi;
UU No.13 Th. 2010, Pasal 102 BAB VIII tentang Sistem Informasi mengamanahkan Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Hortikultura yang terintegrasi
Permentan No.77 Th. 2012 Tentang Sistem Informasi Hortikultura Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: penyediaan Data hortikultura; pengelolaan Data hortikultura; informasi hortikultura; dukungan sumber daya manusia dan teknologi Informasi; penyelenggaraan sistem Informasi hortikultura; pembinaan dan pengawasan.
Instruksi Permentan No Instruksi Permentan No.77 Tahun 2012 Penyediaan Data Hortikultura meliputi: benih dan varietas tanaman; luas dan/atau populasi tanaman; letak dan luas wilayah, kawasan dan unit usaha budidaya hortikultura; permintaan pasar; tata niaga; peluang dan tantangan pasar; produksi dan perkiraan produksi; harga dan perkiraan harga; jumlah pasokan dan perkiraan pasokan; perkiraan musim tanam dan musim panen; prakiraan iklim; ketersediaan prasarana hortikultura; kebutuhan dan ketersediaan sarana hortikultura; Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); kelembagaan; hasil-hasil penelitian yang dapat diaplikasikan.
Arus Pelaporan Daftar Isian Statistik Pertanian Hortikultura
Organisasi pengelolaan data KEMENTERIAN PERTANIAN: DITJEN HORTIKULTURA, PUSDATIN BADAN PUSAT STATISTIK BPS PROVINSI DIPERTA PROVINSI BPS KABUPATEN/ KOTA DIPERTA KABUPATEN/ KOTA Keterangan : : Koordinasi dan Kerjasama : Garis Komando KCD/ MANTRI TANI PPL
JADWAL PELAPORAN SPH Frekuensi Pengumpulan Nama Daftar Isian Pulau Jawa *) Luar Pulau Jawa *) Bulanan SPH-SBS Tanggal 5 setelah bulan yang bersangkutan berakhir Tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir Triwulanan SPH-BST SPH-TBF SPH-TH Tanggal 5 setelah triwulan bersangkutan berakhir Tanggal 10 setelah triwulan bersangkutan berakhir Tahunan SPH-ALSIN SPH-BN Tanggal 5 Januari tahun berikutnya Tanggal 10 Januari tahun berikutnya
JADWAL PELAPORAN rekap SPH Daftar Isian Frekuensi Jawa Luar Jawa Kab/Kota Provinsi Rekap SPH-SBS Bulanan Tgl 10 setelah bulan bersangkutan berakhir Tgl 20 setelah bulan bersangkutan berakhir Tgl 15 setelah bulan bersangkutan berakhir Tgl 25 setelah bulan bersangkutan berakhir SPH-BST Triwulanan Tgl 10 setelah triwulan bersangkutan berakhir Tgl 20 setelah triwulan bersangkutan berakhir Tgl 15 setelah triwulan bersangkutan berakhir Tgl 25 setelah triwulan bersangkutan berakhir SPH-TBF SDA SPH-TH Rekap SPH-BN Tahunan
Evaluasi Pimpinan Tekait Data Hortikultura Akurasi Data Hortikultura masih belum baik (termasuk Bawang dan Cabai serta Jeruk) Banyak potensi lapangan baik Luas Tanam, Luas Panen maupun produksi belum terlaporkan dalam SPH terutama yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan, contoh (PT Riau Sakti United Plantation ) yang bergerak di budidaya nenas Kecepatan dan ketersediaan data yang up to date belum bisa di penuhi terutama komoditas yang berpengaruh pada inflasi (cabai besar, cabai rawit dan bawang) Pimpinan selalu mengharapkan ketersediaan data berbasis kecamatan dan kabupaten, sementara (ASEM dan ATAP hanya sampai level provinsi) yang terpublikasikan.
Evaluasi Pengelolaan Data Hortikultura No. Ideal Fakta 1. Aspek Organisasi, Pengelola Data Hortikultura idealnya terstandarisasi (KCD/Mantri Tani) Banyak kecamatan pengumpulan data hortikultura ditangani oleh Penyuluh/PPL yang bukan merupakan Tupoksi inti 2. Jumlah dan Kapasitas KCD dalam pengelolaan data Hortikultura memadai Banyak petugas KCD/Mantri Tani yang sudah purna tugas, sementara digantikan oleh PPL/THL yang belum pernah mendapat pelatihan yang memadai 3. Sarana dan prasarana penunjang kerja terfasilitasi secara memadai Saat ini honor petugas pengumpul belum memadai, senilai Rp. 275.000 untuk mendata statistik Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Tanaman Pangan selalu menjadi prioritas.
