Musytarak Menurut Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Ushul Fiqh:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KAJIAN TAHSIN AL-QUR’AN Jum’at 8 Januari 2013
Advertisements

BAB KE-6   SHOLAT WAJIB.
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM
PENGANTAR HUKUM ISLAM M. Sularno Prodi Hukum Islam
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
3 MACAM SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
WUDHU’ TATA CARA DEFINISI WUDHU’ MEMBATALKAN RUKUN WUDHU’ DO’A SESUDAH
MANDI WAJIB MANDI DEFINISI YANG SEMPURNA PENYEBAB TATA CARA MANDI
Wudlu, Mandi dan Tayammum
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Bagaimana Hadits Difahami
METODOLOGI EKONOMI ISLAM
BAB 5 SUMBER HUKUM ISLAM Standar Kompetensi
Fiqh Talak dan Rujuk فقه الطلاق و الرجع
Kajian Fiqih Wanita oleh Muhammad Adib Shofwan.
I J T I H A D.
Akhlaq Terhadap Rasulullah SAW.
PENGERTIAN ISLAM DAN AJARANNYA
Dipo Swarna Aryan Putra
HUKUM SYARA’ (1).
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
SYARA’ MAN QABLANA & MAZHAB SHAHABAT
Fikih Ekologi/Lingkungan dan Cinta Tanah Air
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
BUSANA MUSLIM BAB 2 KELAS X.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
PERCERAIAN (TALAK).
Berikut penjelasannya
Pertemuan Ke-4.
DEFINISI HADATS DAN NAJIS
Penguatan Materi Fiqih
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
I’tikaf dan Lailatul Qadar
PENGANTAR STUDI HADIS.
Pertemuan Ke-4.
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
DZIKIR BERSAMA FATWA TARJIH 06.
Universitas Indonesia
WALIMATIL URSY’ KELOMPOK ENAM 6 ZIAN LUKMAN WAHDAN MAULIDA FAIZ.
ZAKAT.
LAFADZ DARI SEGI TERANG DAN SAMAR
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Ushul Fiqh II Sebuah Pengantar
Azaria Cahyarani Muhammad Dicky Niea Ardella Wahyu Sada
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
WANITA BERTANYA ISLAM MENJAWAB
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
Zakat By. Sinergi Foundation.
AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM
Wahyu Rizki Nur Syamsi ( )
BAB 10 PERILAKU TERCELA Standar Kompetensi
TALAK Disusun Oleh: Ahmad Fauzi Anindya Dwi Utami Ansori Nur Aziz
Iman Kepada Qada dan Qadar
TARIKH : 22 JAMADIL AWWAL 1428H
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
Kelas Bimbingan Dewasa Unit 6 Bersuci Dari Hadas
Thaharah Oleh: Nova Saha Fasadena. DEFINISI THAHARAH  Menurut bahasa artinya bersih, bersuci.  Menurut istilah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh,
Oleh : Yulina Muhammad Miftahudin Kholid Mawardi
 Pengertian : Secara etimologi, ijtihad berasal dari kata al jahd atau al juhd, yang berarti al masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan at thaqat (kesanggupan.
PUASA MEMBENTUK PRIBADI YANG BERTAQWA Puasa: berasal dari bahasa arab dari kata “shaama” yang artinya menahan, sedangkan menurut isltilah puasa artinya.
FIQH ZAKAT Materi : Ruang Lingkup Zakat. Indikator hasil belajar Mendeskripsikan pengertian zakat Menerangkan dasar hukum kewajiban zakat Menjelaskan.
Andalus Corporation Pte Ltd
Transcript presentasi:

Musytarak Menurut Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Ushul Fiqh: لفظ يتناول افرادا مختلفة الحدود على سبيل البد ل   Artinya:“Satu lafadz yang menunjukkan lebih dari satu makna yang berbeda-beda batasannya dengan jalan bergantian”

Contoh Seperti kata قرء  yang dalam pemakaian bahasa arab dapat berarti masa suci dan bisa pula masa haidh, lafadz عين bisa berarti mata, sumber mata air, dzat, harga, orang yang memata-matai dan emas, kata “"يد musytarak antara tangan kanan dan kiri, kata سنة   dapat berarti tahun untuk hijriyah,syamsiyah, bisa pula tahun masehi.

