Oleh Arie Sulistyoko, S.Sos, MH
. 1.ILMU NEGARA 2.NEGARA
Ilmu Negara terjemahan dari “staatsleer” (Belanda), “staatlehre” (Jerman), “theorie d’etat” (Perancis), “theory of state” atau “political theory” (Inggris) Diponolo G.S ilmu yang menyelidiki dan mempelajari hal ihwal dan seluk beluk negara Moh. Koesnardi dan Bintar B. Saragih ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara Soehino ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara Ramdlon Naning ilmu yang mempelajari, mengkaji, dan menyelidiki sesuatu yang menyangkut negara baik mengenai asal usulnya, seluk beluk, bentuk, dan wujudnya maupun tentang segala sesuatu yang menyangkut negara itu secara umum
Jean bodin ; negara sbg suatu persekutuan keluarga- keluarga dg segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat Aristoteles ; negara (polis) sebagai persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup sebaik- baiknya. Hans kelsen ; negara sbg suatu susunan pergaulan hidup bersama dg tata paksa Jadi..negara adlah kesatuan wilayah hukum yang terdiri dari sekelompok masyarakat, memiliki kewenangan untuk mengatur demi kebaikan bersama.
Negara mempunyai 2 pengertian : Dalam arti luas merupakan kesatuan social yang diatur secara konstutisional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Dalam Arti Sempit, beberapa para ahli berpendapat : 1. George Jellinek : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu. 2. Roger F. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan personal bersama atas nama masyarakat. 3. Prof. Mr. Soenarko ; Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign.
Perspektif sosiologis 1.Manusia sbg zoon politicon 2.Manusia memerlukan aturan yang terorganisir 3.Keluarga merupakan unit organisasi terkecil 4.From familiy to state dikarenakan persamaan nasib, keinginan, kemauan dan tujuan. Oleh karena itu kranenburg membuat sistem pengelompokan manusia berdasarkan 2 indikator : a.Apakah kelompok itu berada di satu tempat / tidak ? b.Apakah kelompok itu teratur / tidak ? Hasilnya diperoleh 4 macam kelompok dlm masyarakat : 1.berada di satu tempat tertentu&teratur (ex. orang kuliah, orang melihat sirkus, dsb) 2.Berada disatu tempat tapi tdk teratur (ex. pasar atau demonstran) 3.Kelompok yg tidk setempat&tdk teratur (ex. PKL, pengemis, pengamen 4.Kelompok tdk setempat tp teratur (ex. Negara)
“Masyarakat terbentuk dikarenakan adanya kesatuan pemikiran, perasaan dan peraturan bersama”. Hal ini juga berlaku pada negara sebagai kesatuan wilayah dg berbagai pluralitas sosial yang beraneka ragam atas dasar kesamaan dan kesadaran bersama.
Perspektif yuridis 1.Rechts objek ; negara dipandang sbg objek dari org yg melakukan perjanjian 2.Rechts subjek ; negara dipandang sbg pembuat hukum yg memiliki hak dan kewajiban 3.Rechts verhaltnis ; negara dipandang sbg hasil perjanjian yg mengikat
PProf. R. Kranenburg obyek penyelidikannya adalah negara. untuk menyelidiki timbulnya (asal mula), hakekat, dan bentuk suatu negara TTugas ilmu negara mengkaji dan mempelajari sifat, seluk beluk, segi-segi dan masalah-masalah negara secara umum IIlmu negara mengumpulkan segala gejala-gejala serta peristiwa-peristiwa mengenai negara pada masa lalu, kini dan tinjauannya pada masa datang (2). OBYEK KAJIAN ILMU NEGARA
