PEMBENTUKAN BUM Desa Oleh: Ir. H. Didiek Tranggono, M. Si 1) PEMBENTUKAN BUM Desa Oleh: Ir.H.Didiek Tranggono, M.Si 1). Ketua BPD Desa Bluru Kidul 2). Dosen Fisip UPN Veteran Jatim
Pasal 54 (ayat 1) UU No.6/2014 : Musyawarah Desa mrpk forum permusyawaratan yg diikuti oleh BPD, PemDesa, dan unsur masy Desa untuk memusyawarahkan hal yg bersifat strategis dlm penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal-hal yang bersifat strategis tersebut a.l. adalah PEMBENTUKAN BUM Des. Usaha BUM Des : bidang ekonomi dan/pelayanan umum. Disepakati melalui MusDes dan ditetapkan dengan PerDes. (dilengkapi dengan BERITA ACARA)
Langkah-Langkah Yang Harus Dilakukan : 1 Langkah-Langkah Yang Harus Dilakukan : 1.Buat PerDes tentang Pembentukan BUMDes (TT: Kades). 2.Buat Proposal Pendirian BUMDes (Tim, Mengetahui Kades). 3.Pengangkatan Pengurus BUMDes (Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Unit-Unit Kegiatan) : Kep.Kades tentang Penetapan dan Pengangkatan Dalam Jab Pengurus BUMDes
3a. Tembusan : 1). Camat 2). Ketua BPD 3). Arsip 3b 3a.Tembusan : 1). Camat 2). Ketua BPD 3). Arsip 3b. Lampiran : STRUKTUR ORGANISASI BUMDes
4. Akta Pendirian BUMDes : NOTARIS (Yang menghadap Kades dan Ketua BPD) 5. AD/ART BUMDes
SEMOGA ALLAH SWT SELALU MEMBERIKAN PETUNJUK & BIMBINGAN SEKIAN & TRIMAKASIH SEMOGA ALLAH SWT SELALU MEMBERIKAN PETUNJUK & BIMBINGAN KEPADA KITA SEMUA AMIN YRA