Sebab-sebab terjadinya lafadz musytarak dalam bahasa arab 1.    Terjadinya perbedaan kabilah-kabilah arab di dalam menggunakan suatu kata untuk menunjukkan terhadap satu makna. Seperti perbedaan dalam pemakain kata يد, dalam satu kabilah, kata ini digunakan menunjukkan arti “hasta secara sempurna” (ذراع كله ). Satu kabilah untuk menunjukkan (الساعد و الكف). Sedangkan kabilah yang lain untuk menunjukkan khusus “telapak tangan”.

2.    Terjadinya makna yang berkisar/ keragu-raguaan تردد)) antara makna hakiki dan majaz. 3.    Terjadinya makna yang berkisaran/keragu-raguaan تردد)) antara makna hakiki dan makna istilah urf. Sehingga terjadi perubahan arti satu kata dari arti bahasa kedalam arti istilah, seperti kata-kata yang digunakan dalam istilah syara’. Seperti lafadz الصلاة yang dalam arti bahasa bermakna do’a, kemudian dalam istilah syara’ digunakan untuk menunjukkan ibadah tertentu yang telah kita ma’lumi.

Hukum Lafadz Musytarak a.    Apabila lafadz tersebut mengandung arti bahasa dan istilah syara’, maka yang ditetapkan adalah arti istilah syara’, kecuali ada indikasi- indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah arti dalam istilah bahasa.

b.    Apabila lafadz tersebut mengandung banyak arti, maka yang ditetapkan adalah salah satu arti saja dengan dalil-dalil (qarinah) yang menguatkan dan menunjukkan salah satu arti tersebut. Baik berupa qarinah lafdziyah maupun qarinah haliyah. Yang dimaksud qarinah lafdziyah adalah suatu kata yang menyertai nash. Sedangkan qarinah haliyah adalah keadaan/kondisi tertentu masyarakat arab pada saat turunnya nash tersebut.

c.    Jika tidak ada qarinah yang dapat menguatkan salah satu arti lafadz lafadz tersebut, menurut golongan Hanafiyah harus dimauqufkan sampai adanya dalil yang dapat menguatkan salah satu artinya. Menurut golongan Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan menggunakan salah satu artinya.

Contoh-contoh وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Lafadz المحيض dapat berarti masa/waktu haidh (zaman) dan bisa pula berarti tempat keluarnya darah haidh (makan). Namun dalam ayat tersebut menurut ulama’ diartikan tempat keluarnya darah haidh. Karena adanya qarinah haliyah yaitu bahwa orang-orang arab pada masa turunnya ayat tersebut tetap menggauli istri-istrinya dalam waktu haidh

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ Para ulama’ berbeda pendapat dalam mengartikan lafadz quru’ tersebut diatas. Sebagian ulama’ yaitu Imam Syafi’i mengartikannya dengan masa suci. Alasan beliau antara lain adalah karena adanya indikasi tanda muannats pada ‘adad (kata bilangan : tsalatsah) yang menurut kaida bahasa arab ma’dudnya harus mudzakkar, yaitu lafadz al-thuhr (suci). Sedangkan Imam Abu Hanifah mengartikannya dengan masa haidh. Dalam hal ini, beliau beralasan bahwa lafadz tsalatsah adalah lafadz yang khas yang secara dzahir menunjukkan sempurnanya masing-masing quru’ dan tidak ada pengurangan dan tambahan. Hal ini hanya bisa terjadi jika quru’ diartikan haidh. Sebab jika lafadz quru’ diartikan suci, maka hanya ada dua quru’ (tidak sampai tiga).

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ Dalam ayat tersebut di atas lafadzal-thalaq harus diartikan dalam istilah syara’ yaitu “melepaskan tali ikatan hubungan suami istri yang sah”, bukan diartikan secara bahasa yang berarti “melepaskan tali ikatan secara mutlaq”. Seperti dalam hal lain. “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Lafadz الصلاة pada ayat tersebut dapat bisa mengandung arti dalam istilah bahasa yaitu doa dan bisa pula berarti dalam istilah syara’ yaitu ibadah yang mempunyai syarat-syarat dan rukun tertentu.

lafadz الصلاة yang diartikan dengan makna bahasa, yaitu dalam firman Allah dalam surata Al-Ahzab ayat 56: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا                   Lafadz الصلاةpada ayat tersebut bukan bermakna sholat dalam ibadah tertentu, akan tetapi mempunyai makna dalam istilah bahasa yaitu doa. Karena الصلاة dalam ayat tersebut dinisbatkan kepada Allah dan para malaikat. Sedangkan sholat dalam istilah syara’ hanya diwajibkan kepada manusia.