Damai Tanpa Hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Disampaikan di Mercure Nexa Bandung, Keanwil Kementerian Agama, Prov Jabar Bandung, 27 Desember 2018
Apa Hoaks ? Sesuai KBBI, Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber dengan jelas. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, namun “dijual” sebagai kebenaran. Werme (2016), mendefiniskan Fake news sebagai berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu.
Klarifikasi
Apa itu Ujaran Kebencian ? Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah Tindakan komunikasi dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain
Masalah di berbagai belahan dunia Akibatkan hancurnya pranata social bahkan runtuhnya sebuah negara Jerman sudah memberlakukan UU yang menuntut media sosial bergerak cepat menghapus ujaran kebencian, berita palsu, dan materi ilegal. Situs yang tidak menghapus dapat dikenakan denda hingga 50 juta euro (44,3 juta poundsterling). Laporan ujaran kebencian ras dan insiden pelecehan agama di Inggris meningkat 41%
Nasional Teknologi Informasi Regulasi UUD 45 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU No. 18 Thn 2004 UU Keterbukaan Informasi Semua informasi bersifat terbuka, kecuali :
Siapa menguasai informasi, menguasai dunia Sebelum pertempuran fisik yang sesungguhnya, dalam waktu yang cukup lama kita di bombardir informasi yang pada dasarnya membuat image bahwa Indonesia adalah tidak lebih daripada penjajah di Timor Leste. Dengan cara itu Jerman berhasil membawa pemerintah dan rakyat Austria untuk tunduk kepada Jerman tanpa Hitler dan jenderal-jenderalnya perlu mengirimkan divisi-divisi pansernya untuk merebut Austria pada tahun 1939. Hitler belajar dari Sun Tzu pakar strategi China abad 5 SM. Sun Tzu mengajarkan bahwa jenderal yang paling hebat adalah yang dapat mencapai tujuan perangnya tanpa melakukan pertempuran dibawa cara berpikir dan berpersepsi yang sesuai dengan kepentingan https://ethicaljournalismnetwork.org/resources/publications/ethics-in-the-news/hate-speech
. Perjuangan penegakan kedaulatan di dirgantara, Indonesia memanfaatkan batas GSO (Geo Stationary Orbit) yang merupakan ketinggian + 36.000 KM, yang merupakan batas ketinggian wilayah Indonesia di udara (Ps. 30 UU No. 20/1982).
Hate Speech di beberapa negara
Aturan hukum nasional Berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 terdapat di dalam : Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 28 dan Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 ttg penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
KUHP Pasal 156 Dan 157 1. Pasal 156 KUHP: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Pasal 157 ayat (1) dan (2) KUHP: 1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 3. Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP: 1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. 4. Pasal 311 KUHP ayat (1): Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
UU No 11 tahun 2008 tentang ITE 1. Pasal 28 ayat (1) dan (2): 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 2. Pasal 45 ayat (2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Pasal 16: Setiap Orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
SE Kapolri No.SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pengertian Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat berupa tindak pidana yang di atur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP,[2] yang berbentuk antara lain: Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut, Menyebarkan berita bohong
Dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain: Dalam Orasi kegiatan kampanye Spanduk atau banner Jejaring media sosial Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) Ceramah keagamaan Media masa cetak atau elektronik Pamflet
Jabar Saber Hoaks Tim bentukan Gubernur Jawa Barat Bertugas : Menerima laporan hoaks Klarifikasi, memantau, Libatkan komunitas uji kebenaran atas suatu berita hoax. Literasi dan edukasi ke publik lewat program literasi media digital. Ke segmen millennials yang sangat melek digital, seperti ke sekolah-sekolah. Lingkup Jawa Barat
Prosedur Penanganan di Kominfo Berada pada Kewenangan Pemerintah Pusat Laporan dikirimkan detail pengaduan dan alamat website lewat ke email aduankonten@kominfo.go.id atau ke http://trustpositif.kominfo.go.id
Permenkominfo No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif. 7 Juli 2014 Penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani; Peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif; Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif; dan Tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.
Jenis situs internet bermuatan negatif Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yaitu: a. pornografi; dan b. kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Lembaga Penegak Hukum dan atau Lembaga Peradilan Lembaga Penegak Hukum dan atau Lembaga Peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Direktur Jenderal
Pasal 7 (1) Masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan memuat dalam TRUST+Positif. (2) Layanan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyedia Layanan Pemblokiran. (3) Penyedia Layanan Pemblokiran harus memiliki kriteria sekurang- kurangnya: a. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik; b. berbadan hukum Indonesia; c. memiliki dan/atau menggunakan data center di Indonesia; dan d. memiliki prosedur operasi yang transparan dan akuntabel.
PERAN PENYELENGGARA JASA AKSES INTERNET Pasal 8 (1) Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST+Positif. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai berikut: a. Pemblokiran mandiri; atau b. Pemblokiran dengan menggunakan jasa dari Penyedia Layanan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN NORMALISASI PEMBLOKIRAN Pasal 10 , Tata cara penerimaan laporan meliputi: a. Penerimaan laporan berupa pelaporan atas: 1. situs internet bermuatan negatif; atau 2. permintaan normalisasi pemblokiran situs. b. Masyarakat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang disediakan;
c. Pelaporan masyarakat dapat dikategorikan sbg pelaporan mendesak apabila menyangkut: 1. privasi; 2. pornografi anak; 3. kekerasan; 4. suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau 5. muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.
Pasal 11 (1) Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan; (2) Permintaan pemblokiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal, dengan dilampiri daftar alamat situs dan hasil penilaian; (3) Terhadap permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap situs yang dimintakan pemblokirannya.
Pasal 13 Tata cara tindak lanjut laporan dari masyarakat : a. Melakukan kegiatan pengelolaan laporan 1 x 24 jam. b. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif: 1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain; 2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain; 3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 1 x 12 (satu kali dua belas) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Pasal 14 Tindak lanjut laporan dari Kementerian/Lembaga : a. Direktur Jenderal memberikan peringatan melalui e-mail kepada penyedia situs untuk menyampaikan adanya muatan negatif. b. Dalam hal penyedia situs tidak mengindahkan peringatan sebagaimana angka 1 dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, maka dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan. c. Dalam hal tidak ada alamat komunikasi yang dapat dihubungi maka langsung dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan. d. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaporan diterima.
e. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif: 1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain; 2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain; 3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Pasal 15 Tindak lanjut laporan lembaga penegak hukum atau peradilan : a. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaporan diterima; b. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif; c. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain; d. Apabila merupakan kondisi darurat, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Peny. Jasa Akses Internet.
Pasal 16 (1) Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs. (2) Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sebagaimana Pasal 10. (3) Dirjen menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan diterima. (4) Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, Direktur Jenderal: a. menghilangkan dari TRUST+Positif; b. melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut; dan c. melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor.
Perbuatan Tidak Menyenangkan Suatu perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan di dalam KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan di atur pada Pasal 335 ayat (1). Pasal 335 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Tambahan Saracen Polisi identifikasi dan tangkap pelaku, tetapi hoaks tetap terjadi dan berjalan terus. Body shame / bully
Terima kasih