Staatswissenschaft (Ilmu kenegaraan) STAATS WISSENSCHAFT (objek kajiannya negara) RECHTSWISSENSCHAFT (penekanan objek kajian pada bidang hukum) HUKUM TATA NEGARA HAN/HTUN, HUKUM ANTAR NEGARA BESCHREIBENDE (kumpulan pengetahuan ttg negara ) THEORETISCHE STAATWIISSENCHAFT (ilmu negara) PRACTISCHE STAATSWISSENSCHAFT (ilmu politik/praktek-praktek teori kenegaraan ) ALLGEMEINE STAATSLEHRE (Ilmu negara umum) BESONDERE STAATSLEHRE (Ilmu Negara Khusus) ALLGEMEINE SOZIALE (teori umum sudut sosial) ALLGEMEINE STAATSLRECHTSLEHRE (teori umum sudut yuridis) INDIVIDUELLE STAATSLEHRE (teori sudut sosial) SPEZIELLE STAATSLEHRE (sudut yuridis)
1. Induktif (bekerja dg terlebih dahulu menanggapi situasi, mengumpulkan bahan, menyusun fakta-fakta, mempelajari fenomena untuk kemudian selanjutnya menarik kesimpulan-kesimpulan utk memperoleh ketentuan- ketentuan dasar yg bersifat umum). 2. Deduktif (bekerja dg ketentuan-ketentuan dasar, dalil-dalil, kaidah yg merupakan petunjuk umum untuk memperoleh keterangan atas fakta- fakta dan persoalan yg beraneka ragam); 3. History/methode van historische beschouwing; (bekerja dg menganalisa, mempelajari asal usul, sebab musabab, peranan serta pengaruhnya dalam perkembangan negara) 4. Perbandingan (comparation) ; bekerja dengan membanding-bandingkan, mencari persamaan dan perbedaannya. 5. Dialektis (mengkonfrontasikan, menguji fakta, fenomena dan peristiwa satu dengan lainnya) 6. Empiris ( mengamati fakta-fakta, gejala-gejala yang bersifat konkret dan terindera)
7. Rasionalitas (logika dan pikiran sehat untuk mencari pengertian masalah publik) 8. Sistematis (sistematisasi, penghimpunan, pelukisan, penguraian, penilaian dan klasifikasi/pengelompokkan); 9. Hukum (juridische atau legalische methode, aspek yuridis dan menyamping non yuridis) 10. Fungsional (functionalle methode); mempelajari hubungan timbal balik dan pengaruhnya satu sama lainnya. Jadi berbagai gejala tidaklah berdiri sendiri melainkan saling berhubungan. 11. Sinkretis (syncretisme/syncretismus, penggabungan yuridis+non yuridis)
ILMU NEGARA - menilai obyeknya adalah negara dlm pengertian abstrak, terlepas dari keadaan, tempat, dan waktu tertentu - menitikberatkan untuk mempelajari keseluruhan permasalahan negara secara umum, utuh, dan menyeluruh, tanpa mempersoalkan negara yang mana dan bagaimana HUKUM TATA NEGARA - menilai negara dari pengertian, sifat, dan bentuknya dalam pengertian yang sudah kongkrit, terikat pada keadaan, tempat, dan waktu tertentu - menitikberatkan perhatiannya pada masalah-masalah hukum yang menjadi landasan kehidupan suatu negara tertentu Jadi : Hukum Tata Negara menguraikan pertumbuhan, perkembangan dan susunan suatu sistem alat-alat perlengkapan negara tertentu, sedangkan Ilmu Negara mencurahkan perhatiannya pada hal-hal yang bersifat menyeluruh yaitu berupa pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok (kranenburg mempergunakan istilah pengertian-pengertian umum dan sifat-sifat umum) dari Negara secara umum. Perbedaan
Obyek sama : Negara HTN, HAN, Ilmu Politik memandang negara dari sifat dan pengertian yang konkrit, sedangkan Ilmu Negara memandang negara dari sifat dan pengertian yang abstrak/umum yaitu pengertian dan sendi-sendi pokok negara secara umum dengan mengesampingkan hal-hal yang khusus. Obyek HTN dan HAN negara yang sudah terkait pada tempat, keadaan, dan waktu (diselidiki lebih lanjut mengenai susunan, alat-alat perlengkapan, wewenang, dan kewajiban alat-alat perlengkapan) Ilmu Politik saluran penerapan teori-teori kenegaraan Wirjono Projodikoro kategori “statis-dinamis” (Ilmu Negara=HTN bersifat statis, sedangkan HAN=Ilmu Politik bersifat dinamis)
Sebagai mata kuliah dasar untuk mempelajari mata kuliah di tingkatan yang lebih tinggi HTN, HAN, HI, dll Berkaitan dengan ilmu lain seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, sejarah, filsafat, politik, dsb