Bentuk-bentuk Fasilitas Kredit Agus Imanto
Bentuk-bentuk Fasilitas Kredit Fasilitas Kredit Tunai (Cash Loan) Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan)
Bentuk-bentuk Fasilitas Kredit Fasilitas Kredit Tunai (Cash Loan) 1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 2. Kredit Pemilikan Mobil (KPM) / Kredit Pemilikan Sepeda Motor (KPSM) 3. Kredit Rekening Koran (KRK) 1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan Oleh Bank untuk pembelian rumah baru/lama, rumah toko (Ruko) atau untuk membangun/ renovasi rumah.
Bentuk-bentuk Fasilitas Kredit 4. Kredit Berjangka (KB) 5. Kredit Angsuran Berjangka (KAB) 6. Trust Receipt (T/R) 7. Usance L/C Payable AT Sight (UPAS) 8. Money Market Line (MML)
Bentuk-bentuk Fasilitas Kredit Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) 1. Letter of Credit Import (L/C Import) 2. Surat Kredit Bedokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Bentuk-bentuk Fasilitas Kredit 3. Bank Garansi 4. Kredit Export Negotiation (ENF) 5. Standby Letter Of Credit (Standby L/C)
Fasilitas Kredit Tunai (Cash Loan) 1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan Oleh Bank untuk pembelian rumah baru/ bekas, rumah toko (Ruko) atau untuk membangun/ renovasi rumah.
Fasilitas Kredit Tunai (Cash Loan) 2. Kredit Pemilikan Mobil (KPM) / Kredit Pemilikan Sepeda Motor (KPSM) adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada enduser untuk pembelian mobil bartu/bekas dan pembelian sepeda motor baru.
Fasilitas Kredit Tunai (Cash Loan) 3. Kredit Rekening Koran (KRK) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur perorangan ataupun badan usaha untuk kebutuhan modal kerja dengan jangka waktu pendek, yaitu maksimum 1 (satu) tahun (dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan Bank) dan hanya diberikan dalam mata uang rupiah.
Fasilitas Kredit Tunai (Cash Loan) 4. Kredit Berjangka (KB) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur perorangan ataupun badan usaha untuk kebutuhan modal kerja dengan jangaka waktu pendek, yaitu maksimum 1 (satu) tahun (dapat di perpanjang sesuai dengan pertimbangan Bank) dan dapat diberikan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
Fasilitas Kredit Tunai (Cash Loan) 5. Kredit Angsuran Berjangka (KAB) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur perorangan ataupun badan usaha untuk pembiayaan invertasi atau project financing untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun dan dapat di berikan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
Fasilitas Kredit Tunai (Cash Loan) 6. Trust Receipt (T/R) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan pada debitur importer untuk pembayaran / pelunasan Sight / Usance L/C Import atau SKBDN Unjuk (Sight) / Berjangka (Usance) yang dibuka oleh debitur melalui Bank dengan sumber dana berasal dari Bank itu sendiri.
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) 7. Usance L/C Payable AT Sight (UPAS) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan pada debitur importir untuk melakukan pelunasan Irrevocable Usance L/C Payable At Sight yang diberikan melalui Bank dengan sumber dana berasal dari Bank Koresponden Luar Negeri.
Fasilitas Kredit Tunai (Cash Loan) 8. Money Market Line (MML) adalah suatu kebijakan penyaluran dana secara incidental, kasus per kasus, dari ekses likuiditas yang hanya diberikan dalam kondisi Bank sedang mengalami kelebihan likuiditas yang sifatnya sementara (temporary).
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) 1. Letter of Credit Import (L/C Import) adalah intrumen atau janji tertulis yang diterbitkan oleh suatu Bank (issuing bank) atas permohonan tertulis dari importir nasabahnya (applicant) untuk melakukan pembayaran atau mengaksep draft (bills of exchange) yang ditujukan kepada eksportir (beneficiary) di luar negeri, atau
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) mengijinkan bank atau bank lain untuk membayar atau mengaksesp atau mengambil alih draft apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary telah sesuai dengan syarat dan kondisi pada janji tertulis tersebut.
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) 2. Surat Kredit Bedokumen Dalam Negeri (SKBDN) lazim dikenal sebagai Letter of Credit (L/C) dalam negeri, adalah setiap jajnji tertulis berdasarkan permintaan tertulis dari pemohon yang mengikat Bank Pembuka untuk : _melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima, atau
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) _memberikuasa kepada bank lain untuk melekukan pembayaran kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh penerima, atau _menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima , atas penyerahan dokumen sepajang persyaratan dalam SKBDN dipenuhi dan bank pemohon serta penerima berkedudukan di dalam negeri.
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) 3. Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bilamana pihak yang dijamin (debitur atau pihak ketiga yang disetujui debitur) lalai memenuhi kewajibannya (cidera janji/ wan prestasi) berdasarkan perjajnjian yang mereka buat,
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) pihak bank akan memenuhi kewajiabn pihak yang dijamin kepada pihak penerima jaminan sesuai ketentuan fasilitas Bank Garansi bentuk kredit non tunai jangka pendek (Short Term Non Cash Loan) jangka waktu line Bank Garansi maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang jika dinilai lakyak oleh bank.
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) 4. Kredit Export Negotiation (ENF) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur exportir dalam bentuk mengambil alihan dokumen ekspor dan disertai dengan penyediaan dana (pembayaran) dengan hak reges Line ENF akan menjadi cash loan apabila terjadi unpaid atau bila terdapat penyimpangan/deviasi yang tidak diakseptasi.
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) 5. Standby Letter Of Credit (Standby L/C) adalah jaminan tertulis bersifat Irrevocabie (tidak dapat dibatalkan sepihak) yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan Aplicant (pihak yang dijamin) ditujukan kepada Beneficiary (pihak penerima jaminan)
Fasilitas Kredit Non Tunai (Non Cash Loan) bahwa pihak Bank akan membayar sejumlah uang yang yang telah ditentukan kepada Beneficiary apabila Aplicant tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian/kontrak (wan prestasi/ cidera janji) terhadap Beneficiary.
Semoga uraian diatas dapat menambah pengetahuan Anda mengenai Bentuk-bentuk Fasilitas Kredit.