Pajak Penghasilan Subyek Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Pengantar Perpajakan Sesi I
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Materi 7.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Materi 3.
PAJAK ?.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Pertemuan V Penghitungan PPh
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PAJAK PENGHASILAN.
KUP.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
Pajak Penghasilan.
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Pajak Penghasilan.
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan Subyek Pajak

Ketentuan Umum PPh Bab. I . Ketentuan Umum - dari UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 , mengenai Pajak Penghasilan terdiri hanya 1 Pasal . Pasal 1 menetapkan sbb : Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak.

Ketentuan Pasal 1 ini mengandung arti: Nama Pajak ini adalah Pajak Penghasilan Merupakan Pajak Subyektif Pajak Penghasilan ini termasuk dalam kelompok pajak langsung Pajak Penghasilan ini termasuk dalam kelompok pajak pusat. Penghasilan yang diterima dalam Tahun Pajak.

Penjelasan No.1 (Pajak Penghasilan) Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh Orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Penghasilan adalah Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak , baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan , dengan nama dan dalam bentuk apa pun….”

Penjelasan No.2 (Subyek Pajak) Perhatikan cara perumusan pasal 1, yaitu “Pajak Penghasilan dikenakan pada Subyek Pajak atas penghasilan yg diperoleh dalam tahun pajak.” Perumusannya tidak berbunyi “ Pajak Penghasilan dikenakan pada penghasilan yang diperoleh Subyek Pajak dalam tahun pajak.” Jadi penekanannya pada Subyek Pajak, lalu Obyeknya, Keadaan atau status subjek yang dikenai pajak, menentukan cara perhitungan pajak dan besarnya pajak terutang oleh subyek yang bersangkutan.

Penjelasan No. 3 (Pajak Langsung) Ada tiga kriteria bahwa PPh termasuk dalam kelompok - Pajak Langsung : Semua ketentuan dlm UU PPh harus ditafsirkan sebagai penghasilan yg diperoleh selama satu tahun pajak. Demikian pula dengan biaya-biaya dan pengurangan penghasilan bruto, termasuk PTKP ditafsirkan dikeluarkan selama satu tahun pajak. Utang PPh timbul secara periodik setahun sekali sehingga pemajakannya dilakukan setahun sekali setelah timbulnya utang PPh, Jika ada pemajakan tahun berjalan itu artinya adanya pembayaran PPh dimuka atau ada pengecualian. Secara Yuridis beban /utang PPh harus dipikul dan dibayar oleh subyek yang ditunjuk oleh UU, tidak boleh dialihkan kpd pihak / subyek lain dengan cara apapun.

Penjelasan No. 4 (Pajak Pusat) 1. Yang berwenang untuk memajakinya adalah Negara ditingkat pusat (Pemerintah Pusat). 2. Dikenai terhadap Subyek Pajak, baik yg berada ditingkat pusat maupun yg berada daerah- daerah. 3. Membayar pajak pusat di Kas Negara, kalau pajak daerah harus di kas daerah. 4. Agar pemerintah daerah tidak mengenakan pajak yang sama atau sejenis dengan PPh daerahnya, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda.

Penjelasan No. 5 (Tahun Pajak) Yang dimaksud dengan “Tahun Pajak” dalam UU ini adalah Tahun Kalender. Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender , sepanjang Tahun Buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas ( bulan). Tahun Pajak tersebut harus diterapkan secara Konsisten (Taat Azas).