Lanjutan......................... No. Ideal Fakta 4. Pengumpulan Data difokuskan pada komoditas utama/strategis (Kurang lebih 15 Komoditas yang mewakili buah, sayur, T. Hias dan T. Obat). Berdasarkan informasi KCD, bahwa cakupan komoditas yang harus didata terlalu banyak (90 Komoditas) 5. Petugas Pengelola Data di Tingkat Kab/Provinsi seharusnya hanya menangani tugas pengelolaan Data (Fungsional ). Banyak petugas data statistik di tingkat Kapubaten/Provinsi merangkap menangani tugas lainnya, sehingga kurang fokus 6. Koordinasi Pengumpul Data Kecamatan dengan Petugas Kabupaten lancar sehingga penyampaian laporan sesuai jadwal Petugas kecamatan dari unsur penyuluh tidak langsung di bawah koordinasi Dinas Pertanian tetapi dibawah Bapeluh/BPP 7 Hubungan kerja petugas Pusat dengan Daerah bersifat koordinasi satu atap (Kementerian Pertanian), sehingga implementasi kebijakan mudah. Hubungan kerja petugas Pusat dengan Daerah hanya bersifat koordinasi (Keputusan akhir banyak dipengaruhi pemda yang menjadi binaan Kemendagri)
Solusi Pengelolaan Data Hortikultura No. Ideal Langkah yang telah dilakukan 1. Mengusulkan kepada Instansi yang berwenang untuk menetapkan satu kecamatan satu KCD , sehingga tidak lagi menambah beban tugas PPL/THL Belum ada karena Di luar kewenangan Ditjen Hortikultura 2. Jumlah KCD ditambah dan dilakukan pelatihan pengumpulan data secara rutin dan memadai Pelatihan bagi petugas (refreshing) tetapi intensitasnya masih sangat terbatas karena keterbatasan alokasi anggaran (pernah mengusulkan ke Badan SDM tapi menunggu balasan belum di fasilitasi) 3. Honor bagi petugas pengumpul data hortikultura di tambah minimal Rp.300.000,-/bulan dan terpisah dengan Ditjen Tanaman Pangan Sudah pernah mengusulkan melalui surat ke Ditjen TP tetapi belum ada kesepakatan lanjutan.
Lanjutan......Solusi Pengelolaan Data Hortikultura No. Ideal Langkah yang telah dilakukan 4. Memfokuskan pendataan komoditas untuk komoditas strategis melalui kordinasi dan persetujuan dengan BPS Internal Ditjen Hortikultura masih berbeda pendapat hal ini terkait dengan Direktorat Teknis yang justru ingin menambah jumlah komoditas (semakin banyak banyak yang di data semakin banyak yang terinfokan) Padahal kendala di lapangan cukup berat 5. Petugas data hortikultura di kabupaten/kota tidak mudah di mutasi dan diberi honor khusus dan lebih fokus pada tupoksi Ditjen Hortikultura telah memberi honor, namun dari aspek pelaksanaan petugas data hortikultura juga melakukan kegiatan lain/merangkap tugas lain 6. Pengumpul data di bawah koordinasi Distan Pertanian Di beberapa daerah PPL/penyuluh telah terpisah dengan Dinas Pertanian dan menjadi BPP/Bapeluh (perlu ada kebijakan di level top leader)
TANTANGAN SECARA UMUM Karakteristik Hortikultura sangat bervariasi sehingga metode pengumpulan data cukup beragam (Satuan panen, Cara Penghitungan, Model Pencacahan) SDM petugas data Hortikultura terbatas (Kualitas dan Kuantitas) dan banyak yang dibajak. Konsistensi pengiriman laporan (On Time) dan jadi anak bawang Validitas Data di lapangan (eye estimate, table estimate, dreaming estimate ?) Fasilitasi Sarana dan prasarana bagi petugas data dan Pembiayaan peningkatan kualitas data secara umum Bisakah fokus hanya beberapa komoditas saja namun valid dan akurat.
Kebijakan Mendukung Percepatan Data Hortikultura di Tahun 2018 Meningkatkan Sinergi dengan Instansi terkait (Pusdatin-Kementan dan BPS-RI, PEMDA) Peningkatan kualitas data melalui monitoring hortikultura dan pelatihan petugas data (Refreshing) baik melalui APBN maupun APBD. Pemberian Honor ke Mantri Tani, Petugas Data Provinsi dan Kabupaten (Th 2016 terpisah dgn Ditjen Tanaman Pangan) Meminta dukungan PUSDATIN, BADAN SDM, BPS, BAPPENAS dan Menko Perekonomian untuk meningkatkan kualitas data.
TERIMA KASIH TERIMA KASIH TERIMA KASIH