MATERI SOSIALISASI NOMOR :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
Advertisements

Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
FORUM KOMUNIKASI KEHUMASAN PEMERINTAH
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
Pemutusan Hubungan Karyawan
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
MEKANISME DAN PROSEDUR PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI
KELOMPOK 2 SUBSTANSI : PERLINDUNGAN PENEMPATAN PENGAWASAN.
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 01.01
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
MASA PENEMPATAN SETIAP TKI WAJIB MELAPORKAN KEDATANGANNYA KEPADA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN BAGI PENGGUNA PERORANGAN KEWAJIBAN MELAPOR DILAKUKAN OLEH.
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Launching SIWAS MA RI - Jakarta, 29 September 2016
KEBIJAKAN PELAKSANAAN
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENYIDIKAN.
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS.
PERAN DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PILAR 1 PROGRAM DESMIGRATIF (Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi) Surabaya, 30 November 2017.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
kaRTU MASYARAKAT INDONESIA LUAR NEGERI (KMILN)
LAYANAN TERPADU SATU PINTU (LTSP)
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
DASAR UU NO. 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.02.01.2017 PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.02.01.2017 DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Apa itu TKI NON PROSEDURAL ? Adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri melalui Prosedur Penempatan TKI yang TIDAK BENAR / NON PROSEDURAL , Antara lain: Memalsukan dokumen dan memanipulasi data diri Calon TKI Mengabaikan Prosedur dan Mekanisme Penempatan TKI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Latar Belakang Pencegahan TKI Non Prosedural Informasi KBRI / KJRI, dari seluruh kasus TKI yang ditangani, Sebagian besar bekerja secara Non Prosedural Fakta bahwa melalui pintu perbatasan diatur Sindikat atau Individu Citra Negara RI/Pengirim TK Non Prosedural di Luar Negeri Melemahkan posisi Tawar RI Penanganan belum optimal karena TKI Non Prosedural terus mengalir Menekan TKI Non Prosedural Pencegahan di Hulu DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Latar Belakang Terjadinya TKI Non Prosedural Kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI Salah persepsi memaknai TKI ABUSE DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

Praktik TKI Non Prosedural PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Migrasi Tradisional Praktik TKI Non Prosedural Calo/Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL RESIKO MENJADI TKI NON PROSEDURAL Potensi korban Penipuan Dibatasi hak dan kewajibannya oleh majikan Tidak ada jaminan Asuransi Tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah Ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

Skema Penanganan TKI Non Prosedural PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Skema Penanganan TKI Non Prosedural Penetapan Basis Data TKI Non Prosedural Rakor Penanganan TKI Non Prosedural (Sinergi dan Rencana Aksi) Hulu/ DN Perbatasan Hilir/LN Sosialisasi Pencegahan/ Pengetatan Lintas Batas/ Penindakan Sosialisasi Kerjasama Penindakan Aktif dengan Negara Penempatan Sosialisasi Pencegahan/ Pengetatan Seleksi DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

Skema Penanganan TKI Non Prosedural PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Skema Penanganan TKI Non Prosedural Penetapan Basis Data TKI Non Prosedural Rakor Penanganan TKI Non Prosedural (Sinergi dan Rencana Aksi) Hulu/ DN Perbatasan Hilir/LN Sosialisasi Pencegahan/ Pengetatan Lintas Batas/ Penindakan Sosialisasi Kerjasama Penindakan Aktif dengan Negara Penempatan Sosialisasi Pencegahan/ Pengetatan Seleksi DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Metode Sosialisasi di Dalam Negeri Mengadakan forum dialog dengan Stake Holder/Pemangku Kepentingan setempat Menggunakan Media Cetak, Electronik, Online Mengadakan penyuluhan teknis terhadap masyarakat mengenai menjadi TKI Prosedural didampingi tim ahli : BNP2TKI, BP3TKI /LP3TKI/P4TKI/ LTSP, PPTKIS, ahli hukum, psikolog, serta perwakilan TKI yang bermasalah sebagai contoh riil DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Lanjutan …….. Membangun kerjasama dengan disnaker provinsi & kab/kota terkait pelayanan TKI secara online untuk memutus mata rantai percaloan TKI Membangun kerjasama Asosiasi Advokat Indonesia untuk pendampingan hukum kasus TKI Memperketat pengawasan proses pelatihan di Balai Latihan Kerja demi meningkatkan kualitas TKI yang dikirim sehingga memperkuat bargaining power TKI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Bagaimana Menjadi TKI yang PROSEDURAL ? DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL SYARAT JADI TKI Pencari kerja yang berminat bekerja di Luar Negeri harus mendaftarkan diri pada Dinas Kabupaten/Kota dengan tidak dipungut biaya, dan harus memenuhi persyaratan: Berusia min. 18 tahun, kecuali bagi TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan min. berusia 21 tahun Sehat jasmani, rohani dan tidak dalam keadaan hamil Memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna. DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Dokumen Yang Harus Dimiliki KTP, Ijazah, Akte lahir/Surat kenal lahir Surat keterangan status perkawinan (Menikah/Belum menikah) Surat keterangan ijin suami/istri, orang tua atau wali Sertifikat kompetensi kerja Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Psikologi Paspor Visa Kerja DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Lanjutan ........ Perjanjian Penempatan TKI Perjanjian Kerja (PK) Kartu Peserta Asuransi Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Langkah Menjadi TKI Prosedural Carilah informasi PPTKIS di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI dan di website: jobsinfo.bnp2tki.go.id Ikuti penyuluhan oleh petugas PPTKIS Bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten/Kota Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota Pastikan berdokumen lengkap DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Lanjutan ........ Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari KBRI/KJRI dan khusus Taiwan dari KDEI Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI Memiliki E-KTKLN yang pengurusannya di BP3TKI/ LP3TKI/P4TKI/LTSP secara GRATIS Setelah tiba di Negara Penempatan, Melapor ke Perwakilan RI di Negara Penempatan Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi TKI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara/Pelabuhan TKI Purna bisa mengikuti Program Pemberdayaan TKI Purna dan Keluarga DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Penutup Perlu koordinasi semua Pemangku Kepentingan /Stakeholder terkait serta masyarakat untuk memutus mata rantai praktik pengiriman TKI Non Prosedural Perlu peningkatan kesadaran bahwa TKI yang harus ditingkatkan kualitasnya dan sadar akan hak serta kewajibannya sehingga tidak dijadikan komoditi pihak tertentu Perlu dibuat sinergi untuk pencegahan TKI Non Prosedural di Hilir melalui Kerjasama Penindakan Aktif dengan Negara Penempatan DEPUTI BIDANG PENEMPATAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL INFORMASI & KONSULTASI Call Center BNP2TKI: Telpon dari Dalam Negeri : 0 800 1000 (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari Luar Negeri : +62 21 29244800 Faksimili : +62 21 2924 4810 – 11 Email : halotki@bnp2tki.go.id Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770 BP3TKI/ LP3TKI/ P4TKI/ LTSP Media Sosial : www.bnp2tki.go.id Facebook.com/bnpptki @bnp2tki @bnp2tki_ DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL Sistem yang sudah dikembangkan oleh BNP2TKI : Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) http://siskotkln.bnp2tki.go.id Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI http://sipendaki.bnp2tki.go.id Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) http://halotki.bnp2tki.go.id Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) http://infokerja-bnp2tki.org DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN

PENCEGAHAN TKI NON PROSEDURAL TERIMA KASIH DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN