PESERTA SOSIALISASI PERATURAN SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 105 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 105 TAHUN 2017 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
SE MENDAGRI NOMOR 910/1867/SJ TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DASAR PELAKSANAAN SE MENDAGRI NOMOR 910/1867/SJ TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017
Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang cepat, aman,efisien, efektif, transparant dan akuntabel Meningkatkan pelayanan pembayaran belanja dan pembiayaan daerah Memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi TUJUAN
TRANSAKSI NON TUNAI MELIPUTI : BEL. TIDAK LANGSUNG BEL. PEGAWAI BEL. BUNGA BEL. HIBAH BEL. BANTUAN SOSIAL BEL. BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DAN PARTAI POLITIK BEL. TIDAK TERDUGA BEL. LANGSUNG BEL. BARANG/JASA BELANJA MODAL PEMBIAYAAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN TRANSAKSI NON TUNAI MELIPUTI :
PENGECUALIAN Pembayaran belanja honorarium, belanja barang/jasa sampai dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Pembayaran belanja transfort seminar/workshop/sosialisasi dan sejenisnya; Pembayaran belanja honorarium/jasa kepada masyarakat dan pihak lain diluar Pemerintah Daerah; Pembayaran untuk keperluan penanggulangan pada saat terjadi bencana alam . Pembayaran belanja bantuan kepada masyarakat selain hibah dan bantuan sosial ;
PENGECUALIAN Pembayaran untuk melaksanakan putusan pengadilan; Pembayaran servis kendaraan dinas dalam perjalanan; Pembayaran belanja makan minum rapat yang dilaksanakan di luar daerah; Pembayaran untuk pembelian cek dan benda pos; Pembayaran perjalanan dinas
PEMBATASAN SANKSI MEKANISME PEMBAYARAN Pelimpahan Uang Persediaan dari BP ke BPP dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan. Bendahara Pengeluaran dan atau Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat menyimpan uang kas tunai setinggi-tingginya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) MEKANISME PEMBAYARAN Bendahara Pengeluaran wajib menggunakan rekening giro Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat menggunakan rekening tabungan Pihak penerima transaksi wajib memiliki rekening tabungan bank. SANKSI Pengelola keuangan yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi administrasi Teguran lisan Teguran tertulis
BPKAD Cq BIDANG PERBENDAHARAAN NOMOR REKENING 27 DES 2017 BPKAD Cq BIDANG PERBENDAHARAAN BATASAN BP DAN BPP MAKSIMAL 10 JUTA RUPIAH CATATAN PENTING
TERIMA KASIH