TELA’AH ATAS ILLAT TASYRI’I, QIYASI DAN ISTIHSANI PENALARAN TA’LILI TELA’AH ATAS ILLAT TASYRI’I, QIYASI DAN ISTIHSANI
PENALARAN TA’LILI PENALARAN YANG DIDASARKAN KEPADA ANGGAPAN BAHWA SEMUA KETENTUAN UNTUK MANUSIA, PASTI MEMILIKI ALASAN LOGIS YANG AKAN DICAPAI (ISTIMBAT HKM DENGAN MENGGUNAKAN ILLAT SEBAGAI ALAT UTAMA)
ILLAT HUKUM KAADAAN ATAU SIFAT YANG JELAS DAN DAPAT DIUKUR, SERTA MEMILIKI RELEVANSI DENGAN HUKU (KETENTUAN YANG BERLAKU). IA DIDUGA KUAT MERUPAKAN ALASAN PENETAPAM SUATU HUKUM
HIKMAH HUKUM MANFAAT YANG DIPEROLEH DARI KETETAPAN / PENERAPAN SUATU HUKUM. (SIFATNYA ABSTRAK DAN SUBYEKTIF, RELATIF SERTA TAK DAPAT DIUKUR)
SEBAB HUKUM SESUATU KAADAAN YANG MENJADI TANDA, ATAU MENDORONG LAHIRNYA SUATU HUKUM, TETAPI TIDAK MEMILIKI RELEVANSI (MUNASABAH) DENGAN HUKUM YBS
CARA MENGETAHUI DAN MENETAPKAN ILLAH 1. MELALUI NASH :ADA YANG JELAS لئلا , كي , من أجل , ADA YANG TIDAK, SEPERTI PENCURI DIPOTONG TGN 2. IJMA’ PARA ULAMA, SEPERTI SIGHAR SEBAGAI ILLAT WILAYAH 3. MELALUI IJTIHAD 1
PEMBAGIAN ILLAT HUKUM 1.ILLAT TAYRI’I (digunakan menetapkan apak hukum tetap berlaku atau sudah harus berubah) 2.ILLAT QIYASI (digunakan memperluas cakupan hukum) 3.ILLAT ISTIHSANI(digunakan mengecualikan perluasan hukum)
ALASAN PERUBAHAN HUKUM 1.PERUBAHAN PEMAHAMAN TERHADAP SUBSTANSI ILLAT 2.PEMAHAMAN ILLAT TETAP, TAPI TUJUAN PENARAPAN HUKUM TIDAK SESUAI HARAPAN HUKUM
SEMOGA BERMANFAAT DAN MEMPEROLEH RIDLA ALLAH WASSALAM SEMOGA BERMANFAAT DAN MEMPEROLEH RIDLA ALLAH
Buta huruf pada abad 21 bukanlah orang yang tidak dapat membaca dan menulis, melainkan orang yang tidak mampu belajar seumur hidup