COVER NOTE NOTARIS – PPAT Wahyudi Suyanto

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

MENURUT HUKUM INDONESIA
BAHASA INDONESIA SURAT KUASA SURAT PERJANJIAN.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
DASAR HUKUM BEA METERAI :
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Studi Kelayakan Bisnis
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS.
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
PERSEROAN TERBATAS 1.
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
Bea Meterai.
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
SKMHT Notariil ?.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
BEA MATERAI.
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Bea Materai BEA MATERAI.
MODAL SAHAM.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Studi Kelayakan Bisnis
Presented by: Cempaka Paramita,
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
General Affair (Izin Usaha)
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
BEA MATERAI Dasar Hukum:
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
Wajib Daftar Perusahaan
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Penyusunan surat perjanjian M-9
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

COVER NOTE NOTARIS – PPAT Wahyudi Suyanto

PENGERTIAN COVER NOTE Cambridge Dictionary, menjelaskan : Cover note is used “temporarily” as proff that someone is insured until final. Terjemahan bebas : Cover note adalah catatan penutup yang digunakan “sementara” sebagai bukti bahwa seseorang dijamin apa yang telah dibuat dihadapannya, sampai selesai, berarti kalau urusan telah selesai, cover note ini sudah tidak ada artinya, maka di sebut “sementara”.

COVER NOTE NOTARIS - PPAT KETERANGAN yang dibuat oleh NOTARIS – PPAT terhadap : 1. suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapannya, 2. penerimaan suatu dokumen dan tujuan diserahkannya dokumen sebagai bukti akan atau sedang atau telah diproses dokumen tertentu dan belum selesai, sehingga yang bersangkutan atau pihak lain yang terkait berkepentingan untuk mengetahui tentang hal tersebut. Jadi cover note hanya sekedar KETERANGAN dari NOTARIS – PPAT .

COVER NOTE KETERANGAN yang dibuat oleh NOTARIS – PPAT, mengenai : 1. sesuatu hal yang berkaitan dengan akta atau dokumen : 1.1. yang telah dilakukan, atau 1.2. yang akan dilakukan, atau 1.3. yang sedang dilakukan. 2. diterimanya dokumen dan tujuan diterimanya dokumen. 3. hal-hal yang telah dilakukan. Sifatnya sementara. Isinya sebagai catatan atau keterangan penutup atau keterangan lain yang diperlukan oleh pihak dalam akta atau pihak yang menyerahkan dokumen. Tidak dapat mempengaruhi putusan hakim, hanya sebagai wacana. Tidak dapat dipergunakan sebagai dasar untuk mendapatkan hak, baik melalui Kantor Pertanahan atau lembaga peradilan.

DASAR HUKUM COVER NOTE UU 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. PP No. 24 tahun 2016 tentang Perubahan No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. TIDAK MENGATUR   

COVER NOTE Bukan akta authentik Bukan obyek jaminan TETAPI dapat dipergunakan sebagai rujukan untuk perbuatan hukum berikutnya

COVERNOTE SEBAGAI LIVING LAW KEBIASAAN atau hukum yang hidup dalam pelaksanaan tugas jabatan NOTARIS – PPAT mengikat secara moral (Moral Binding).

CIRI-CIRI COVER NOTE 1. Formal. dibuat diatas kertas kop NOTARIS – PPAT, dan ada judulnya : Covernote atau Keterangan, dan ada tanggal, nomor surat, dan ada isi surat yang diterangkan, dan ada nama NOTARIS - PPAT yang membuatnya dan stempel jabatan. 2. Materiel. Keterangan tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak, dan janji yang mengikat NOTARIS–PPAT tentang kapan diselesaikan atau hal-hal yang berkaitan, atau Keterangan tentang diterimanya dokumen dan penjelasan tentang keinginan pihak yang menyerahkan. 3. Lahiriah. Covernote atau Keterangan harus dilihat apa adanya. Tidak bernilai hukum, tapi dapat berakibat hukum bagi NOTARIS – PPAT

KAITAN DENGAN BANK Cover Note atau Keterangan, isinya : 1. penyebutan identitas NOTARIS – PPAT 2. keterangan mengenai jenis akta, tanggal dan nomor akta yang dibuat; 3. keterangan mengenai penyelesaian akta, pengurusan dan penyelesaian perihal sertifikat, diantaranya balik nama atau roya atau pembebanan atau lain sejenisnya. 4. keterangan mengenai jangka waktu penyelesaian. 5. keterangan mengenai pihak yang berhak menerima apabila telah selesai dilakukan; 6. tempat dan tanggal pembuatan, tanda tangan dan stempel notaris.

SURAT KETERANGAN No. : 01 /III/2018 Yang bertanda tangan dibawah ini, menerangkan : Bahwa pada hari Senen, tanggal 12 Maret 2018, telah ditandatangani akta SKMHT oleh Sdr. SUGIRESTA dan istrinya Sdri. SITI RESTA, dengan akta No. 01, yang dibuat dihadapan saya, selaku notaris - untuk kepentingan PT.BANK BB, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, terhadap : -- Sebidang Tanah yang diuraikan dalam Sertipikat  Hak Milik No. 30/Desa Sampit, seluas 1000 M2, dan seterusnya ………”. Selanjutnya hak atas tanah tersebut akan dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I setelah dipenuhinya pasal 39 PP 24 Tahun 1997 dan kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan, sehingga apabila nanti telah terbit Sertipikat Hak Tanggungan dan Kantor Pertanahan menyerahkan kepada saya, maka segera saya akan menyerahkan kepada Kantor PT.BANK BB. Cabang Kota Surabaya., yaitu asli sertifikat hak atas tanah berikut sertifikat hak tanggungannya. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Surabaya, 12 Maret 2018 Wahyudi Suyanto.

SURAT KETERANGAN No. : 02 /III/2018 Yang bertanda tangan dibawah ini, menerangkan : Bahwa dengan akta saya, Notaris, tertanggal 12 Maret 2018, No. 02, telah didirikan PT. Pendekar Pemabuk, berkedudukan di Kota Surabaya. Susunan Pendiri Perseroan dan modal yang disetor adalah : 1. Tuan A, sebanyak 7.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp700.000.000 2. Tuan B, sebanyak 3.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp300.000.000 Modal dasar sebesar Rp 4.000.000.000 Susunan Pengurus Perseroan : Direktur ————————————       :         Tuan A; Komisaris --———————————-      :         Tuan B; Bahwa pengesahan akta pendirian Perseroan melalui  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut pengurusan SIUP dan TDP dilakukan melalui kantor saya. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Surabaya, 12 Maret 2018 Wahyudi Suyanto.

SEBAB DIBUATNYA COVERNOTE 1. karena belum tuntas kewajiban notaris – ppat. 2. karena diperlukannya sebagai petunjuk untuk perbuatan hukum lainnya. 3. karena diperlukan sebagai petunjuk, bahwa notaris – ppat akan melakukan perbuatan hukum seperti yang dikehendaki oleh pemohon.

PERAN COVER NOTE Untuk meyakinkan, kepada : 1. para pihak, bahwa notaris – ppat akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan 2. pihak-pihak lain, bahwa notaris – ppat : 2.1. benar telah mengkonstatir kemauan para pihak, atau 2.2. benar telah menerima dokumen dan akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan 2.3. benar telah melakukan sesuatu dan akan atau telah menyelesaikan.

TERIMA KASIH